
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
ASAS KONSENSUAL
Secara yuridis, yang dimaksud dengan asas konsensual dari suatu perjanjian (agreement) adalah bahwa jika suatu perjanjian/kontrak (agreement) telah dibuat, maka perjanian/kontrak tersebut telah sah dan mengikat secara penuh, bahkan pada prinsipnya persyaratan tertulispun tidak disyaratkan oleh hukum, kecuali untuk beberapa jenis kontrak tertentu, yang memang diharuskan syarat tertulis. Syarat tertulis tersebut misalnya diharuskan untuk jenis kontrak, sebagai berikut:
- Kontrak perdamaian;
- Kontrak pertanggungan;
- Kontrak penghibahan;
- Kontrak jual beli tanah;
Pada prinsipnya setiap perjanjian yang dibuat secara lisan (tidak tertulis) adalah tetap mengikat para pihak untuk melakukan masing – masing hak dan kewajiban pihak yang bersepakat mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebut sesuai dengan asas pacta sunt servanda. Akan tetapi, untuk kemudahan pembuktian, adanya interaksi hubungan hukum (rechtsbetrekking) berupa kerjasama dalam hal tertentu, maka sebaiknya dibuat secara tertulis dalam bentuk akta notaril (akta otentik) mapun akta dibawah tangan. Upaya demikian terutama sangat penting dalam hal pembuktian di Pengadilan apabila terjadi sengketa (disputes) berkaitan dengan pelaksanaan isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Meskipun in concreto, secara yuridis formal “PERJANJIAN LISAN” yang dibuat oleh para pihak adalah mengikat secara hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
