PERBENDAHARAAN TERMINOLOGI HUKUM

 

 PERBENDAHARAAN TERMINOLOGI HUKUM

 

ESSOIN DE MALO VILAE ~ Pengampunan bagi Tergugat yang absen dalam sidang Pengadilan dengan alasan yang sah. 

EST IPSORUM LEGISLATORUM TAQUAM VIVA VOX ~ Suara pembuat undang – undang sendiri sebagai suara yang hidup, yakni sebagai suara undang – undang. 

EST MODUS IN REBUS ~ Dalam segala perkara ada patokan hukumnya. 

FORTIOR EST CUSTODIA LEGIS QUAM HOMINIS ~ Perlindungan dari hukum lebih kuat daripada perlindungan manusia. 

FRACTIONEM DIEI NON RECIPIT LEX ~ Hukum tidak mempedulikan hari yang dipecah – pecah. 

ELONGATION OF PRISONMENT ~ Perpanjangan masa hukuman penjara. 

ENVIRONMENTAL PROTECTION AGENCY ~ Instansi perlindungan lingkungan hidup. 

FINE SUR CONCESSIT ~ Uang denda untuk mengakhiri persengketaan. 

JUS EX INJURIA NON ORITUR ~ Kebenaran tak akan timbul dari kesalahan. 

JUS DESCENDIT ET NON TERRA ~ Hak itu diturunkan, bukan diatas tanah. 

IUS PUBLICUM PRIVATORUM PACTIS MUTARI ONO POTEST ~ Hukum negara tidak bisa diubah oleh permufakatan oleh sejumlah orang – orang. 

DILATIONES IN LEGE SUNT ODIOSE ~ Penundaan dalam hukum menimbulkan kekesalan. 

DE RECORDO ET PROCESSU MITTENDIS ~ Surat perintah agar melimpahkan perkara berikut berkas – berkasnya kepada instansi Pengadilan atasannya. 

CUSTOS STATUM HAEREDIS IN CUSTODIA EXISTENTIS MELIORUM NON DETERIOREM FACERE POTEST ~ Seorang wali bisa membuat sesuatu yang dipercayakan kepadanya menjadi lebih baik atau lebih buruk.   

CURRIT TEMPUS CONTRA DESIDAS ET SUI JURIS CONTEMPORES Waktu berlari melawan orang – orang yang malas dan orang yang menyia – nyiakan haknya.

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002


 

_____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

https://www.youtube.com/watch?v=du7Bk448ZX4

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed