HUKUM DAN KEKUASAAN
Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum adalah suatu sistem aturan-aturan tentang perilaku manusia. Sehingga hukum tidak merujuk pada satu aturan tunggal, tapi bisa disebut sebagai kesatuan aturan yang membentuk sebuah sistem. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan orang atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan tersebut.
Hukum dan kekuasaan saling berhubungan bahkan saling mempengaruhi satu dengan yang lain. Kekuasaan memerlukan sebuah “LEGITIMASI HUKUM” agar dapat memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan atau KEKUASAAN POLITIK.
Menurut Lasswell dan Kaplan kekuasaan adalah hubungan atau relasi antara seseorang atau kelompok terhadap kelompok lainnya dimana salah satu individu atau kelompok mampu mendeterminasi pengaruh yang lain.
Kekuasaan adalah salah satu sarana yang paling banyak digunakan dan yang paling bervariasi dalam politik. Apabila tujuan utama suatu kebijakan politik adalah memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, maka dalam konteks ini kekuasaan yang dimaksud adalah POLITIK KEKUASAAN.
Writer and Copy Right: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant