TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM NEGARA HUKUM

Uncategorized

TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM NEGARA HUKUM

 

Pada hakekatnya,  doktrin Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) merupakan doktrin yang  merupakan kajian/telaahan   Ilmu Management Modern,  akan tetapi  dalam perkembangannya kemudian  diterima sebagai doktrin kajian dan comparative study dari Ilmu Hukum, khususnya lapangan Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan/Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik .  Apabila  doktrin Good Governance  diterapkan ke dalam sistem pemerintahan, disebut dengan istilah Good Governance, sedangkan apabila  doktrin Good Governance  diterapkan dalam manajemen perusahaan misalnya, maka disebut dengan istilah Good Corporate Governace.

Doktrin Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) adalah suatu doktrin yang menentukan bahwa  penyelenggaraan  suatu pemerintahan harus dikelola secara baik, benar dan penuh integritas sesuai dengan prinsip – prinsip mendasar Negara Hukum, melalui pengejawantahan  elemen – elemen pokok sebagai berikut:

  1. Elemen Keterbukaan (Transparency);
  2. Elemen Keadilan (Justice);
  3. Elemen Akuntabilitas Publik (Public Accountability);
  4. Elemen Responsibilitas (Responsibility);
  5. Elemen Pemerintahan yang Bersih (Clean Government);
  6. Elemen Responsivitas (Responsiveness);
  7. Elemen Efektivitas dan Efisiensi (Effective and Efficient);
  8. Element Prediktabilitas (Predictability);
  9. Elemen Partisipasi Public (Public Participation);
  10. Elemen Pendekatan Konsensus (Consensus Approach);
  11. Elemen Penegakkan Hukum (Law Enforcement);
  12. Elemen Perlindungan yang Sama (Equal Protection);
  13. Elemen Penghormatan terhadap Prinsip – Prinsip Etika (Ethical Appreciation) dan Moralitas Publik (Public Morality);
  14. Elemen Visi yang Strategis (Strategic Vision);
  15. Elemen Partisipasi Masyarakat (Participation);
  16. Elemen Kompetensi dari Pengelola Pemerintahan (Competency);
  17. Elemen Pendekatan Kesejahteraan Rakyat (Social Welfare Approach);

Penerapan konsep Good Governance ke dalam suatu sistem pemertintahan diyakini sudah menjadi suatu keharusan bagi negara – negara modern. Pada prinsipnya, dengan istilah Good Governance berarti bagaimana manajemen pemerintahan tersebut secara baik, benar dan penuh integritas. Karena itu, prinsip good governance melingkupi juga seluruh aspek dari organisasi, bisnis dan budaya. Namun demikian, secara lebih spesifik, good governance dapat diartikan sebagai suatu proyek sosial, hukum dan pemerintahan, yang melibatkan sektor negara, rakyat dan pasar, yang berisikan ketentuan yang mengatur hubungan antara unsur – unsur pemerintah, parlemen, pengadilan dan rakyat, dan lain – lain yang berkaitan dengan pengendalian pemerintahan. Good corporate governance lebih merupakan proses, bukan tujuan, ketika pemerintah mengelola suatu negara dan pemerintahan.

Prinsip good governance  telah merupakan prinsip dalam tata pemerintahan yang diterima secara internasional.  Berdasarkan pengertian dan elemen – elemen good governance dapat disimpulkan bahwa setelah disesuaikan dengan kondisi Indonesia, maka suatu corporate governance sekurang – kurangnya meliputi obyek – obyek sebagai berikut:

  1. Perlindungan rakyat dari kesewenang – wenangan, perlindungan terhadap minoritas, perlindungan investor, konsumen, dan lingkungan hidup;
  2. Kekuasaan pemerintah dijalankan sesuai hukum yang bersumber dari konstitusi;
  3. Meningkatkan kinerja pemerintahan;
  4. Manajemen pemerintahan yang efektif;
  5. Kekuasaan pemerintah yang harus dibatasi;
  6. Pengawasan yang intensif terhadap jalannya pemerintahan;
  7. Hubungan yang baik dan optimal antara masyarakat, pers, pemerintah, parlemen, pengadilan, dan stakeholders lainnya;
  8. Aturan dan panduan perilaku yang jelas antar pelaku pemerintahan;
  9. Fiduciary duties dari pelaksana pemerintahan;
  10. Proses dan struktur yang efektif dalam rangka mengelola pemerintahan;
  11. Pengambilan keputusan yang efektif dan efisien;
  12. Mekanisme kerja yang baik dan pembagian tugas, hak dan tanggung jawab yang seimbang antarpelaku pemerintahan;
  13. Sistem, hak, proses, pengendalian dan manajemen yang baik dari pemerintah;
  14. Sistem perwakilan rakyat yang baik, karena kekuasaan diperoleh dari rakyat;
  15. Pemerintah menghormati kewenangan judicial review oleh badan peradilan yang berwenang (Mahkamah Konstitusi).

Salah satu dari keuntungan sistem pemerintahan yang menerapkan prinsip – prinsip good governance adalah bahwa pemerintahan tersebut akan terhindar dari perbuatan – perbuatan tercela, terutama yang dilakukan oleh pihak insider pemerintahan. Melalui penerapan  prinsip good governance dengan dukungan dari regulasi yang baik, dapat menyebabkan pemerintah terhindar dari tindakan tercela, seperti mencegah berbagai bentuk overstated terhadap kegiatan atau keuangan negara, ketidakjujuran dalam melakukan kegiatan yang berkenaan dengan masalah keuangan, dan berbagai tindakan tercela lainnya yang berkaitan dengan keuangan negara.

Ada beberapa faktor utama yang berpengaruh dimana satu sama lainnya saling kait mengkait dalam menerapkan prinsip good governance ke dalam suatu pemerintahan, sebagai berikut:

  1. Aturan hukum yang baik, yakni seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara warga masyarakat, pemerintah, parlemen, pengadilan, pers, lingkungan hidup serta para stakeholders lainnya;
  2. Law enforcement yang baik, yakni seperangkat mekanisme yang secara langsung atau tidak langsung mendukung upaya penegakkan aturan hukum;
  3. Sistem pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan, accountable, dan berwawasan hak asasi manusia;
  4. Sistem pemerintahan yang dapat menciptakan masyarakat yang cerdas dan egaliter;
  5. Sistem pemerintahan yang kondusif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan.

Dapat dikatakan bahwa antara konsep good governance dengan konsep negara hukum, pada prinsipnya berjalan seiring dan memiliki tujuan yang serupa. Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik harus mengindahkan prinsip – prinsip negara hukum. Demikian juga sebaliknya bahwa pelaksanaan prinsip negara hukum yang baik harus selalu memperhatikan dan melaksanakan prinsip good governance.

Prinsip mendasar dalam suatu negara hukum setiap orang (setiap warga negara) , baik yang memerintah (Pemerintah) maupun yang diperintah (rakyat), harus tunduk kepada hukum (asas legalitas), dalamkonsep demikian maka penegakkan hukum (law enforecement)  harus dilakukan secara adil dan seimbang sesuai asas “persamaan kedudukan dihadapan hukum” (equality before the law). Elemen fundamental  berupa fairness/equity dan law enforcement merupakan penjabaran konkrit dari good governance. Begitu pula mengenai  perlindungan terhadap hak – hak rakyat (hak politik dan hak sosial)  dalam setiap negara hukum, termasuk pelaksanaan prinsip due process, merupakan penjabaran dari unsur transperancy, responsibilitas, dan responsiveness dari prinsip good governance. Dengan demikian dapat dipahami bahwa  antara konsep negara hukum (rechtsstaat/rule of law) dengan konsep Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (good governance) merupakan prinsip – prinsip mendasar yang  tidak dapat dipisahkan satu sama lain serta pelaksanaannya bersifat dwitunggal yang bersinergi sebab merupakan satu kesatuan.

 

Created  and Posted:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply