CONTOH SURAT PENANGGUHAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

CONTOH SURAT PENANGGUHAN PERSIDANGAN
DI PENGADILAN

 

 

Jakarta,  29  Oktober   2019

Nomor       : 038/AHH & Ass./G.Pdt. – PN.Utr./X/2019
Lampiran    :
Perihal     : Permohonan Penangguhan Pemeriksaan Perkara  
              Perdata    Nomor: 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

 

 

Kepada Yth.
Majelis Hakim  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Utara
Dalam  Perkara Perdata Nomor: 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.
Jl.  Gajah  Mada No.17
Jakarta   Pusat

 

Dengan Hormat,

Kami, Dr.  APPE  HUTAURUK, SH., MH.,YANRINO SIBUEA, SH., dan AGUSTUS HUTAURUK, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum  pada LAW FIRM  APPE HAMONANGAN HUTAURUK   & ASSOCIATES   berkedudukan di Jl.  I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13220 – Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:51/SK/AHH&Ass./ G.Pdt./PN.Jkt.Utr./2018 Tanggal 13 Desember  2018 (terlampir)  bertindak selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU, beralamat di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52 RT 011/RW 002 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya disebut PENGGUGAT, dengan ini menyampaikan hal – hal  sebagai berikut:

  1. Bahwa sehubungan dengan adanya dugaan “Bukti Surat yang tidak sesuai dengan fakta persidangan”  yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I di persidangan sebagaimana disebutkan dalam Daftar Bukti Tambahan Tergugat I Tanggal 1 Oktober 2019, maka dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata a quo Nomor: 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, agar secara ex officio berkenan untuk menangguhkan pemeriksaan perkara a quo tersebut sampai adanya putusan atas dugaan tindak pidana mengajukan bukti palsu tersebut mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap;
  1. Bahwa permohonan penangguhan pemeriksaan perkara a quo dimaksud adalah sangat berdasar sesuai ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
  • Pasal 1872 KUHPerdata, yang menegaskan:“
    Jika suatu  akta otentik,  yang berupa apa saja, dipersangkakan palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata”;
  • Pasal 138 ayat (7) HIR yang berbunyi: “Jika pemeriksaan tentang kebenaran surat yang dimasukkan itu menimbulkan sangkaan bahwa surat itu dipalsukan oleh orang yang masih hidup, maka pengadilan negeri mengirim segala surat itu kepada pegawai yang berkuasa untuk menuntut kejahatan itu”;
  • Pasal 138 ayat (8) HIR yang berbunyi:” Perkara yang dimajukan pada pengadilan negeri dan belum diputus itu, dipertangguhkan dahulu, sampai perkara pidana itu diputuskan”;
  1. Bahwa selain alasan tersebut, Klien kami juga telah membuat Laporan Polisi  di POLDA METRO JAYA berkaitan dengan adanya dugaan  mengajukan/menggunakan  bukti palsu tersebut di persidangan Pengadilan, sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/6797/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 23 Oktober 2019 (Terlampir sebagai Bukti);
  1. Bahwa adapun bukti – bukti surat yang diduga  “tidak sesuai dengan fakta persidangan”  yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I di persidangan perkara perdata a quo Nomor: 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, antara lain:
  • Bukti T – 5, berupa KTP Nomor: 3175021804450001 a.n. Drs. Robert I Palenkahu;
  • Bukti T – 6, berupa Kartu Keluarga No. 3175022201091104;
  • Bukti T – 7, Kutipan Akta Kematian No. 266/U/JT/2000 Tanggal 21 Juli 2000;
  1. Bahwa kami sangat mengharapkan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini demi hukum (ipso jure) dapat mengabulkan permohonan kami ini, 

Demikian surat permohonan ini diajukan demi supremasi hukum.

Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
Dr. APPE  HUTAURUK, SH., MH.
YANRINO SIBUEA, SH.
AGUSTUS HUTAURUK, SH.

Leave a Reply

News Feed