REPUBLIK
Konsep “REPUBLIK” telah digunakan sejak berabad lamanya dengan negara republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti “anualiti” (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan “collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Republik Parlementer atau Republik Konstitusional Parlementer adalah suatu jenis republik yang menjalankan pemerintahan dengan sistem parlementer, yang dalam sistem ini eksekutif (pemerintah) memperoleh legitimasi dari dan bertanggung jawab pada legislatif (parlemen). Ada beberapa variasi Republik Parlementer. sebagian besar memiliki perbedaan yang paling jelas antara Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara, dengan Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan yang nyata, lebih seperti monarki konstitusional. Variasi lainnya adalah menyatukan peran Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, serupa dengan sistem presidensial, tetapi dengan ketergantungan pada kekuasaan parlemen.
Dalam negara Republik Parlementer dimana kedudukan kepala negaranya bergantung pada parlemen, Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara dapat disatukan (seperti di Botswana, Kepulauan Marshall, Nauru, Afrika Selatan, dan Suriname), tetapi sang Presiden umumnya tetap dipilih seperti Perdana Menteri yang kebanyakan dipilih berdasarkan sistem Westminster. Hal ini berarti Presiden biasanya adalah pemimpin partai atau koalisi partai terbesar di parlemen.
Republik Federal adalah sebuah federasi dari beberapa negara bagian dengan bentuk pemerintahan republik. Federasi adalah Pemerintah Pusat. Negara-negara dalam federasi juga menggunakan sistem federasi. Penggunaan istilah republik tidak sesuai tetapi, minimal, hal itu berarti negara atau negara federasi yang tidak memiliki seorang penguasa monarki.
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
_______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK