GENERAL PRINCIPLES OF GOOD GOVERNANCE
Dalam hukum administrasi memang diperdebatkan apakah terminologi governance sama dengan administration. Tinjauan aspek Hukum Administrasi, konsep good governance berkaitan dengan aktivitas pelaksanaan fungsi untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Good governance berkenaan dengan penyelenggaraan 3 (tiga) tugas dasar (tugas pokok) pemerintahan, yaitu:
- Menjamin keamanan setiap orang dan masyarakat (to guarantee the security of all persons and society itself);
- Mengelola suatu struktur yang efektif untuk sektor publik, sektor swasta dan masyarakat (to manage an effective framework for the publicsector, the private sector and civil society);
- Memajukan sasaran ekonomi, sosial dan bidang lainnya dengan kehendak rakyat (to promote economic, social and other aims in accordance with the wishes of the population).
Good governance mempunyai hubungan kausalitas dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Berkaitan dengan hal tersebut, negara – negara anggota Uni Eropa telah menyelenggarakan berbagai kegiatan ilmiah membahas prinsip – prinsip good governance dikaitkan dengan Hukum Administrasi Eropa.
Kajian mengenai Hukum Administrasi berkenaan dengan fungsi dan pendekatan dalam hukum administrasi, sangat nyata dan jelas menunjukkan bahwa hukum administrasi pada prinsipnya berfungsi melindungi bertujuan Hak Asasi Manusia (HAM) berkenaan dengan penggunaan kekuasaan Pemerintah dan berkenaan dengan perilaku aparat dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Pada dasarnya, sesuai konstitusi maka penggunaan kekuasaan pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpedoman pada asas legalitas (rechmatigheid). Dalam hal ini, pengujian segi legalitas atau segi recthmatigheid terutama merupakan fungsi judicial control hal tersebut dapat dilakukan komparasi dengan ketentuan Pasal 53 ayat 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang – Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Perilaku atau sikap tindak atau perbuatan hukum aparat pemerintahan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik (public service) kepada masyarakat menggunakan parameter dengan “norma kepatutan perilaku aparat” sesuai dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik. Setiap perilaku pelayanan aparat pemerintahan yang tidak patut merupakan tindakan maladministrasi. Mengenai maladministrasi diatur dalam Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Akan tetapi, batasan pengertian/makna (definition) “maladministrasi” dalam Pasal1 butir 3 adalah kurang tepat, dengan alasan bahwa seyogyanya rumusan tersebut merupakan definisi maladministrasi dan bukan menguraikan jenis – jenis atau bentuk – bentuk maladministrasi seperti melawan hukum, melampaui wewenang, dan lain – lain. Maladministarsi disamping melahirkan tanggung jawab pidana seperti antara lain berkaitan dengan suap, gratifikasi, kolusi dan korupsi.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002