YURISPRUDENSI TETAP MAHKAMAH AGUNG RI
YANG WAJIB DIPAHAMI
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 544K/Sip/1976 Tanggal 26 Juni 1979, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Berdasarkan Pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah, setidak – tidaknya dihadapan Kepala Desa yang bersangkutan (dalam kasus ini tukar menukar rumah tanah hanya dilakukan secara dibawah tangan di Surabaya, walaupun kemudian disahkan oleh kepala Kecamatan Tani Ubar Utara)”.
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1194K/Sip/1975 Tanggal 14 Pebruari 1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Hak atas warisan tidak hilang akibat lampaunya waktu saja”.
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 148K/Sip/1976 Tanggal 28 Juni 1979, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Pemisahan harta peninggalan dalam perkara ini tidak termasuk wewenang Camat”.
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 534K/Sip/1973 Tanggal 12 Pebruari 1979, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Penilaian faktor Sosial Ekonomi dari penyewa dan pemilik adalah wewenang Kepala Daerah di dalam melakukan perbuatan kebijaksanaan penguasa, Pengadilan tidak berwenang untuk meninjaunya kecuali bila telah dilampaui batas waktu kepatutan yang harus diperhatikan oleh penguasa, yang dalam perkara ini tidak terbukti”.
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1544K/Sip/1976 Tanggal 5 Mei 1979, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Hal yang belum pernah diajukan pada tingkat I dan tingkat banding (novum) tidak dapat dipertimbangkan pada tingkat kasasi”.
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1650K/Sip/1974 Tanggal 13 Nopember 1979, Kaidah Hukumnya berbunyi:”Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (psl 72 HOCI) berdasarkan Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 47 PP No. 9 Tahun 1975. Pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam UU Perkawinan yang baru dan Peraturan Pemerintahannya”.
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 992K/Sip/1979 Tanggal 14 April 1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Semenjak akte jual beli ditanda tangani di depan Pejabat Pembuat Akte Tanah hak milik atas tanah yang dijual beralih kepada pembeli”.
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 849K/Sip/1977 Tanggal 3 Juli 1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Dalam perkara ini terbukti ibu kandung Moestirah alm. bersamaan melahirkan dengan Moestirah, tetapi kemudian bayi Moestirah meninggal dan bayi ibu Mostirah (Tergugat I) kemudian diserahkan kepada Moestirah sebagai anak, sehingga layak dan adil apabila Tergugat dapat dianggap sebagai anak angkat”.
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1405K/Sip/1979 Tanggal 24 April 1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Perkara yang berkenaan dengan penerapan Pasal 2 UU Merek 1961 tidak hanya termasuk yurisdiksi PN Jakarta”.
Adapted and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=LpYrsQ7hY5Q&t=3s