KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN PERADABAN KEMANUSIAAN
Pada tahun 1984, ALVIN TOFFLER pernah menyatakan bahwa peradaban baru tengah muncul di tengah – tengah kehidupan kita dan membawa serta gaya keluarga baru, perubahan cara kerja, cara bercinta dan cara hidup, ekonomi baru, konflik politik baru dan diatas segalanya membawa perubahan kesadaran baru.
Kesadaran baru tersebut, menurut saya dapat dimaknai diantaranya sebagai kesadaran untuk berperilaku sesuai dengan nilai – nilai moralitas dan kesadaran untuk mematuhi peraturan perundang – undangan.
Dalam konteks kesadaran baru, saat ini terdapat kecenderungan adanya pergeseran nilai – nilai yang mengalami degradasi akibat gaya hidup HEDONIS yang berorientasi pada materi sebagai sumber KEBAHAGIAN HIDUP. Implikasi dari paradigma tersebut adalah banyak orang yang melakukan rekayasa berbagai pembenaran untuk mendapatkan uang atau keuntungan dengan cara – cara koruptif.
Bahkan lebih naïf lagi yaitu perilaku koruptif dianggap sebagai sikap tindak yang lumrah (habitual action) sebagai konsekwensi dari perkembangan peradaban manusia yang memasuki era milenial. Konsepsi demikian adalah sangat menyesatkan dan melanggar keajegan nilai – nilai etis hakekat peradaban manusia sehingga harus DIBERANTAS TUNTAS agar tidak menjadi budaya yang berkelanjutan sebagai TRADISI MASYARAKAT MODERN.
Upaya – upaya pemberantasan terhadap kejahatan atau tindak pidana korupsi harus dilakukan melalui berbagai pola dan metode, termasuk doktrinasi perspektif tentang dimensi kemanusiaan dan peradaban serta komitmen setiap warga negara Indonesia untuk menumbuhkembangkan SEMANGAT NASIONALISME.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) merupakan salah satu musuh utama bangsa dan negara yang merusak tatanan nilai – nilai luhur peradaban rakyat Indonesia yang memegang teguh prinsip “KEPENTINGAN NEGARA HARUS DIUTAMAKAN SEBAB BERADA DIATAS SEGALA KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN”.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
_______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK