CONTOH SURAT TANGGAPAN DALAM PROSES MEDIASI DI PENGADILAN

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

CONTOH SURAT TANGGAPAN
DALAM PROSES MEDIASI DI PENGADILAN

 

 

Jakarta,  21  Juni  2012

 

Nomor           : 022 / AR & Ass. / Pdt. / Tgp. / 2012
Lampiran        :  -
Perihal         : Tanggapan atas Proposal Mediasi Penggugat 
                  No. Ref.: 16 / RM – NW / PMH / VI / 2012 
                  Tanggal 7 Juni 2012   dalam Perkara Perdata 
                  Nomor:  20 / Pdt. / G / 2012 / PN.KRW.

Kepada, Yth:
Bapak NYOMAN SUARTA, SH.
Hakim  Mediasi Pengadilan Negeri Karawang
Dalam Perkara Perdata Nomor: 20 / Pdt. / G / 2012 / PN.KRW.
Jl. Jenderal  A.  Yani No. 53
Karawang 41315 (By Pass)
Jawa Barat

 

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat II,  beralamat  di Jl. Gunung Sahari Ancol 7 Nomor 2 Kelurahan Gunung Sahari Utara, RT 004 / RW 001 Jakarta Pusat;

Kami selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 041 / AR & Ass. / SK.5 /  V / XII tanggal 9 Mei 2012 dengan ini menyampaikan tanggapan atas Proposal Mediasi Penggugat  No. Ref.: 16 / RM – NW / PMH / VI / 2012  Tanggal 7 Juni 2012, sebagai berikut :

  1. Bahwa Tergugat II sangat menghargai dan menyampaikan respon positif atas sikap moderat  dan itikad baik  Penggugat untuk menyelesaikan perselisihan hukum yang terjadi sebagaimana diuraikan Penggugat dalam gugatan perkara a quo,  secara musyawarah kekeluargaan untuk mencapai perdamaian;
  1. Bahwa syarat – syarat perdamaian yang disampaikan oleh Penggugat dalam Proposal Mediasi  Ref.: 16 / RM – NW / PMH / VI / 2012  Tanggal 7 Juni 2012  menurut pertimbangan Tergugat II adalah  sangat objektif dan rasional, dengan alasan – alasan:
  • Bahwa Tergugat II menyadari sepenuhnya kekeliruan yang telah dilakukan dalam RUPS – LB PT. Jasa Alam Sejahtera pada tanggal 27 Mei 2010  yang bertujuan untuk mengeluarkan saham dalam simpanan perseroan  (portofel) untuk meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor pada perseroan, yang selanjutnya dinyatakan dalam Akta No. 71 Tanggal 27 Mei 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Putut Mahendra, Notaris di Jakarta;
  • Bahwa oleh karena adanya kekeliruan tersebut, maka melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS – LB) PT. Jasa Alam Sejahtera sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara RUPS – LB No. 10 Tanggal 22 Juni 2011 Tergugat II menyatakan dengan tegas bahwa Tergugat II SETUJU mengembalikan Saham Perseroan yang telah dikeluarkan dari simpanan (portofel) sejumlah 180 (seratus delapan puluh) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
  • Bahwa selain itu, melalui RUPS – LB Tanggal 22 Juni 2011 tersebut,  Tergugat II juga SETUJU mengembalikan Saham milik Penggugat sejumlah 40 (empat puluh) Saham atau senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
  1. Bahwa sehubungan dengan hal – hal yang dijelaskan diatas, agar perselisihan hukum dimaksud dalam pokok surat gugatan dapat tuntas dengan segera, dengan mengedepankan prinsip win – win solution dan demi kepentingan perseroan maka Tergugat II MENERIMA dan SETUJU seluruh usulan dalam  Proposal Mediasi yang diajukan Penggugat sebagai syarat untuk dilakukannya perdamaian;

Demikian disampaikan Tanggapan  atas Proposal Mediasi yang diajukan Penggugat.

 

Hormat Kami

Kuasa Hukum Tergugat  II

APPE    HUTAURUK, SH., MH.

 

Leave a Reply

News Feed