CONTOH GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DIKABULKAN OLEH PENGADILAN

Au Fait

 

CONTOH GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
YANG DIKABULKAN OLEH PENGADILAN

 

 

Jakarta, 15 Juni  2014

 

Nomor            :  005 / ARYB&Rekan/ Pdt.G / VI / 2014

Lampiran        : Surat Kuasa

Perihal            : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

 

 

Kepada Yth:

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan

Jakarta Selatan

 

 

 

 

Dengan Hormat,

 

Kami, Appe Hamonangan Hutauruk, SH.,MH., dan Yanrino Sibuea, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum  pada LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES  berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13470 – Jakarta,  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 023/ARYB&Rekan/ SK./VI/2014  Tanggal 8  Juni 2014 (terlampir) bertindak selaku Kuasa Hukum dari KUSNANDAR  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri selaku Kuasa Direksi PT. PINAPAN GUNUNG MAS sesuai surat Kuasa Direksi PT. PINAPAN GUNUNG MAS Nomor: 06 Tanggal 30 September 2010, beralamat di Jalan Wijaya Kusuma 2 Blok C XI Nomor 4 RT 001/RW 013, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur,  selanjutnya disebut  PENGGUGAT;

 

Dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap:

 

  1. CIPTA RANCANG MANDIRI berkedudukan di Jl. Rukun No. 28 – 29 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu – Jakarta Selatan, selanjutnya  disebut TERGUGAT I;

 

  1. BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) Pramuka No. 33, Jakarta 13120 cq.   BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP)  PERWAKILAN PROVINSI DKI JAKARTA, berkedudukan di Jl. Hayam Wuruk No. 7 Taman Sari – Jakarta, selanjutnya disebut TERGUGAT II; 

 

  1. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA cq. KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN, berkedudukan di Jl. Tanjung No. 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT III;

 

  1. KEPALA SUKU DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN PEMERINTAH KOTAMADYA JAKARTA SELATAN, berkedudukan Prapanca Raya No.9 Lantai 12  Jakarta,  selanjutnya disebut  TURUT  TERGUGAT I;

 

  1. PINAPAN GUNUNG MAS, berkedudukan di Jl. Rawamangun Muka Barat C/14 Jakarta Timur, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II;

 

  1. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) SUKU DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN, berkedudukan di …… selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT III;

 

  1. BADAN PEMERIKSA KEUANAGAN REPUBLIK INDONESIA berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI  DKI  JAKARTA, berkedudukan di Jl. MT. Haryono Kav. 34 Pancoran, Jakarta Selatan 12270  selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT III;

 

 

Adapun alasan – alasan sehingga gugatan ini diajukan adalah sebagai – berikut:

 

  1. Bahwa sebelum Turut Tergugat I menyelenggarakan Pengumuman  Pelelangan  Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010, Turut Tergugat I  telah menunjuk  Tergugat I sebagai Konsultan Pengawas  yang bertugas melakukan  pengawasan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan, sebagaimana dimaksud  dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan Nomor: 1076.1/4.71234  Tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pekerjaan Pengawasan  Pembangunan RPA di Jakarta Selatan  (Bukti P – 1) dan  Surat  Perjanjian Kontrak Kerja Pengawasan Pembangunan  RPA  di Jakarta Selatan  Nomor: 1088.2/ – 1.71234 Tanggal 25 Mei 2010 (Bukti P – 2);

 

  1. Bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan Tergugat I dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pengawasan Pembangunan RPA tersebut, Turut Tergugat I memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pekerjaan pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Surat  Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 1356/ – 1.712.36  Tanggal 28 Juni 2010  Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Persiapan Pembangunan  Relokasi  TPA/TPnA  di Petukangan Utara (Bukti P – 3);

 

  1. Bahwa dari  fakta – fakta hukum berdasarkan dokumen – dokumen sesuai Bukti P – 1, Bukti P – 2  dan Bukti P – 3 tersebut, sangat  jelas diketahui bahwa Tergugat I  sudah mulai  menjalankan/melaksanakan  pengawasan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan sebelum Tergugat I  menyelenggarakan Pengumuman  Pelelangan Umum sampai dengan jangka waktu pelaksanaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) tersebut berakhir, sebagaimana ditentukan dalam  16 Surat  Perjanjian Kontrak Kerja Pengawasan Pembangunan  RPA  di Jakarta Selatan  Nomor: 1088.2/ – 1.71234 Tanggal 25 Mei 2010, yang berbunyi: “PIHAK KEDUA didalam melaksanakan  pekerjaan seperti dimaksud dalam pasal 1 diwajibkan menyelesaikan serta  menyerahkan seluruh hasil pekerjaan dalam jangka waktu  pelaksanaan selama 150 hari kalender  terhitung mulai dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)”;

 

  1. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2010, Turut Tergugat I menyelenggarakan Pengumuman  Pelelangan Umum Pascakualifikasi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010;

 

  1. Bahwa pada tanggal 14 September 2010, Turut Tergugat I menunjuk Turut Tergugat II sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan No. 1998/2010 Tanggal 14 September 2010 Tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan;

 

  1. Bahwa setelah Turut Tergugat II ditunjuk sebagai pemenang lelang, selanjutnya antara Tergugat I dan Tergugat II mengadakan Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2029/ – 1.712.34 Tanggal 17 September 2010 (Bukti P – 4);

 

  1. Bahwa adapun uraian pekerjaan yang menjadi lingkup tugas Turut Tergugat II sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2029/ – 1.712.34 Tanggal 17 September 2010, secara terperinci disebutkan dalam Lampiran: Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 2024/1.712.34 Tanggal 17 September 2010 (Bukti P – 5);

 

  1. Bahwa berkaitan dengan perjanjian/kontrak yang diadakan antara Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, selanjutnya Turut Tergugat II telah memberikan kuasa kepada Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Akta Kuasa Direksi PT. Pinapan Gunung Mas Nomor: 06 Tanggal 30 September 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Widodo Budidarmo, SH.,MKn di Kabupaten Serang  (Bukti P – 6);

 

  1. Bahwa : sebagai pelaksana pekerjaan selaku Kuasa Turut Tergugat II, Penggugat sama sekali tidak pernah mengikuti proses  lelang  dan kegiatan administratif lainnya  yang berkaitan dengan lelang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010;

 

  1. Bahwa sebagai pelaksana pekerjaan selaku Kuasa Turut Tergugat II, Penggugat dengan itikad baik telah melaksanakan pekerjaannya  sesuai dengan Pedoman Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan, sesuai yang disebutkan dalam pasal 4 Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2029/ – 1.712.34 Tanggal 17 September 2010;

 

  1. Bahwa selama melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA), Penggugat senantiasa berada dibawah pengawasan Tergugat sebagaimana disebutkan dalam Surat  Perjanjian Kontrak Kerja Pengawasan Pembangunan  RPA  di Jakarta Selatan  Nomor: 1088.2/ – 1.71234 Tanggal 25 Mei 2010 (vide pasal 1 Bukti P – 2);

 

  1. Bahwa selama menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Konsultan Pengawas, Tergugat membuat Laporan Mingguan atas pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan yang dilaksanakan oleh Penggugat, sebagaimana termuat dalam Laporan Minggu Ke – 1 Periode 17 September s/d 23 September 2010 sampai dengan Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 (Bukti P – 7);

 

  1. Bahwa Laporan Mingguan yang dibuat oleh Tergugat tersebut disampaikan kepada Turut Tergugat I selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan salinan Laporan Mingguan tersebut juga diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Bahwa namun demikian, diakui oleh Penggugat bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) tersebut belum dalam diselesaikan oleh Penggugat secara keseluruhan atau progress 100 % (seratus persen) sampai dengan tanggal 30 Nopember 2010 sebagaimana ditentukan dalam pasal 10 Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2029/ – 1.712.34 Tanggal 17 September 2010;

 

  1. Bahwa tidak selesainya pekerjaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain; 1) adanya penambahan pekerjaan (pekerjaan tambah) yang dimintakan oleh Turut Tergugat I, 2) Keadaan cuaca/hujan di lokasi pekerjaan sehingga pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dengan maksimal, dan 3) Mobilisasi material tidak leluasa masuk ke lokasi karena akses jalan yang becek akibat hujan yang terus menerus;

 

  1. Bahwa hal tersebut disampaikan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat II (PT. Pinapan Gunung Mas), sehingga kemudian Turut Tergugat II meminta perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan kepada Turut Tergugat I, sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: 27/Pem/PGM/XI/2010 Tanggal 18 Nopember 2010 Perihal: Permohonan Perpanjangan waktu Pelaksanaan (Bukti P – 7);

 

Bahwa adapun  alasan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang disebutkan oleh Turut Tergugat II dalam Surat Nomor: 27/Pem/PGM/XI/2010 Tanggal 18 Nopember 2010, adalah:

 

  1. Keadaan cuaca/hujan di lokasi pekerjaan sehingga pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dengan maksimal;

 

  1. Mobilisasi material tidak leluasa masuk ke lokasi karena akses jalan yang becek akibat hujan yang terus menerus;

 

 

  1. Bahwa permohonan Turut Tergugat II tersebut kemudian disetujui oleh Turut Tergugat I, yang selanjutnya Kedua Belah Pihak membuat kesepakatan yang diformulasikan dalam BERITA ACARA Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan  Nomor: 2607/ – 1.823.5 Tanggal 24 Nipember 2010 (Bukti P – 8);

 

Dalam BERITA ACARA tersebut disebutkan beberapa pertimbangan dari kesepakatan untuk diadakannya perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan, antara lain:

 

  • Pada lokasi pembangunan merupakan tanah yang belum lama di urug, dan kondisi yang basah setelah hujan berhenti, masih harus menunggu sampai kondisi tanah kering, lamanya waktu untuk tanah kering selama 1 – 2 hari, hal ini dikarenakan oleh tanah urugan mengandung air hujan atau tanah menyimpan air sehingga kondisi di lapangan sulit untuk melakukan aktivitas tenaga dan mobilisasi material;

 

  • Jembatan sementara beberapa kali hanyut dibawa derasnya aliran sungai sehingga mengganggu kegiatan keluar masuk proyek dan material.

 

  1. Bahwa hal – hal yang disebutkan dalam BERITA ACARA   tersebut, secara limitatif   kemudian diatur dan diuraikan lebih lanjut dalam  SURAT ADDENDUM KONTRAK  Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA)  di Jakarta Selatan Nomor: 2613/ – 1. 823.5 Tanggal 25 Nopember 2010 antara Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dengan PT. Pinapan Gunung  Mas (Bukti P – 9);

 

Bahwa adapun perubahan mengenai Jangka Waktu pada pasal 10, dalam Addendum Kontrak menjadi berbunyi sebagai berikut:

 

  1. Pihak Kedua dalam melaksanakan pekerjaan seperti dimaksud pada pasal 2 diatas, diwajibkan menyelesaikan serta menyerahkan seluruh hasil pekerjaan tersebut jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan tanggal 15 Desember 2010;

 

  1. Waktu penyelesaian tersebut diatas tidak dapat diubah PIHAK KEDUA, kecuali PIHAK PERTAMA telah memberikan persetujuan tertulis dan diatur dalam perjanjian tambahan (Addendum);

 

  1. PIHAK KEDUA setelah menyelesaikan pekerjaan dan telah melakukan serah terima yang pertama (Serah Terima I), diwajibkan melakukan perbaikan, ;penyempurnaan dan uji coba seluruh komponen pekerjaan dalam masa pemeliharaan selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 16 Desember 2010 sampai dengan tanggal 13 Juni 2011;

 

  1. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2010, Turut Tergugat II dan Tergugat telah melakukan peninjauan/pemeriksaan di lapangan pada kegiatan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan, dan hasilnya disebutkan dalam BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN tertanggal 15 Desember 2010  (Bukti P – 10) yang meliputi:

 

  • BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN STRUKTUR;
  • BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR;
  • BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN ARSITEKTUR;
  • BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN ELEKTRIKAL;
  • BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN PLUMBING;
  • REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN.

 

  1. Bahwa berdasarkan REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN yang dibuat oleh Turut Tergugat II dan Tergugat maka sangat jelas bahwa bobot pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) yang telah dilaksanakan oleh Penggugat adalah berjumlah 95,1580 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh persen) (vide Bukti P – 10);

 

  1. Bahwa sesuai dengan perpanjangan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan secara eksplisit dalam SURAT ADDENDUM KONTRAK Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA)  di Jakarta Selatan Nomor: 2613/ – 1. 823.5 Tanggal 25 Nopember 2010, bahwa batas akhir pelaksanaan pekerjaan adalah tanggal 15 Desember 2010, maka sesuai dengan ketentuan tersebut  telah dilakukan serah terima pekerjaan dari Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat I, sebagaimana disebutkan dalam BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN PERTAMA  Nomor: 2803.9/ –  823.5  Tanggal 15 Desember 2010 (Bukti P – 10);

 

  1. Bahwa setelah serah terima tersebut dilakukan, maka Tergugat I menyerahkan pembayaran tahap pertama kepada Turut Tergugat II sesuai dengan progress pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penggugat, yaitu sebesar Rp. 3.870.925.498,- (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tanggal 17 Desember 2010 (Bukti P – 11);

 

  1. Bahwa selanjutnya, Tergugat I telah pula menyerahkan pembayaran tahap kedua kepada Turut Tergugat II sebesar Rp. 1.181.933.891,- (satu milyar seratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah), sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tanggal 22 Desember 2010 (Bukti P – 12);

 

  1. Bahwa akan tetapi kebenaran fakta yang dinyatakan oleh Tergugat selaku Konsultan Pengawas sesuai REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN Tanggal 15 Desember 2010 yang menyebutkan bahwa Penggugat telah merealisasikan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) dengan bobot berjumlah 95,1580 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh persen), kemudian secara sepihak tanpa dasar dan alasan yang sah dan patut menurut hukum  diingkari kebenarannya oleh Tergugat;

 

  1. Bahwa sikap tidak patut dan inkonsistensi Tergugat tersebut adalah pada pokoknya menyatakan: “bahwa benar sampai dengan tanggal 15 Desember 2010, saat ditandatanganinya berita acara rekapitulasi bobot prestasi pekerjaan akhir pelaksanaan proyek (minggu ke XIII) sebesar 95,1581 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen), realisasi pembangunan fisik Rumah Potong Ayam (RPA) pada Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan berdasarkan opname pekerjaan (final) Konsultan Pengawas pada saat itu sebenarnya baru mencapai 87,2778% (delapan puluh tujuh koma dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan  persen) dari rencana berdasarkan kontrak pekerjaan”, sebagaimana disebutkan dalam Surat Pernyataan Tanggal 25 September  2012 (Bukti P – 13);

 

  1. Bahwa tindakan Tergugat tersebut sangat tidak patut, tidak berdasar dan tidak beralasan yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara materil maupun immateril, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad/unlawful act);

 

  1. Bahwa fakta kontradiktif dari Surat Pernyataan Tanggal 25 Desember 2012 yang dibuat oleh Tergugat tersebut adalah hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh Turut Tergugat III (Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta), dimana pada pokoknya dinyatakan bahwa: “Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilaksanakan bersama Panitia Pemeriksa dari Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, PPTK, Konsultan Pengawas PT. CRM, dan rekanan pelaksana pekerjaan PT. PGM diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 172.206.934,00 yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak …”, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2010 dan Semester I TA 2011 serta Kerjasama Pemanfaatan Lahan Taman Margasatwa Ragunan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor: 14/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/11/2011 Tanggal 22 November 2011 yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DKI Jakarta (Bukti P – 14);

 

  1. Bahwa dalam laporan hasil pemeriksaannya tersebut, Turut Tergugat III merekomendasikan agar menyetorkan kembali kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah melalui mekanisme penyelesaian kerugian oleh majelis tuntutan ganti rugi atau tim penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan bukti setor tersebut ke BPK RI;

 

  1. Bahwa atas rekomendasi Turut Tergugat III tersebut, Penggugat telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 173.206.100,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam ribu seratus rupiah), sesuai dengan Surat Tanda Setoran Nomor: 02/I/2012 Tanggal 24 Januari 2012 (Bukti P – 15);

 

  1. Bahwa dengan telah dikembalikannya kelebihan pembayaran tersebut oleh Penggugat ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 173.206.100,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam ribu seratus rupiah), maka permasalahan hukum berkaitan dengan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan telah selesai dengan tuntas, karena sama sekali tidak ada timbul  kerugian yang dialami oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta;

 

  1. Bahwa akan tetapi Penggugat telah diserang dan dirugikan kepentingan hukumnya oleh Tergugat, oleh karena Tergugat telah membuat Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana telah dinyatakan secara tegas oleh Tergugat dalam Laporan Mingguan (Laporan Minggu Ke – 1 Periode 17 September s/d 23 September 2010 sampai dengan Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010) dan REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN Tanggal 15 Desember 2010;

 

  1. Bahwa laporan kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (Pembuaatan Pasum) yang disampaikan setiap minggu (Minggu Ke – 1 s/d Minggu Ke – 13) oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I adalah sesuai pula dengan REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN Tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat secara bersama – sama oleh Turut Tergugat II dan Tergugat I, yang isinya menyebutkan bahwa Penggugat telah merealisasikan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) dengan bobot berjumlah 95,1580 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh persen);

 

  1. Bahwa Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 tersebut  adalah tidak berdasar dan tidak mempunyai alasan hukum karena bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam Laporan Mingguan   ((Laporan Minggu Ke – 1 Periode 17 September s/d 23 September 2010 sampai dengan Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010) dan REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN Tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat secara bersama – sama oleh Turut Tergugat II dan Tergugat I;

 

  1. Bahwa oleh karena itu, sangat wajar dan beralasan untuk dinyatakan bahwa Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Bahwa oleh karena Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka sangat wajar dan beralasan pula  apabila dinyatakan bahwa Surat Pernyataan Tanggal 25 September  2012  tidak dapat digunakan sebagai alat bukti menurut hukum;

 

  1. Bahwa akan tetapi, sangat ironis bahwa Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012  yang dibuat oleh Tergugat I tersebut telah dijadikan dasar dan acuan oleh Tergugat II untuk melakukan audit  Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 yang dilaksanakan oleh Penggugat;

 

  1. Bahwa dalam laporan hasil auditnya, Tergugat II mengemukakan pendapat yang didasarkan pada Surat Pernyataan Tanggal 25 September  2012  yang dibuat oleh Tergugat I dengan menyatakan bahwa bobot pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 yang dilaksanakan oleh Penggugat  hanya mencapai  87,2778% (delapan puluh tujuh koma dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan  persen) dari rencana berdasarkan kontrak pekerjaan;

 

  1. Bahwa oleh karena laporan hasil audit Tergugat II tersebut telah didasarkan dan mengacu pada Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh Tergugat I yang secara yuridis adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka sangat wajar pula apabila dinayatakan bahwa Laporan Hasil Audit yang telah dibuat oleh Tergugat II atas pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 yang dilaksanakan oleh Penggugat  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Bahwa oleh karena  Laporan Hasil Audit yang telah dibuat oleh Tergugat II atas pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 yang dilaksanakan oleh Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka sangat wajar dan beralasan pula apabila Laporan Hasil Audit tersebut dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti menurut hukum;

Bahwa Berdasarkan hal – hal yang diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan  Negeri  Jakarta  Selatan   agar berkenan memutuskan:

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012  yang dibuat oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 adalah  tidak dapat digunakan sebagai alat bukti menurut hukum;
  5. Menyatakan Laporan Hasil Audit yang telah dibuat oleh Tergugat II atas pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 yang dilaksanakan oleh Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menyatakan Laporan Hasil Audit yang telah dibuat oleh Tergugat II atas pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 yang dilaksanakan oleh Penggugat adalah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti menurut hukum;
  7. Menyatakan sah dan berharga sija jaminan (conservatoir beslag)  yang telah diletakkan atas seluruh harta kekayaan (assets)  Tergugat I, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud, baik yang sudah ada maupun yang aka nada, baik  yang ada dalam penguasaan  Tergugat I, Tergugat II maupun yang ada dalam penguasaan pihak lain;
  8. Menghukum Tergugat Tergugat I untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak dibacakannya putusan dalam perkara ini ;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per bulan apabila tidak segera membayar kerugian immateril kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi (uit voor baar bij vooraad);
  11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III,  untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
  12. Menyatakan Tergugat I secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

 

Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat

 

 APPE HAMONANGANHUTAURUK, SH., MH.
YANRINO SIBUEA, SH.

Leave a Reply

News Feed