CONTOH SURAT KONFIRMASI KEPADA KPKNL
AGAR DEMI HUKUM TIDAK MELAKUKAN LELANG
Jakarta, 3 Desember 2018
Nomor : 013/AHH & Ass./Konf.-KPKNL.V/XII/2018 Lampiran : Copy Surat Kuasa dan Dokumen Pendukung Perihal : KONFIRMASI
Kepada, Yth:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
Jl. Prapatan No. 10
Jakarta Pusat 10410
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami, Drs. ROBERT I PELENKAHU, beralamat di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52, RT 011/RW 002, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. dan Yanrino Sibuea, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES, berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A Jakarta Timur 13470 – Indonesia, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa Klien kami adalah pemilik yang sah atas sebidang lahan seluas 136 m2 (seratus tiga puluh enam meter persegi) dan bangunan yang berada diatasnya, yang dikenal umum dan terletak di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52, RT 11/RW 002, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU;
- Bahwa Klien kami sama sekali tidak pernah mengalihkan dalam bentuk dan cara apapun atas tanah milknya tersebut kepada siapapun (seperti menjual, menghibahkan, mewariskan atau membebani dengan Hak Tanggungan/Hipotik), termasuk kepada PT. Bank SENIN – KAMIS;
- Bahwa akan tetapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Klien kami ternyata saat ini Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, milik Klien kami tersebut telah dikuasai secara melawan hukum oleh PT. Bank SENIN – KAMIS;
- Bahwa sehubungan dengan keadaan/peristiwa tersebut, Klien kami telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/142/I/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 14 Januari 2016 atas nama Pelapor DRS. ROBERT I PELENKAHU, jo. Surat Nomor: B/143/I/2016/Res.JT Tanggal 26 Januari 2016 Perihal: Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ~ (terlampir sebagai bukti), dan sampai saat ini pemeriksaan atas perkara adanya dugaan tindak pidana tersebut masih dilakukan;
- Bahwa berkaitan dengan konfirmasi yang kami uraikan diatas, maka demi hukum dan kepentingan Klien kami, dengan ini kami juga sebagai penegak hukum (sesuai Undang – Undang Advokat) mengharapkan agar Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V agar tidak melalukan tindakan/perbuatan apapun juga yang dapat merugikan kepentingan hukum Klien kami, termasuk tidak melakukan lelang atas tanah dan bangunan milik Klien kami sebagaimana disebutkan diatas;
Demikian surat konfirmasi ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.
Hormat kami
Kuasa Hukum
Dr. (Cand.) Appe H. Hutauruk, SH., MH.
Yanrino Sibuea, SH.
Tembusan:
– Yth: Kepala Kantor Wilayah DJN DKI Jakarta;
– Yth: Kapolres Metro Jakarta Timur;
– Yth: Klien;
– Arsip sebagai pertinggal
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
https://www.youtube.com/watch?v=po86hCOIjy4&t=19s