Review Buku Karya Gunawan Widjaja yang Berjudul Seri Hukum Bisnis: Pemutusan Hubungan Kerja

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku Karya Gunawan Widjaja yang Berjudul
Seri Hukum Bisnis: Pemutusan Hubungan Kerja

 

Buku karya Gunawan Widjaja yang berjudul Seri Hukum Bisnis: Pemutusan Hubungan Kerja memiliki relevansi yang sangat tinggi terhadap penelitian ini karena secara spesifik mengupas tuntas seluk-beluk pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam lanskap hukum bisnis di Indonesia. Buku ini meletakkan dasar pemikiran bahwa PHK merupakan tindakan korporasi yang berimplikasi hukum sangat serius, sehingga pelaksanaannya harus diposisikan sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan untuk meminimalkan sengketa dan menghindari gugatan yang merugikan finansial korporat.[1] Namun, perspektif yang cenderung berorientasi pada kepentingan pengusaha (employer-biased) ini menemukan antitesisnya dalam buku karya Lalu Husni yang berjudul Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.[2] Jika Widjaja memandang prosedur PHK sebagai strategi preventif perlindungan aset korporasi, Husni menyodorkan antitesis bahwa hukum ketenagakerjaan secara filosofis mengemban amanat welfare state yang wajib memberikan perlindungan asasi bagi pekerja sebagai pihak yang secara ekonomi berada pada posisi tawar lebih lemah (subordinasi). Pertentangan tajam kedua buku ini terletak pada titik berat perlindungan: Widjaja mengutamakan kepatuhan administratif demi efisiensi bisnis, sedangkan Husni menuntut intervensi perlindungan substantif agar pengusaha tidak melakukan tindakan sewenang-wenang atas nama diskresi bisnis. Terhadap dialektika ini, penulis berpendapat bahwa meskipun pendekatan manajemen risiko Widjaja sangat pragmatis bagi iklim investasi, ia menjadi pincang jika mengabaikan perlindungan kemanusiaan pekerja yang ditekankan oleh Husni. Penulis menilai bahwa kepatuhan prosedural dalam PHK tidak boleh dipandang sekadar sebagai daftar centang administratif korporat, melainkan harus diposisikan sebagai kewajiban hukum mutlak (rechtsplicht). Kesenjangan ini dapat dijembatani dengan mengintegrasikan kedua pandangan: kepatuhan prosedural (tesis Widjaja) harus dijalankan sebagai bentuk perlindungan hak asasi buruh (antitesis Husni). Jika pengusaha melanggar prosedur wajib tersebut, tindakan itu bukan lagi sekadar kegagalan administratif korporasi, melainkan telah bergeser menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang memberikan hak menuntut ganti rugi materiil dan immateriil bagi buruh yang terdampak.

footnote:

[1] Gunawan Widjaja. 2019. Seri Hukum Bisnis: Pemutusan Hubungan Kerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 190.

[2] Lalu Husni. 2017. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 210.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed