Vergunning atau Izin

Vergunning atau Izin

 

 

E. Utrecht, SH. memberikan pengertian izin (vergunning) sebagai berikut: “Bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing – masing hal konkrit, maka perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning)”.

Apabila  dibandingkan vergunning dengan dispensasi, maka keduanya mempunyai pengertian yang hampir sama. Perbedaan antara keduanya diberikan oleh W.F. Prins sebagai berikut: “Pada izin, membuat uraian yang limitatif tentang alasan – alasan penolakannya, sedangkan bebas syarat atau dispensasi memuat uraian yang limitatif tentang hal – hal yang untuknya dapat diberikan dispensasi itu tetapi perbedaan ini tidak selamanya jelas”.

Bouwvergunning atau izin bangunan itu diberikan berdasarkan undang – undang gangguan (Hinderordonnantie) tahun 1926 Stb. 1926 – 226, yang mana pada Pasal 1 ayat (1) ditetapkan secara terperinci obyek – obyek mana tidak boleh didirikan tanpa izin dari pihak pemerintah yaitu obyek – obyek yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan – gangguan bagi bangunan sekelilingnya.

Maksud dari Pasal 1 ayat (1) diatas   adalah bahwa untuk mendirikan bangunan harus ada izin lebih dahulu dari pihak pemerintah. Dengan pasal ini dapat dicegah berdirinya sebuah bangunan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan – gangguan bagi bangunan – bangunan sekelilingnya, misalnya adalah dilarang untuk mendirikan bengkel besi di sebelah rumah sakit, sebab hal ini dapat menimbulkan gangguan – gangguan kepada para pasien yang ada di rumah sakit tersebut.

Undang – undang batas daerah laut (Territoriale zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1930 Stb. 1939 – 142) yang menetapkan pula bahwa penduduk bangsa Indonesia adalah bebas untuk melakukan penangkapan ikan, sedangkan yang lainnya harus mempunyai izin. Terhadap  warga negara bukan bangsa Indonesia izin diberikan bilaman tidak bertentangan dengan kepentingan maritim, sedangkan kepada bangsa asing izin itu dapat diberikan bilaman syarat – syarat tertentu dicukupi (pasal 5).

W.F. Prins mengemukakan bahwa “Istilah izin adalah tepat kiranya untuk maksud memberikan dispensasi (bebas syarat) dari sebuah larangan, dan pemakaiannya pun adalah dalam arti pengertian itu juga”.

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 


					

Leave a Reply

1 comment

  1. Pingback: 1abruptness

News Feed