CONTOH SURAT PENCABUTAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

CONTOH SURAT PENCABUTAN
PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

 

Jakarta, 12  September   2018

Nomor      : 041/AHH&Ass./Per.- Praper/IX/2018
Lampiran   :  -
Perihal    : Pencabutan       Permohonan       Praperadilan   
             Dalam Perkara No. 14/Pra.Per/2018/PN.Jkt.Utr

 

Kepada, Yth:
Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Dalam Perkara Permohonan Praperadilan No. 14/Pra.Per/2018/PN.Jkt.Utr
Jl. Gajah Mada No.17 (eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
Jakarta Pusat

 

Dengan hormat,

Kami, Dr.  APPE  HUTAURUK, SH., MH., dan YANRINO SIBUEA, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum  pada LAW FIRM  APPE HAMONANGAN HUTAURUK   & ASSOCIATES   berkedudukan di Jl.  I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13220 – Indonesia,   berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:30/SK/AHH&Ass. /G.Praper/PN.Jkt.Utr./2018 Tanggal 11 Agustus  2018,  bertindak selaku Kuasa Hukum/Penasehat Hukum dari:

–  YANTI MALA binti TUNGSIN. alias SUSANA, Tempat lahir: Jakarta, Tanggal lahir:  25  September 1959, Umur: 65 Tahun, Jenis Kelamin: Perempuan, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Islam, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga,   beralamat  di Puri Harapan, Blok E 7 No. 23 RT 005/RW 016, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan  Tarumajaya,  Bekasi  Utara – Bekasi, selanjutnya disebut PEMOHON I;

–  IWAN KURNIAWAN  bin H. ISMAYADI, Tempat Lahir: Jakarta, Umur: 43 Tahun, Tanggal Lahir: 08 Pebruari 1975, Jenis Kelamin: Laki – laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta,  beralamat di Jl. Mangga, Blok D No. 51 RT 012/RW 10, Kelurahan Legoa, Kecamatan Koja, Tanjung Priok – Jakarta Utara, selanjutnya disebut PEMOHON II;

Pemohon  I dan  Pemohon II secara bersama – sama selanjutnya disebut  PARA PEMOHON; 

Melawan:

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH  (KAPOLDA ) METRO JAYA  cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) METROPOLITAN  JAKARTA UTARA  cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR  (KAPOLSEK) CILINCING,   berkedudukan di Jl. Sungai Landak No. 7 Cilincing, Jakarta Utara, selanjutnya disebut  TERMOHON;

Kami selaku Kuasa Hukum/Penasehat Hukum dari  Para Pemohon Praperadilan dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa benar kami selaku Kuasa Hukum/Penasehat Hukum dari Para Pemohon Praperadilan telah mengajukan Permohonan Praperadilan  sehubungan dengan ditetapkannya Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon Praperadilan  atas adanya dugaan Tindak Pidana Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Suatu Akta Otentik, sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 266 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana);
  1. Bahwa oleh karena antara Para Pemohon Praperadilan dengan pihak pelapor sebagai Saksi Korban (yang sebenarnya antara Pelapor dan Para Terlapor/Para Tersangka adalah masih satu ikatan keluarga) dalam perkara asal sebagaimana dimaksud dalam Laporan  Polisi Nomor: LP/1294/K/XI/2016/Sekcil, tanggal 10 Nopember 2016 atas nama Ade Aryudi, telah disepakati adanya upaya perdamaian,  maka selanjutnya dengan ini kami menyatakan secara tegas bahwa kami mencabut Permohonan Praperadilan sesuai  daftar register Pengadilan Negeri Jakarta Utara   14/Pra.Per/2018/PN.Jkt.Utr;

 

Demikian surat Pencabutan Permohonan Praperadilan  ini disampaikan dalam persidangan pemeriksaan perkara Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 12 September 2018.

 

Hormat kami

Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan

 Dr.  APPE  HUTAURUK, SH., MH.

 

YANRINO SIBUEA, SH.

 

Leave a Reply

News Feed