SELAYANG PANDANG HUKUM ACARA PERDATA

 SELAYANG PANDANG HUKUM ACARA PERDATA

 

Hukum Acara Perdata adalah ketentuan – ketentuan atau peraturan – peraturan  hukum yang mengatur bagaimana caranya mempertahankan atau menjamin ditaatinya Hukum Perdata materil dengan perantaraan Hakim/Pengadilan di persidangan. Secara konkrit dapat ditegaskan bahwa  Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa, mengadili  serta memutus suatu perkara di persidangan, dan pelaksanaan (eksekusi)  dari putusan tersebut.

Law Enforcement atau “Penegakkan Hukum” pada prinsipnya dimaksudkan  agar tidak terjadi tindakan “MAIN HAKIM SENDIRI”. Akan tetapi, kenyataannya dalam Hukum Acara Perdata tidak dijumpai ketentuan yang tegas melarang tindakan menghakimi sendiri (eigenrichting). Larangan eigenrichting tersebut terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Tanggal 10 Desember 1973 No. 366 K/Sip/1973.

Sumber – sumber Hukum Acara Perdata, meliputi:

  • HIR (Het Herziene Indonesich Reglement) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (untuk Jawa dan Madura).
  • RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) atau Reglemen Daerah Seberang (untuk luar Jawa dan Madura).
  • Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) atau Reglemen Hukum Acara Perdata untuk Golongan Eropa.
  • RO (Reglement op de Rechtsterlijke Organisatie in het beleid der Justitie in Indonesia (Reglemen tentang Organisasi Kehakiman).
  • Kitab Undang – Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata).
  • Yurisprudensi.
  • Perjanjian Internasional.
  • Doktrin.
  • Adat istiadat (kebiasaan).

 

Asas – Asas Hukum Acara Perdata, meliputi:

  1. Hakim Bersifat Menunggu.

Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, tidak ada Hakim (Wo kein Klager ist, ist kein Richter; nemo                judex sine actore).

  1. Hakim Pasif.
  2. Sifat Terbukanya Persidangan.
  3. Mendengar kedua belah pihak.

           Audi et alteram partem, atau Eines Mannes Rede, ist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide.

  1. Putusan harus disertai alasan – alasan.
  2. Beracara Dikenakan Biaya.
  3. Tidak ada Keharusan Mewakilkan.

 

Sehubungan dengan konsepsi yang dikemukakan diatas, Hakim dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya memiliki kewenangan atau kekuasaan yang secara normatif – imperatif diatur dalam peraturan perundang – undangan. Ketentuan mengenai Kekuasaan kehakiman  diatur dalam  UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum, UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

1 comment

  1. Pingback: 2weeding

News Feed