CONTOH PLEDOOI  (NOTA PEMBELAAN) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Uncategorized

Business man shake hand after agree deal with Us dollar money in his hand over workspace

CONTOH PLEDOOI  (NOTA PEMBELAAN)
DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Kepada Yth:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dalam Perkara Nomor: 68/PID. SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST. 

Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28

Gunung Sahari, Kemayoran

Jakarta Pusat


PLEDOOI

(Nota Pembelaan)

Atas:

Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi

No. Reg. Perkara: PDS – 20 JKT.SEL/Ft.1/05/2015

Tanggal  25 Nopember  2015

Atas Nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si

 


Perkara Nomor         : 68/PID. SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.
Nama Terdakwa         : drh. CHAIDIR TAUFIK, M. Si.  
Tempat lahir          : Jakarta
Umur/Tgl. lahir       : 57 Tahun/ 26 Mei 1958
Jenis Kelamin         : Laki – laki
Kebangsaan            : Indonesia
Tempat tinggal        : Jalan Trikora IV/245 Kelurahan Tengah
                        RT. 011/07 Kramat Jati
                        Jakarta Timur
Agama                 : Islam
Pekerjaan             : PNS (Mantan Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan
                        Kota Administratif Jakarta Selatan)
Pendidikan            : S – 2


Dakwaan               : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18  dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1)
                        Undang   –   Undang    Nomor   31    Tahun    1999    Tentang
                        Pemberantasan Tindak  Pidana  Korupsi sebagaimana diubah
                        dengan  Undang – Undang   Nomor  20  Tahun  2001 Tentang
                        Perubahan  atas  Undang  –  Undang  Nomor  31 Tahun 1999
                        Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi, jo.  Pasal 55
                        ayat (1) ke – 1 KUHP.

 

Penahanan:

  • Oleh Penyidik Kejari Jakarta Selatan, Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
  • Oleh Penuntut Umum, Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Kota sejak Tanggal 21 Mei 2015 s/d tanggal 9 Juni 2015;
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 10 Juni 2015 s/d tanggal 9 Juli 2015;
  • Sampai saat ini terhadap Terdakwa dilakukan Tahanan Kota

 

DAKWAAN:

Primair: Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair:  Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan  Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1  KUHP;

 

Majelis Hakim Yang Terhormat;

Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati;

Sidang yang kami muliakan;

 

Perkenankanlah kami APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., ROSMAIDA SIAHAAN, SH.,MH., KAMSER SILITONGA, SH., dan YANRINO SIBUEA, SH.,  selaku Penasehat Hukum Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) atas Surat Tuntutan Tindak Pidana Korupsi No. Reg. Perkara: PDS – 20 JKT.SEL/Ft.1/05/2015 Tanggal 25 Nopember 2015 yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Nomor: 68/PID. SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST., sebagai berikut:

 

 

I.  PENDAHULUAN;

 Setelah mendengar, mempelajari dan menelaah tuntutan pidana Saudara Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, sekarang tibalah saatnya kami selaku Penasehat Hukum menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) sebagai bentuk tanggapan dan/atau sanggahan dan/atau penyangkalan (contesteren) kami atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum dalam konteks pelaksanaan asas due process of right yang dianut dalam sistem peradilan di Indonesia. Sehingga apabila terdapat hal keragu – raguan dalam perkara ini sebagaimana yang telah terungkap di persidangan in casu, maka Hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan Terdakwa sesuai asas in dubio pro reo.

Pledoi yang kami sampaikan ini bukanlah semata – mata untuk membuktikan bahwa Terdakwa tidak bersalah, akan tetapi selain itu juga dimaksudkan untuk membuktikan apakah surat tuntutan yang dibuat/disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sudah secara sungguh – sungguh didasarkan pada fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Selain itu, Pledoi ini bukanlah semata – mata dimaksudkan agar Terdakwa bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, akan tetapi dimaksudkan juga sebagai sarana koreksi atas penerapan sistem peradilan pidana (criminal justice system) dalam tataran sikap Jaksa Penuntut Umum yang telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa tanpa mempertimbangkan dan mengesampingkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan yang membuktikan adanya alasan – alasan yang membuat Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi yang didakwakan/dituntut terhadapnya.

 

II.  TANGGAPAN ATAS SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM;

 

Bahwa seluruh dalil – dalil keberatan yang telah kami kemukakan dalam Eksepsi (Nota Keberatan) atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pledoi (Nota Pembelaan) ini, serta dianggap dikemukakan kembali dalam pembelaan Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK. Oleh karena itu mohon dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, terutama bagian – bagian eksepsi yang belum dipertimbangkan dalam Putusan Sela;

 

ad.1. PENGADILAN TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA ATAS NAMA  TERDAKWA drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.

 

Majelis Hakim yang mulia;

Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati;

Sidang yang kami muliakan;

 

Pengertian memerintahkan penghentian penyidikan suatu perkara berarti hal itu sudah masuk substansi perkara, atau dengan kata lain kasusnya dibatalkan. Dengan demikian, pengadilan sudah tidak mempunyai kewenangan/kompetensi untuk memeriksa dan mengadili perkara yang penyidikannya telah diperintahkan untuk dihentikan tersebut;

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penyidikan terhadap perkara adanya dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan/kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, telah diperintahkan untuk dihentikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Tanggal 6 Juli 2015 (Bukti Terdakwa – 1 terlampir);

Bahwa dalam penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana korupsi atas pelaksanaan pekerjaan/kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.JAILUN LUMBANBATU dan KUSNANDAR  sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sama yaitu Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRINT – 374/0.1.14/Fd.1/2013 Tanggal 11 Oktober 2013 Tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) Tahun Anggaran 2010 (Bukti Terdakwa – 2 terlampir) jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 1152/0.1.14.4/Fd.1/03/2014 atas nama JALIUN LUMBAN BATU dan KUSNANDAR  (Bukti Terdakwa – 3 terlampir);

Bahwa penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRINT – 374/0.1.14/Fd.1/2013 Tanggal 11 Oktober 2013 Tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) Tahun Anggaran 2010 tersebut, telah diperintahkan untuk DIHENTIKAN (dengan kata lain dibatalkan oleh Pengadilan), berdasarkan   Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Tanggal 6 Juli 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (vide Bukti Terdakwa – 1);

Bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 374/0.1.14/Fd.1/2013 Tanggal 11 Oktober 2013 atas nama Tersangka drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. tersebut, tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyidik untuk melakukan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan pemeriksaan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menyusun Surat Dakwaan  untuk kemudian melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan atas suatu perkara yang penyidikannya telah dibatalkan (diperintahkan untuk dihentikan);

Bahwa secara prosedural, Pengadilan tidak boleh memeriksa dan mengadili suatu perkara yang penyidikannya telah dibatalkan oleh Pengadilan berdasarkan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tidak mempunyai kewenangan/kompetensi untuk melanjutkan/meneruskan pemeriksaan perkara Nomor: 68/PID. SUS/TPK/2015/ PN.JKT.PST.  mengenai  adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam   Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk.:  PDS – 20 JKT.SEL/Ft.1/05/2015 Tanggal 26 Juni 2015  Atas Nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.;

Bahwa  ketentuan Pasal 25  Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan dengan tegas: “Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang – undang ini”.

Bahwa hukum acara pidana yang dimaksudkan oleh Pasal 25  Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau dikenal dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;

Bahwa Pasal 147 KUHAP secara tegas menyatakan: “Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya”;

Bahwa berkaitan dengan Pasal 147 KUHAP tersebut, maka ketentuan Pasal 156 KUHAP menyebutkan sebagai berikut:

  1. Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan;
  2. Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan;

Bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  tidak berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan pasal 156 ayat (1) KUHAP yang kami maksudkan dalam eksepsi (nota keberatan) ini adalah bahwa perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama  Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. harus dihentikan atau tidak dapat dilanjutkan karena wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut suatu tindak pidana dalam perkara a quo sudah hapus, berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) angka 1 KUHP yang menyatakan: “Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum”;

Bahwa Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. sudah dinyatakan lepas dari tuntutan hukum”, oleh karena Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRINT – 374/0.1.14/Fd.1/2013 Tanggal 11 Oktober 2013 atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. telah diperintahkan untuk DIHENTIKAN (dengan kata lain dibatalkan oleh Pengadilan), berdasarkan   Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Tanggal 6 Juli 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (vide Bukti Terdakwa – 1);

Bahwa apabila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menghentikan pemeriksaan perkara a quo atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si., maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan hak – hak asasi Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain termaktub dalam:

  • Bahwa ketentuan pasal 1 angka 6 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”;
  • Bahwa ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”;
  • Bahwa ketentuan pasal 5 ayat (2) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: ”Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak”;
  • Bahwa ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: ”Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia”;
  • Bahwa ketentuan pasal 17 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;
  • Bahwa ketentuan pasal 18 ayat (1)  Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
  • Bahwa ketentuan pasal 18 ayat (5)  Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: ”Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”;

Berdasarkan fakta – fakta hukum dan uraian yang dijelaskan diatas, maka sangat wajar dan beralasan demi hukum, apabila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quo dan selanjutnya  mengenghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 68/PID. SUS/TPK/2015/ PN.JKT.PST.  mengenai  adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam   Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk.:  PDS – 20 JKT.SEL/Ft.1/05/2015 Tanggal 26 Juni 2015  Atas Nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.; 

 

ad.2.  DAKWAAN  TIDAK DAPAT DITERIMA  ATAU SURAT DAKWAAN HARUS DIBATALKAN;

 

Bahwa ketentuan mengenai perkara dihentikan demi hukum, secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:

a. “Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan”;

b. “Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib dibebaskan”;

c. “Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka, atau keluarga atau penasehat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim”;

d. “Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka”; 

Bahwa Penyidikan atau yang biasa disebut pengusutan, dalam istilah asingnya disebut opsporing adalah merupakan persiapan perlengkapan untuk melakukan suatu penuntutan (verpolging), atau merupakan dasar untuk melaksanakan penuntutan, oleh karena itu tidak dapat dilakukan penuntutan sebelum dilakukan penyidikan atau pengusutan;

Bahwa menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP tersebut, tugas pokok penyidik adalah mencari dan mengumpulkan bukti – bukti agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi;

Bahwa perbuatan menyidik atau mengusut adalah merupakan usaha atau tindakan untuk mencari dan menemukan kebenaran tentang apakah betul terjadi suatu tindak pidana, siapa yang melakukan perbuatan itu, bagaimana sifat perbuatan itu, serta siapakah yang terlibat dalam perbuatan itu. Dengan perkataan lain, penyidikan diartikan serangkaian tindakan penyidik yang diatur oleh undang – undang  untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995 : 937);

Bahwa suatu penyidikan atau pengusutan diakhiri dengan suatu kesimpulan, bahwa apakah atas perkara tersebut akan diadakan penuntutan atau tidak. Dalam hal adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan Berkas Perkara atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;

Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah membuat/menyusun Surat Dakwaan No. Reg. Perk.: PDS – 20JKT.SEL/Ft.1/05/2015 Tanggal 26 Juni 2015 atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  in casu dan telah melimpahkannya bersamaan dengan Berkas Perkara Register Perkara Nomor: PDS – 06/RP – 3/03/2013 bulan 2015 atas nama Tersangka drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

Bahwa tindakan Jaksa Penuntut Umum yang memaksakan melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah upaya kriminalisasi, pelanggaran terhadap hak asasi Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. dan pelanggaran hukum, oleh karena perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010 telah diperintahkan untuk dihentikannya penyidikannya, berdasarkan  Putusan Pengadian Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Tanggal 6 Juli 2015 (vide Bukti Terdakwa – 1);

Bahwa fakta hukum sebagaimana kami sebutkan diatas, bersesuaian pula dengan pernyataan Teguh R. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,dalam beberapa media, antara lain; dalam Media Politik & Hukum, Edisi Selasa,  14 Juli 2015, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada pokoknya menyatakan: “Sang Hakim dalam putusannya memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Jaksel Nomor: Print – 374/0.1.14/Fd.1/10/2013 Tanggal 11 Oktober 2013 tentang terjadinya dugaan korupsi di dinas peternakan dan perikanan kota Jaksel dalam pelaksanaan pembangunan RPA itu. Padahal Sprindik itu adalah surat perintah atas nama drh. Chaidir Taufik ….” (Bukti Terdakwa – 4  terlampir);

Bahwa adapun alasan – alasan sahnya untuk penghentian penyidikan adalah sebagai berikut:

  1. Tidak terdapat cukup bukti, atau dengan perkataan lain tidak ditemukan bukti – bukti yang cukup. Pengertiannya yaitu alat – alat bukti seperti yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah tidak terpenuhi, atau alat – alat bukti minimum dari tindak pidana tersebut tidak ditemukan;
  2. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, artinya bahwa peristiwa yang semula oleh penyidik dianggap sebagai tindak pidana, namun kemudian secara nyata peristiwa tersebut bukanlah suatu tindak pidana, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan atas peristiwa tersebut;
  3. Penyidikan dihentikan demi hukum, karena berdasarkan undang – undang memang tidak dapat dilanjutkan penyidikan atas peristiwa tersebut, misalnya; tersangka meninggal dunia, peristiwa tersebut telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, atau karena peristiwa tersebut telah kadaluarsa;

Bahwa alasan penghentian penyidikan diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu karena tidak cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan peristiwa pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum;

Bahwa sejalan dengan jaminan perlindungan hukum terhadap Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  maka Undang – Undang Dasar 1945 yang merupakan hukum dasar tertinggi yang berlaku di negara hukum Indonesia, menegaskan sebagai berikut:

  • Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”;
  • Pasal 28 I ayat (2) berbunyi: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu”;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah secara sewenang – wenang dan melawan hukum melimpahkan perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama  Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si., ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mengabaikan fakta – fakta hukum sebagai berikut:

a. Bahwa bukti – bukti yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun Surat Dakwaan No. Reg. Perk.: PDS – 20 JKT.SEL/Ft.1/05/2015 Tanggal 26 Juni 2015  atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. adalah tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti menurut hukum;

b. Bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah dinyatakan melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dalam melakukan penyidikan atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 378/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Sel. Tanggal 27 Mei 2015 (Bukti Terdakwa – 5 terlampir), dimana Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si. juga merupakan pihak dalam perkara tersebut;

c. Bukti berupa Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh RD. Freddy Ahadiat, ST. adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti menurut hukum, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 378/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Sel. Tanggal 27 Mei 2015 (Bukti Terdakwa – 6 terlampir);

d. Bahwa Bukti berupa Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta No. SR – 120/PW09/5/2013 Tanggal 7 Januari 2013 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010 adalah tidak sah, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti menurut hukum dan telah diperintahkan untuk DICABUT, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 378/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Sel. Tanggal 27 Mei 2015 (vide Bukti Terdakwa – 5), dimana Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si. juga merupakan pihak dalam perkara tersebut;

Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Prap/2015/ PN.Jkt.Sel. Tanggal 6 Juli 2015,  Halaman 65, dengan tegas menyatakan: “Menimbang, bahwa dengan melihat pula pada Surat Pernyataan RD. Freddy Ahadiat, ST. tanggal 25 September 2012 yang menyatakan realisasi pembangunan fisik Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan adalah 87, 2778 % (Bukti P – 26) dan Surat Pernyataan RD. Freddy Ahadiat, ST. tanggal 18 Oktober 2010 (Bukti T – 10) yang menyatakan realisasi pembangunan fisik RPA di Jakarta Selatan adalah 80,6411 %, dalam hal ini terdapat dua perhitungan bobot yang berbeda oleh orang yang sama, menunjukkan pengawasan yang dibebankan kepada PT. Cipta Rancang Mandiri, tidak dilaksanakan secara baik dan benar, hal ini bertentangan dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pengawasan Pembangunan RPA di Jakarta Selatan (Bukti P – 1) (angka 2 huruf a s/d l). Huruf k menyatakan: “Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kebenaran mutu bahan dan hasil kerja, seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang/kontrak pekerjaan pemborongan. Dan huruf l menyatakan: Konsultan Pengawas bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir pekerjaan bilamana diperlukan oleh pihak – pihak yang berwenang berkaitan dengan pemeriksaan”;

Bahwa penetapan Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. sebagai Tersangka dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP, yang berbunyi: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;

Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP tersebut sesuai pula dengan pertimbangan hukum  Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Prap/2015/ PN.Jkt.Sel. Tanggal 6 Juli 2015,  Halaman 65, yang pada pokoknya menyatakan: “Seseorang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bukti permulaan adalah adanya dua alat bukti yang sah”;

Bahwa  selanjutnya menurut GANJAR LAKSAMANA, (Sindonews.com., Edisi Sabtu 24 Agustus 2013), “Sprindik tidak harus menyebutkan nama Tersangka dalam kasus tersebut. Karena Tersangka dalam kasus pidana ditetapkan melalui surat penetapan tersangka, bukan melalui Sprindik”. “Peningkatan status penyidikan dan tersangka itu tidak bisa berbarengan dalam satu sprindik. Penetapan tersangka harus terpisah melalui surat penetapan tersangka. Dan sprindik tanpa menyantumkan tersangka itu sah”;

Bahwa menurut Prof. ROMLI ATMASASMITA, “Untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka harus melalui Standard  Operating Procedure (SOP) yang benar”;

Bahwa berdasarkan fakta – fakta dan uraian yang disebutkan diatas, maka sangat jelas bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan status drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. sebagai Tersangka adalah tidak sesuai dengan Standard  Operating Procedure (SOP) yang benar;

Bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1 butir 1 dan Pasal 137 serta Pasal 140 ayat (1) KUHAP, dapat dijelaskan kedudukan Penuntut Umum dalam pembuatan Surat Dakwaan. Tujuan dan guna surat dakwaan adalah sebagai dasar atau landasan pemeriksaan perkara di dalam sidang pengadilan. Hakim di dalam memeriksa suatu perkara tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Kalau begitu, seorang terdakwa yang dihadapkan ke sidang pengadilan hanya dapat dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan atau yang dinyatakan Jaksa dalam Surat Dakwaan. Oleh karena itu, pendekatan pemeriksaan persidangan, harus bertitik tolak dan diarahkan kepada usaha membuktikan tindak pidana yang dirumuskan dalam Surat Dakwaan. Penegasan prinsip ini pun sejalan dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1976 No. 68 K/KR/1973, yang pada pokoknya menyatakan, “Putusan pengadilan harus berdasarkan pada tuduhan”. Pengertian “tuduhan” dalam hal ini menurut hemat kami adalah penyidikan yang didasarkan pada Standard  Operating Procedure (SOP) yang benar;

Bahwa dalam perkara a quo, penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Petukangan Utara, Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010 telah diperintahkan untuk dihentikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahwa dalam perkara a quo, Surat Dakwaan Jaksa yang ternyata  didasarkan pada bukti – bukti yang tidak sah dan Standard  Operating Procedure (SOP) yang tidak  benar, maka haruslah dinyatakan batal atau Surat Dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1)  Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: “Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan”;

Bahwa demikian pula mengenai Surat Pernyataan yang dibuat oleh RD. Freddy Ahadiat, ST., dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 378/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Tanggal 27 Mei 2015, halaman 130 s/d halaman 131, dinyatakan: “Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bagaimana terhadap surat pernyataan dari Tergugat – I tanggal 25 September 2012 yang isinya bertentangan dan mengingkari laporan yang dibuat oleh Tergugat – I sebelumnya sebagaimana terungkap di persidangan berdasarkan Bukti P – 1 berupa Surat Perjanjian/Kontrak Pengawasan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) Jakarta Selatan Nomor: 1088.2/-1.712.34 Tanggal 25 Mei  2010 antara Turut Tergugat I sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dengan Tergugat – 1, dan Bukti P – 31 berupa Surat Addendum Kontrak Pengawasan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2564/-1.823.5 Tanggal 19 Nopember 2010 antara Turut Tergugat I selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Tergugat I selaku Konsultan Pengawas, sehingga dengan demikian, Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh RD. FREDDY AHADIAT, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri (Tergugat I) membuat Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 dimana kapasitasnya sudah tidak lagi sebagai Konsultan Pengawas (surat pernyataan yang sifatnya tidak resmi). Sehingga dengan demikian Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh RD. FREDDY AHADIAT, ST harus dianggap TIDAK SAH dan CACAT HUKUM demikian juga isi/substansi  membuat Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 tersebut  (vide Bukti P – 26), yang dibuat oleh RD. FREDDY AHADIAT, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri (Tergugat I) adalah sangat berbeda dan/atau bertentangan dengan laporan – laporan dan/atau dokumen – dokumen resmi yang telah disampaikan oleh Tergugat I pada saat menjalankan tugas, fungsi dan pekerjaannya sebagai Konsultan Pengawas”;

Bahwa mengenai Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta No. SR – 120/PW09/5/2013 Tanggal 7 Januari 2013 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk.:  PDS – 20 JKT.SEL/Ft.1/05/2015 Tanggal 26 Juni 2015  atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si., maka oleh pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 378/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Tanggal 27 Mei 2015, halaman 135 s/d halaman 136, dinyatakan: “Bahwa oleh karena Tergugat II tidak menelaah, memeriksa, memproses, meneliti, dan memperivikasi seluruh data – data yang kompeten berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi  Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, terutama Laporan Mingguan yang dibuat oleh Tergugat I selaku Konsultan Pengawas maka hasil audit Tergugat II tersebut tidak dapat dijadikan pedoman dan bukti untuk menentukan kerugian negara. Hal ini sesuai dengan keterangan Ahli Ruchiyat, MBA. (dibawah sumpah) di persidangan yang menyatakan bahwa Apabila Auditor BPKP tidak melakukan pemeriksaan, penelitian, pemerosesan terhadap seluruh dokumen – dokumen dalam hal adanya perbedaan bukti – bukti, termasuk apabila tidak memeriksa dan meneliti Dokumen Pengantar Laporan Kemajuan Pekerjaan Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat Konsultan Pengawas, Laporan Mingguan, Rekapitulasi Bobot Pekerjaan Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat Konsultan Pengawas yang menyebutkan bahwa Bobot Pelaksanaan adalah 95, 1581 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen), maka hasil audit tersebut dianggap UNDER STANDARD dan tidak dapat dijadikan pegangan/ pedoman sebagai alat bukti. Dengan demikian Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Tergugat II dalam Laporan Auditnya adalah tidak sah, oleh karena selain alasan  sebagaimana disebutkan diatas, Tergugat II juga tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan Audit Fisik, sebagaimana diterangkan Ahli Ruchiyat, MBA. (dibawah sumpah) di persidangan yang menyatakan bahwa Kewajiban Auditor BPKP adalah melakukan audit fisik, dengan melibatkan pihak – pihak terkait seperti Kuasa Pengguna Anggaran, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan sebagainya. Bahwa Tergugat II dalam melakukan audit dalam perkara a quo, telah melanggar ketentuan mengenai PENGUMPULAN BUKTI yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal 31 Maret 2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang menyatakan Auditor harus mengumpulkan bukti yang cukup, kompeten dan relevan”;

Bahwa begitu pula, Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam  melakukan penyidikan atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, sebagaimana disebutkan pada pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 378/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Tanggal 27 Mei 2015, halaman 137 s/d halaman 138, yang pada pokoknya menyatakan: “Bahwa rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) dalam melakukan proses penyidikan pro justitia atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, terungkap pula di persidangan berdasarkan keterangan Abdul Kadir Sangaji (dibawah sumpah) selaku Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di persidangan…”;

Bahwa berdasarkan  fakta – fakta hukum dan uraian yuridis yang disebutkan diatas, sangat terang dan jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membuat/menyusun Dakwaan dan Surat Dakwaan berdasarkan:

  1. Penyidikan yang tidak sah;
  2. Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Alat – alat bukti yang tidak sah dan oleh Pengadilan sudah diperintahkan untuk dicabut, antara lain; Surat Pernyataan RD. Freddy Ahadiat, ST. tanggal 18 Oktober 2010 dan Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012, serta Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta No. SR – 120/PW09/5/2013 Tanggal 7 Januari 2013 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010;
  4. Standard Operating  Procedure (SOP) yang tidak benar;

Bahwa dengan demikian, sangat jelas dan terang berdasarkan uraian diatas bahwa  perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  telah dinyatakan dihentikan demi hukum;

Bahwa oleh karena  perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. telah dihentikan demi hukum yaitu berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan dan dasar bagi Jaksa Penutut Umum untuk membuat Surat Dakwaan atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.;

Bahwa oleh karena tidak ada alasan dan dasar bagi Jaksa Penutut Umum untuk membuat Surat Dakwaan atas nama Terdakwa, maka Dakwaan dan Surat Dakwaan No. Reg. Perk.:  PDS – 20 JKT.SEL/Ft.1/05/2015 Tanggal 26 Juni 2015  atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. harus dinyatakan tidak dapat diterima dan/atau dibatalkan;

 

ad.3. SURAT DAKWAAN CACAT HUKUM DAN HARUS DIBATALKAN;

Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHAP berbunyi: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;

Bahwa sedangkan, menurut MADE WIDYANA  (Ahli Hukum Pidana dari Universitas Airlangga Surabaya), “Penyidik harus terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk mencari alat bukti guna menetapkan seseorang sebagai Tersangka. Artinya, Sprindik harus keluar terlebih dahulu, baru kemudian penyidikan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam menetapkan Tersangka”;

Bahwa berkaitan dengan Sprindik, maka menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, GANJAR LAKSAMANA (Sindonews.com., Edisi Sabtu 24 Agustus 2013), “Sprindik hanya diterbitkan satu kali dalam satu kasus pidana. Ketika kasus pidana tersebut melibatkan banyak saksi, maka yang diterbitkan lebih dari satu oleh penegak hukum adalah surat penetapan Tersangka”;

Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHAP dan pendapat ahli hukum pidana  MADE WIDYANA dan GANJAR LAKSAMANA tersebut, sangat jelas bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan kekeliruan/kesalahan dalam menerbitkan Sprindik atas nama Tersangka  drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. (sekarang menjadi Terdakwa), oleh karena dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan lebih dari satu Sprindik (beberapa Sprindik)  yang bersifat tumpang tindih, yaitu:

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN – 63/0.1.14/Fd.1/03/2012 Tanggal 27 Maret 2012, tidak menyebutkan nama Tersangka (Bukti Terdakwa – 7 terlampir);
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 374/0.1.14/Fd.1/10/2013 Tanggal 11 Oktober 2013, menyebutkan atas nama Tersangka drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  (vide Bukti Terdakwa – 2);
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN – 039/0.1.14/Fd.1/01/2015 Tanggal 22 Januari 2015, menyebutkan atas nama Tersangka drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  (Bukti Terdakwa – 8 terlampir);

Bahwa dengan demikian, keseluruhan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut adalah cacat prosedur dan tidak sah, oleh karena:

  • Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Tersangka drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. dibuat lebih dari satu Sprindik;
  • Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, masing – masing menyebutkan nama Tersangka drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.;
  • Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut telah diperintahkan untuk dihentikan, berdasarkan   Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Tanggal 6 Juli 2015 (vide Bukti Terdakwa – 1);
  • Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. sama sekali tidak pernah diperiksa/ disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN – 039/0.1.14/Fd.1/01/2015 Tanggal 22 Januari 2015;

Bahwa dengan demikian, sangat terang dan jelas bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap Tersangka drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si., berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010 adalah tidak sah dan cacat hukum;

Bahwa dasar dari Jaksa Penuntut Umum untuk membuat/menyusun Surat Dakwaan adalah hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 139 KUHAP, yang berbunyi: “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan”;

Bahwa begitu pula dalam Pasal 140 ayat (1) KUHAP disebutkan: “Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”;

Bahwa oleh karena Surat Dakwaan No. Reg. Perk.:  PDS – 20 JKT.SEL/Ft.1/05 /2015 Tanggal 26 Juni 2015  atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. yang dibuat/disusun oleh Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada hasil penyidikan yang tidak sah dan cacat hukum, maka secara kausalitas, konsekwensi yuridis dari fakta hukum tersebut adalah  Surat Dakwaan No. Reg. Perk.:  PDS – 20 JKT.SEL/Ft.1/05 /2015 Tanggal 26 Juni 2015  atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. harus dibatalkan;

 

ad.4. JAKSA PENUNTUT UMUM TIDAK CERMAT DALAM MENYUSUN SURAT DAKWAANNYA; 

Bahwa Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menentukan syarat – syarat materil yang harus dipenuhi dalam menyusun suatu surat dakwaan, yaitu: “ ….. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”.

Bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat – syarat materil sesuai ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut adalah batal demi hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang berbunyi: “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.

Bahwa dalam halaman pertama  Surat dakwaannya No. Reg. Perk.:  PDS – 20 JKT.SEL/Ft.1/05 /2015 Tanggal 26 Juni 2015  atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si., Jaksa Penuntut Umum, pada pokoknya menyatakan: “Bahwa Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. selaku Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 48/2009 Tanggal 12 Januari 2009, bersama – sama dengan Kusnandar selaku Kuasa Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan JALIUN LUMBAN BATU (belum tertangkap/Daftar Pencarian Orang), pada bulan Januari Tahun 2010 sampai dengan bulan Desember tahun 2010 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Jalan Prapanca Raya No. 9 Lantai 12, Jakarta Selatan, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;

Bahwa merujuk uraian halaman pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum ternyata sangat tidak cermat menyusun uraian Surat Dakwaannya, dengan alasan:

a) Bahwa sangat keliru Jaksa Penuntut Umum menyebutkan dakwaannya dengan uraian “bersama – sama dengan Kusnandar dan JALIUN LUMBAN BATU telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”,   oleh karena Kusnandar tidak dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan dalam perkara a quo dan telah dinyatakan bahwa penetapan Kusnandar sebagai Tersangka adalah tidak sah, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Tanggal 6 Juli 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (vide Bukti Terdakwa – 1);

b) Bahwa penyidikan perkara atas nama Tersangka CHAIDIR TAUFIK, M.Si., Tersangka KUSNANDAR dan Tersangka JALIUN LUMBAN BATU berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan/kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta selatan  adalah tidak sah dan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam amar putusan (dictum) dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 378/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Tanggal 27 Mei 2015, halaman 137 s/d halaman 138 (vide Bukti Terdakwa – 5);

c) Bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 374/0.1.14/Fd.1/10/2013 Tanggal 11 Oktober 2013, menyebutkan atas nama Tersangka drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si., KUSNANDAR dan JALIUN LUMBAN BATU telah diperintah untuk dihentikan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Tanggal 6 Juli 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (vide Bukti Terdakwa – 1);

Bahwa dengan demikian sangat tidak cermat uraian Jaksa Penuntut Umum menyebutkan tindak pidana yang didakwakan, dengan menyatakan: “Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP”,  begitu pula sangat tidak cermat uraian Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan: “Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3  jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP”;

Bahwa dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaannya, sehingga konsekwensi yuridis dari ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

 

ad.5. SURAT DAKWAAN KABUR (OBSCUUR LIBELUM);

Bahwa sangat kabur dan tidak jelas uraian Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan: “Bahwa akibat tidak dilaksanakannya beberapa pekerjaan sebagaimana diatur dalam Kontrak No. 2029/-1.712.34 Tanggal 17 September 2010 beserta lampirannya dan Terdakwa tetap melakukan pembayaran kepada Saksi Kusnandar selaku penyedia barang/jasa atas kemajuan pekerjaan 95 % meskipun sesungguhnya kemajuan pekerjaan baru sebesar 80,6411%, sehingga terdakwa telah memperkaya saksi Kusnandar sebesar Rp. 775.209.588,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta No. SR – 120/PW09/5/2013 Tanggal 7 Januari 2013 dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternaakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010”, oleh karena:

a. Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan secara konkrit dan jelas mengenai perhitungan kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.;

b. Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai pedoman dan landasan yuridis yang sah untuk menentukan kerugian keuangan negara sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaannya;

c. Bahwa Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta No. SR – 120/PW09/5/2013 Tanggal 7 Januari 2013 dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, yang dijadikan pedoman dan bukti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan kerugian keuangan negara adalah telah dinyatakan tidak sah, tidak dapat dijadikan pedoman dan bukti untuk menentukan kerugian negara serta diperintahkan harus dicabut berdasarkan amar putusan (dictum) dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 378/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Tanggal 27 Mei 2015, halaman 137 s/d halaman 138 (vide Bukti Terdakwa – 5);

d. Bahwa Surat Pernyataan RD. Freddy Ahadiat, ST. Tanggal 18 Oktober 2010 dan Surat Pernyataan Freddy Ahadiat, ST. Tanggal 25 September 2012 telah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum;

Bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diuraikan dalam Surat dakwaannya No. Reg. Perk.:  PDS – 20 JKT.SEL/Ft.1/05 /2015 Tanggal 26 Juni 2015  atas nama Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. adalah kabur/tidak jelas (obscuur libel) maka sangat wajar dan beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini,  menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus ditolak karena batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

 

III.  TANGGAPAN ATAS SURAT TUNTUTAN PIDANA JAKSA PENUNTUT UMUM;

  1. Bahwa berikut ini kami menyimpulkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan, baik melaui keterangan Saksi – Saksi, dan keterangan Terdakwa yang menunjukkan bahwa Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.   tidak dapat dipersalahkan dan/atau dipertanggung jawabkan dan/atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan   Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan  Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1  KUHP;

 

A. Keterangan Saksi – Saksi, yaitu:

ad.1. Keterangan Saksi SAMSUDIN, AMd.  (dibawah sumpah) pada tanggal 10 September 2015,  yang pada pokoknya menerangakan:

 

  • Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Peternakan;
  • Dalam proyek pembangunan RPA, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  • Saksi sama sekali tidak tahu dan tidak kenal dengan saksi KUSNANDAR;
  • Saksi Pernah menjadi Ketua Panitia Pengadaan;
  • Nilai pagu adalah sebesar + 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) lebih;
  • Pelelangan umum dilakukan dengan cara sistem gugur;
  • Pengadaan lelang telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  • Yang mengikuti pendaftaran pelelangan adalah sebanyak 8 (delapan) perusahaan;
  • Yang memenuhi persyaratan hanya ada 2 (dua) persyaratan, yaitu PT. Rembiga Indah dan PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Yang mewakili PT. Pinapan Gunung Mas dalam pelaksanaan lelang yaitu Bonar Aritonang;
  • Penawaran yang masing – masing diajukan oleh perusahaan tersebut adalah PT. Pinapan Gunung Mas yaitu sebesar 5,863 milyar rupiah, sedangkan PT. Rembiga Indah yaitu sebesar 5,9 milyar rupiah;
  • Perusahaan yang menjadi pemenang dalam lelang tersebut adalah PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Yang menetapakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Konsultan Perencana;
  • HPS diterima melalui PPTK;

ad.2. Keterangan Saksi SYAFUL HIDAYAT (dibawah sumpah) pada tanggal 10 September 2015,  yang pada pokoknya menerangakan:

  • Saksi kenal dengan Terdakwa selaku KPA merangkap PPK;
  • Saksi tidak kenal dengan Saksi yang bernama Kusnandar;
  • Perusahaan yang memenangkan lelang kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administratif Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, adalah PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Yang mewakili PT. Pinapan Gunung Mas dalam pelaksanaan lelang yaitu Bonar Aritonang;
  • Pengadaan lelang telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;

ad.3. Keterangan Saksi BUDI SANTOSO, S.P.   (dibawah sumpah) pada tanggal 10 September 2015,  yang pada pokoknya menerangakan:

  • Saksi kenal dengan Terdakwa selaku KPA merangkap PPK;
  • Saksi tidak kenal dengan Saksi yang bernama Kusnandar;
  • Perusahaan yang memenangkan lelang kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administratif Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, adalah PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Yang mewakili PT. Pinapan Gunung Mas dalam pelaksanaan lelang yaitu Bonar Aritonang;
  • Pengadaan lelang telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;

ad.4. Keterangan Saksi HAMBALI  (dibawah sumpah) pada tanggal 10 September 2015,  yang pada pokoknya menerangakan:

  • Saksi kenal dengan Terdakwa selaku KPA merangkap PPK;
  • Saksi tidak kenal dengan Saksi yang bernama Kusnandar;
  • Perusahaan yang memenangkan lelang kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administratif Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, adalah PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Yang mewakili PT. Pinapan Gunung Mas dalam pelaksanaan lelang yaitu Bonar Aritonang;
  • Pengadaan lelang telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;

ad.5. Keterangan Saksi DEDY SUNARTA  (dibawah sumpah) pada tanggal 18 September 2015,  yang pada pokoknya menerangakan:

  • Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan saudara;
  • Saksi sebagai Bendahara Pembantu sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012;
  • Pada kegiatan Pembangunan RPA pada tahun 2010, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Terdakwa Chaidir Taufik;
  • Pagu kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 6.470.000.000,- (enam milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  • Yang mewakili PT. Pinapan Gunung Mas dalam hal pembayaran adalah Direktur Utamanya yang bernama Jaliun Lumban Batu;
  • Pekerjaan selesai sesuai kontrak;
  • Yang meminta tagihan pembayaran pekerjaan adalah Bonar Aritonang dari PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Mengenai tagihan pembayaran juga diberitahukan oleh ibu Yuli selaku PPTK yang menyatakan bahwa ada yang akan menagih dari PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Pembayaran dilakukan melalui 2 (dua) tahap;
  • Pembayaran di transfer ke rekening perusahaan;
  • Pembayaran dilakukan sesuai dengan kemajuan bobot pekerjaan yaitu sebesar 95,1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen);
  • Di dalam SPP disebutkan bahwa bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana adalah sebesar 95,1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen);
  • Sisanya adalah sisa mati (tetap ada di Kas Daerah);
  • Ada audit BPK mengenai kekurangan volume sebesar Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta) dan direkomendasikan agar dikembalikan ke Kas Daerah;
  • Kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp. Rp. 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta);

ad.6. Keterangan Saksi FERRY SUKAMSIH, MSi.  (dibawah sumpah) pada tanggal 18 September 2015,  yang pada pokoknya menerangakan:

  • Saksi sebagai anggota Panitia Lelang/Pengadaan, ketuanya adalah Samsudin;
  • Perusahaan yang lolos seleksi hanya 2 (dua) perusahaan dari 8 (delapan) perusahaan yaitu PT. Rembiga Indah dan PT. Pinapan Gunung Mas;
  • HPS disusun oleh Konsultan Perencana berpedoman pada Buku Kuning berupa Keputusan Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 354/2010 Tentang Patokan Harga Satuan Bahan dan Upah Pekerjaan Bidang/Jasa Pemborongan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2010, yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta;
  • Pengawas dalam pembangunan RPA adalah PT. Cipta Rancang Mandiri;
  • Panitia Pengadaan melakukan survey yaitu dengan meminta perbandingan harga dari distributor dan melihat harga pasar;
  • Saksi tidak kenal dengan saksi yang bernama Kusnandar;
  • Bonar Aritonang adalah kuasa di PT. Pinapan Gunung Mas untuk mengikuti lelang;
  • Tidak ada perintah atau intervensi dari Terdakwa Chaidir Taufik berkaitan dengan penyelenggaraan lelang;

ad.7. Keterangan Saksi RD. FREDDY AHADIAT, ST  (dibawah sumpah) pada tanggal 9 Oktober  2015,  yang pada pokoknya menerangakan:

  • Saksi kenal dengan Terdakwa Chaidir Taufik;
  • Saksi adalah Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri selaku Konsultan Pengawas pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administratif Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010;
  • Kontrak antara Saksi selaku Konsultan Pengawas dengan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jangka waktunya yaitu tanggal 25 Mei 2010 sampai dengan 25 Nopember 2010, tetapi kemudian dibuatkan addendum perpanjangan waktu;
  • Hasil opname terakhir yaitu tanggal 15 Desember 2010 atas Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administratif Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010 yang dilakukan oleh Saksi selaku Konsultan Pengawas adalah kemajuan bobot prestasi pekerjaan sebesar sebesar  95,1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen);
  • Bobot prestasi pekerjaan sebesar sebesar  95,1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen) dicapai sebelum kontrak pelaksanaan pekerjaan berakhir dan Serah Terima pekerjaan dilakukan;
  • Pada awal pekerjaan, Konsultan Pengawas pernah menyampaikan teguran mengenai pelaksanaan pekerjaan kepada PPTK dan Kontraktor Pelaksana tetapi kemudian teguran tersebut sudah dilaksanakan dan ditindaklanjuti;
  • Pekerjaan tidak dapat mencapai 100 % (seratus persen) karena adanya beberapa permasalahan, diantaranya sengketa dengan masyarakat sekitar, hujan ekstrim yang turun terus – menerus, akses jalan sebagai sarana tranportasi yang becek dan berlumpur, dan adanya pekerjaan tambah kurang;
  • Bobot prestasi pekerjaan RPA sekitar 80 % (delapan puluh persen) dicapai pada waktu sebelum tanggal 15 Desember 2010, yaitu pada opname tanggal 25 Nopember 2010;
  • Proyek RPA tersebut sampai saat ini sudah dapat dipergunakan dan difungsikan dengan baik sesuai peruntukannya;

ad.8. Keterangan Saksi SIGIT PRASETYO  (dibawah sumpah) pada tanggal 9 Oktober  2015,  yang pada pokoknya menerangakan:

  • Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Chaidir Taufik;
  • Saksi tidak kenal dengan Saksi yang bernama Kusnandar;
  • Saksi sama sekali tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administratif Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, yang dikerjakan oleh PT. Pinapan Gunung Mas;

ad.9. Keterangan Saksi Ir. YULI ABSARI   (dibawah sumpah) pada tanggal 21 Oktober  2015,  yang pada pokoknya menerangakan:

  • Saksi kenal dengan Terdakwa Chaidir Taufik;
  • Saksi mengetahui ada kegiatan Pembangunan RPA pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administratif Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010;
  • Pada kegiatan pembangunan RPA tersebut Saksi sebagai PPTK, sedangkan Terdakwa sebagai PPK;
  • Kegiatan pembangunan Rumah Potong Ayam meliputi pembangunan rumah potong, fasos/fasum dan kandang;
  • Pemenang lelang adalah PT. Pinapan Gunung Mas, Direktur Utamanya yaitu Jaliun Lumban Batu;
  • Nilai kontrak pekerjaan sekitar 5 milyar rupiah lebih;
  • Sebagai Kontraktor Pengawas adalah PT. Cipta Rancang Mandiri;
  • Pada kegiatan pembangunan RPA tersebut kontrak diadakan antara Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Jangka waktunya adalah + 180 hari pelaksanaan;
  • Bobot pekerjaan yang telah tercapai pada saat serah terima adalah 95,1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen);
  • Pekerjaan sudah dibayar seluruhnya;
  • Yang mengajukan permintaan pembayaran adalah Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Pelaksanaan pekerjaan di lapangan adalah PT. Pinapan Gunung Mas diwakili oleh Suwignyo;
  • Pelaksanaan pekerjaan pembangunan RPA ada addendum;
  • Pekerjaan selesai 15 Desember 2010;
  • Ada serah terima pekerjaan antara PT. Pinapan Gunung Mas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas;
  • Ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta berupa kekurangan volume sebesar 3 % (tiga persen) yaitu sekitar Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
  • Atas kekurangan volume tersebut, kelebihan bayar sudah dikembalikan oleh PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Saksi baru menandatangani SPP setelah Berita Acara ditandatangani oleh PT. Pinapan Gunung Mas, Kuasa Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Konsultan Pengawas;
  • Saksi kenal dengan Kusnandar sebagai Kuasa Direksi PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Surat Tagihan yang menandatangani adalah Jaliun Lumban Batu;
  • Saksi ke lapangan bersama – sama dengan Konsultan Pengawas;
  • Pernah menerima Surat Teguran dari Konsultan Pengawas diawal pekerjaan, tetapi sudah dilaksanakan dan ditindaklanjuti;
  • Sampai saat ini RPA sudah dapat dipergunakan, dan bisa dipakai semua secara baik;

ad.10. Keterangan Saksi KUSNANDAR  (dibawah sumpah) pada tanggal 4   Nopember  2015,  yang pada pokoknya menerangakan:

  • Saksi kenal dengan Terdakwa Chaidir Taufik;
  • Saksi sama sekali tidak pernah mengikuti tender dan segala proses yang berkaitan dengan lelang pekerjaan Pembangunan RPA pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administratif Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010;
  • Saksi adalah sebagai Kuasa Direksi dari PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Peranan dari saksi sebagai Kuasa Direksi adalah hanya memantau pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Kuasa Direksi dibuat hanya sekedar formalitas yang sifatnya internal antara Saksi dengan Jaliun Lumban Batu sebagai Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas, dengan tujuan untuk mengamankan uang saksi yang dipinjam oleh PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Nilai proyek dalam pekerjaan Pembangunan RPA pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administratif Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, adalah sekitar 5 milyar rupiah lebih;
  • Pekerjaan meliputi pembangunan fasilitas umum, tempat penampungan dan pemotongan ayam;
  • Yang tanda tangan kontrak pekerjaan dengan Kuasa Pengguna Anggaran adalah Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Pelasana lapangan yang mewakili PT. Pinapan Gunung Mas adalah Suwignyo dan Bonar Aritonang;
  • Saksi mulai masuk sebagai Kuasa Direksi untuk memantau pelaksanaan pekerjaan pembangunan RPA yaitu setelah pekerjaan berjalan sekitar 2 (dua) minggu;
  • Saksi tidak pernah mentransfer uang kepada Bonar Aritonang;
  • Saksi, Bonar Aritonang dan Jaliun Lumban Batu membuka Rekening atas nama PT. Pinapan Gunung Mas di Bank DKI cabang Juanda, dan membuat speciment atas nama Saksi yang tujuannya adalah sebagai jaminan dan untuk pengamanan uang Saksi yang dipinjam oleh PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Saksi pernah memberi cek kepada Bonar Aritonang;
  • Suwignyo sudah bekerja sebagai pelaksana pembangunan RPA sebelum Saksi bertindak sebagai Kuasa Direksi PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Perjanjian antara saksi dengan Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas yang tertuang dalam Surat Kuasa Direksi hanya bersifat internal dan tidak pernah diketahui atau diberitahukan kepada Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, oleh karena perjanjian/Kuasa Direksi tersebut hanya bertujuan untuk mengamankan dan sebagai jaminan uang Saksi yang dipinjam oleh PT. Pinapan Gunung Mas sebagai modal pelaksanaan pekerjaan pembangunan RPA;
  • Bobot prestasi pekerjaan pembangunan RPA yang sudah terlaksana adalah sebesar 95,1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen);
  • Bobot prestasi pekerjaan tersebut diketahui oleh Saksi dari opname dan Laporan Minggu Ke – 13 yang dibuat oleh Freddy Ahadiat selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas;
  • Sampai saat ini proyek Rumah Potong Ayam (RPA) pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administratif Jakarta Selatan tersebut sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya;

 

B.  Keterangan Ahli;

Ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan pada tanggal 11 Nopember 2015 adalah Ahli  IMBUH AGUSTANTO, SE., Ak., CFr.A.  dari  BPKP Perwakilan DKI Jakarta;

Catatan:

  • Dalam pemeriksaan ahli tersebut di persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa Drh. Chaidir Taufik, M.Si. walk out dengan alasan keberatan dan menolak ahli tersebut diperiksa dan didengar keterangannya di persidangan;
  • Adapun pertimbangan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Drh. Chaidir Taufik, M.Si. adalah Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta No. SR – 120/PW09/5/2013 Tanggal 7 Januari 2013 dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, yang dijadikan pedoman dan bukti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan kerugian keuangan negara adalah telah dinyatakan tidak sah, tidak dapat dijadikan pedoman dan bukti untuk menentukan kerugian negara serta diperintahkan harus dicabut berdasarkan amar putusan (dictum) dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 378/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Tanggal 27 Mei 2015, halaman 137 s/d halaman 138 (vide Bukti Terdakwa – 5);

 

C.  Keterangan Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. di persidangan pada tanggal 4   Nopember  2015,  yang pada pokoknya menerangakan:

  • Tahun 2010 Terdakwa bekerja di Suku Dinas Peternakan dan Perikanan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur;
  • Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA);
  • Dalam pelaksanaan proyek tersebut dibentuk Panitia Pengadaan;
  • Ada penunjukkan PPTK;
  • Dilakukan pelelangan umum yang diikuti oleh 8 (delapan) perusahaan;
  • Pemenang lelang adalah PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Nilai proyek sekitar 6 (enam) milyar rupiah;
  • Pinapan Gunung Mas sebagai pemenang dengan penawaran paling rendah yaitu 5,8 (lima koma delapan) milyar rupiah;
  • Sumber dana proyek berasal dari APBD DKI Jakarta;
  • Yang menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Konsultan Perencana;
  • HPS tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta;
  • Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) tersebut dilakukan oleh PT. Pinapan Gunung Mas dan tidak pernah dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak manapun juga;
  • Penentuan HPS oleh Konsultan Perencana didasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 130 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  • Pada Pasal 83 ayat (5) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 130 Tahun 2008 tersebut dinyatakan: “Standarisasi Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dipersiapkan dan ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota untuk pekerjaan bidang jasa pemborongan dan konsultasi serta furniture/meubelair olahan/rakitan yang dibuat sesuai dengan gambar/desain (customed made)”;
  • Harga Satuan atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut ditentukan berdasarkan Keputusan Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 354/2010 Tentang Patokan Harga Satuan Bahan dan Upah Pekerjaan Bidang/Jasa Pemborongan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2010, yang disebut juga dengan istilah BUKU KUNING;
  • Ada kontrak kerja dengan PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Yang mewakili PT. Pinapan Gunung Mas adalah Jaliun Lumban Batu;
  • Kontrak ditandatangani tanggal 17 September 2010;
  • Jangka waktu kontrak berakhir tanggal 30 Nopember 2010;
  • Kenal kepada Kusnandar sebagai orang/staff PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Yang mencairkan pembayaran adalah Bendahara dan tidak ada hubungannya dengan Kusnandar;
  • Pembayaran termijn I, II, dan III dilakukan satu tahap;
  • Konsultan Pengawas Freddy Ahadiat selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri;
  • Ibu Yuli selaku PPTK menyampaikan laporan kepada Terdakwa selaku PPK bahwa bobot prestasi pekerjaan sebelum serah terima adalah 95, 1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen);
  • Konsultan Pengawas melaporkan kepada Terdakwa melalui Laporan Minggu Ke – 13 bahwa bobot prestasi pekerjaan pembangunan RPA telah mencapai 95, 1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen);
  • Addendum dibuat sampai tanggal 15 Desember 2010;
  • Addendum yaitu mengenai perpanjangan waktu dan pekerjaan tambah kurang, tetapi tidak merubah spesifikasi;
  • Pekerjaan tidak mencapai 100 % (seratus persen) oleh karena ada beberapa kendala, antara lain; adanya penolakan dari warga setempat, curah hujan yang sangat tinggi yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
  • Terdakwa melakukan pengawasan setiap minggu;
  • Terdakwa sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah melihat Kuasa Direksi dari Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas kepada Kusnandar, sebagaimana disebutkan dalam Akta Nomor: 06 Tanggal 30 September 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Widodo Budidarmo, SH., M.Kn., di Kabupaten Serang;
  • Terdakwa hanya diberitahu adanya Kuasa Direksi oleh Penyidik pada saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
  • Jumlah yang dibayar kepada PT. Pinapan Gunung Mas adalah sebesar 95, 1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen);
  • Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RPA pernah dilakukan Audit oleh BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dan ada temuan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.172.206.934,- (Seratus tujuh puluh dua juta dua ratus enam ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah);
  • Kelebihan bayar akibat adanya kekurangan volume tersebut telah dikembalikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebesar Rp. 173.206.100,- (Seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam ribu seratus rupiah);

 

D. Bukti – Bukti Surat yang terungkap di persidangan yang kami jadikan dasar pertimbangan PLEDOI ini selain yang telah kami sampaikan dan menjadi satu kesatuan dengan EKSEPSI, meliputi juga:

  • Berita Acara Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2607/-1.823.5 Tanggal 24 Nopember 2010 (Bukti Terdakwa – 9);
  • Kwitansi Tanggal 17 Desember 2010 untuk pembayaran Angsuran Termin I, II, III, dan IV Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jalarta Selatan, Sesuai dengan Surat Perjanjian/ Kontrak Kerja Nomor: 1088.2/-1.712.34 tanggal 25 May 2010 dan Addendum Kontrak 2564/-1.823.5 Tanggal 19 November 2010, kepada Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandari  (Bukti Terdakwa – 10);
  • Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan DKI Jakarta Nomor: 14/LHP/XVIII.JKT – XVIII.JKT.4/11/2011 Tanggal 22 November 2011 Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2010 Dan Semester I TA 2011 Serta Kerjasama Pemanfaatan Lahan Taman Margasatwa Ragunan Pada Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, dimana ditemukan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.172.206.934,- (Seratus tujuh puluh dua juta dua ratus enam ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) (Bukti Terdakwa – 11);
  • Surat Tanda Setoran Nomor: 02/I/2012 Tanggal 24 Januari 2012 dari Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebesar Rp. 173.206.100,- (Seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam ribu seratus rupiah) (Bukti Terdakwa – 12);
  • Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menerangkan bahwa OPNAME terakhir tanggal 15 Desember 2010 prestasi pekerjaan yang telah terlaksana adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)  (Bukti Terdakwa – 13);
  • Surat Pernyataan Freddy Ahadiat Tanggal 4 November 2013, yang menyatakan bahwa ia mengalami tekanan secara psikologis pada waktu diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Bukti Terdakwa – 14);
  • Surat Pernyataan Sigit Prasetyo Tanggal 1 November 2013, yang menyatakan bahwa ia mengalami tekanan secara psikologis pada waktu diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Bukti Terdakwa – 15);
  • Surat Pernyataan Ir. Yuli Absari, MSi. Tanggal 5 Maret 2015 yang menyatakan bahwa bobot prestasi pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas (PT. Cipta Rancang Mandiri) berdasarkan Laporan Mingguan adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)  (Bukti Terdakwa – 16);
  • Rekapitulasi Berita Acara Bobot Prestasi Pekerjaan Tanggal 15 Desember 2010 yang diperiksa oleh Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menyebutkan bahwa bobot prestasi pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen) (Bukti Terdakwa – 17);
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Nomor: 2809.9/-1.823.5 Tanggal 15 Desember 2010 (Bukti Terdakwa – 18);
  • Surat Addendum Kontrak Pengawasan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2564/ – 1.823.5 Tanggal 19 Nopember 2010 antara Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan PT. Cipta Rancang Mandiri (Bukti Terdakwa – 19);

 

  1. Bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi sebagai berikut: ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;

Bahwa sedangkan rumusan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;

  1. Bahwa pada hakekatnya, bagian inti (bestanddelen) yang merupakan unsur – unsur Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut meliputi:

a. Unsur “Melawan hukum”;

b. Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;

c. Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;

Bahwa sedangkan bagian inti  yang merupakan unsur – unsur Pasal 3  Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut meliputi:

a. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;

b. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ”;

c. Unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;

  1. Bahwa Prof. DR. JUR. ANDI HAMZAH, dalam bukunya yang berjudul “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional”, Penerbit RajaGrafindo Persada, Cetakan Ke – 6, Mei 2014, Halaman 116, menyatakan: “Dalam delik korupsi Pasal 2 UU PTPK 1999, menurut pendapat penulis, paling tepat dipakai pengertian “melawan hukum” sebagai “tidak mempunyai hak sendiri untuk menikmati keuntungan (korupsi) tersebut”;

Bahwa selanjutnya menurut Prof. DR. JUR. ANDI HAMZAH, dalam bukunya yang berjudul “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional”, Penerbit RajaGrafindo Persada, Cetakan Ke – 6, Mei 2014, Halaman 179, menyatakan: “Hanya dalam satu hal saja perumusan Pasal 3 lebih sulit dari Pasal 2, yaitu dengan adanya kata – kata “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”, yang menunjukkan bahwa subjek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan”;

  1. Bahwa kami menyatakan sangat keberatan dan menolak Tuntutan  Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. yang menyatakan Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan  Pasal 3  Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b  Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999  jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP adalah telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
  1. Bahwa kami sangat tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan menurut kami bahwa ketentuan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b    Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999  jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP yang didakwakan/dituntut terhadap drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  adalah tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
  2. Bahwa unsur – unsur Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke – 1 adalah meliputi:
  •  Setiap orang;
  • Secara melawan hukum;
  • Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
  • Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
  • Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

 

ad.1. Unsur Setiap Orang

Bahwa secara teoritis makna unsur “setiap orang” atau “barang siapa” (bestitelen) menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang didakwakan itu atau setidak – tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa. Kata “setiap orang” identik dengan terminologi “barang siapa” (hij). Oleh karena itu, kata “setiap orang” atau “barang siapa” sebagai siapa saja yang harus dijadikan sebagai terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban (natuurlijk persoon) yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan, sehingga secara histories – kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya memiliki kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang – undang menentukan lain;

Bahwa berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi in casu Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010”, dihubungkan dengan pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud diatas, maka van Eck menyatakan bahwa “Orang dapat memastikan siapa yang harus dipandang sebagai seorang pelaku dengan membaca suatu rumusan delik (Men kan het daderschap uit de delictsomschrving aflezen)”;

Bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  telah melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka harus dilihat teori pemidanaan, pertanggungjawaban, dan kesalahan dalam pembuktian di persidangan pengadilan;

Bahwa unsur “setiap orang/barang siapa” sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tidak dapat ditujukan/diterapkan secara serta merta kepada diri Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  karena untuk menentukan unsur ini tidak cukup dengan menghubungkan drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  sebagai perseorangan adalah manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara a quo. Akan tetapi, unsur “setiap orang/barang siapa”  tersebut harus dihubungkan dengan kewenangan yang melekat pada diri Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dalam   Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010;

Bahwa dengan demikian kami sangat setuju dan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum  yang pada pokoknya menyatakan dalam  halaman 69 s/d halaman 70 bahwa “Oleh karena adanya kewenangan yang melekat pada diri terdakwa selaku subyek hukum dalam perkara ini merupakan suatu bentuk khusus, maka kiranya kuranglah tepat apabila unsur “Setiap Orang” diterapkan, ……….. , sebab dalam perkara ini terdapat sifat khusus pada diri terdakwa yang terkait dengan masalah kewenangan itu sendiri yang diatur dalam Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999, sehingga menurut kami unsur “Setiap Orang” dalam Pasal ini tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa”;

Bahwa oleh karena itu, unsur “Setiap Orang”  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas` Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   adalah tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;

 

ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum

Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 Tanggal 24 Juli 2006, menyebutkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, menyatakan: “Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang – undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”;

Bahwa perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – Undang  No. 20 Tahun 2001, seharusnya dipahami secara formil maupun secara materil. Secara formil berarti perbuatan yang disebut Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan yang melawan/bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

Bahwa sedangkan secara materil berarti perbuatan yang disebut Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan yang walaupun tidak bertentangan peraturan perundang – undangan  yang berlaku namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di pidana;

Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan  rumusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 Tanggal 24 Juli 2006 dan dari uraian teoritis yang dikemukakan diatas, maka sangat terang dan jelas bahwa tidak ada perbuatan Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, serta tidak ada perbuatan Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. yang  dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat;

Bahwa sangat tidak berdasar dan tidak beralasan uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 70 s/d halaman 71 yang menyatakan: “Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 260/2010 yang dilakukan oleh Terdakwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) maka Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan memperoleh alokasi anggaran dari APBD Provinsi Daerah Ibukota Jakarta;

Bahwa begitu pula,  sangat tidak berdasar dan tidak beralasan uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 70 s/d halaman 71 yang menyatakan: “Bahwa perbuatan Terdakwa yang menetapkan HPS tanpa dilakukannya survey pasar terlebih dahulu dan tidak memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar, melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”;

Bahwa Terdakwa  drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyetujui/mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah telah menjalankan fungsinya dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,  berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:

Bahwa sangat  tidak beralasan dan tidak berdasar uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya halaman 74 alinea Kedua  yang menyatakan: Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam hal mengawasi pelaksanaan anggaran sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) huruf K PP No. 58 Tahun 2005 dan Pasal 10 huruf I Permendagri No. 13 Tahun 2006;

Berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan, sangat jelas dan terang terbukti bahwa Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  sama sekali telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam hal mengawasi pelaksanaan anggaran sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) huruf K PP No. 58 Tahun 2005 dan Pasal 10 huruf I Permendagri No. 13 Tahun 2006, hal ini terungkap berdasarkan fakta – fakta di persidangan  melalui:

Bahwa sangat tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 74 s/d halaman 75  yang menyatakan: “Bahwa meskipun dalam Kontrak 2029/- 1.712.34 Tanggal 17 September 2010  dan telah diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 2044/-7.712.34 yang memerintahkan Jaliun Lumban Batu selaku Direktur PT. Pinapan Gunung Mas untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA), namun yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan tahun 2010 adalah saksi Kusnandar dengan dasar surat Kuasa Direksi dari PT. PINAPAN GUNUNG MAS, berdasarkan Akta Notaris No. 06 tanggal 30 September 2010 dengan nama Notaris WIDODO BUDIDARMO, SH., M.Kn.; dimana dalam Surat Kuasa tersebut saksi Kusnandar bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RAB. Bahwa berdasarkan Akta Notaris tersebut kemudian saksi Kusnandar membuka  Rekening an. PT. PINAPAN GUNUNG MAS berdasarkan Kuasa Direksi PT. PINAPAN GUNUNG MAS No. 06 tanggal 30 September 2010 di Bank DKI Cabang Utama Juanda No. Rek.    101.08.08013 dengan specimen tanda tangan saksi Kusnandar sendiri untuk menampung uang hasil pencairan proyek tersebut, namun semua dokumen atau administrasi mulai dari surat penawaran, kontrak, hingga surat permohonan pencairan ditandatangani oleh Jaliun Lumban Batu selaku Direktur dari PT. Pinapan Gunung Mas”;

Bahwa uraian/dalil yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum  dalam Surat Tuntutannya sebagaimana disebutkan diatas adalah sangat menyesatkan dan memutarbalikkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan, oleh karena:

  • Bahwa saksi Kusnandar sama sekali tidak pernah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan Tahun Anggran Kebenaran fakta ini terungkap di persidangan melalui:

a. Bahwa seluruh dokumen – dokumen mulai dari proses pembayaran sampai dengan pencairan dana, ditandatangani oleh Jaliun Lumban batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas;

b. Bahwa  seluruh Ketua dan Anggota Panita Pengadaan sama sekali tidak mengenal saksi Kusnandar;

c. Bahwa saksi Kusnandar secara pribadi sama sekali tidak pernah berhubungan/ berkoordinasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PT. CIpta Rancang Mandiri selaku Konsultan Pengawas;

d. Bahwa yang bertindak sebagi perwakilan dari PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana dalam melaksanakan proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan Tahun Anggran  2010 adalah BONAR ARITONANG dan SUWIGNYO;

  • Bahwa Surat Kuasa Direksi dari PT. PINAPAN GUNUNG MAS, yang dibuat berdasarkan Akta Notaris No. 06 tanggal 30 September 2010 dihadapan dan oleh  Notaris WIDODO BUDIDARMO, SH., M.Kn. adalah semata – mata merupakan PERJANJIAN YANG BERSIFAT INTERNAL antara Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas  dan saksi Kusnandar, yang maksud dan tujuannya adalah untuk mengamankan  sejumlah uang/dana milik saksi Kusnandar yang dipinjam oleh Jaliun Lumban Batu untuk membiayai  proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan Tahun Anggran  2010;
  • Bahwa Surat Kuasa Direksi berdasarkan Akta Notaris No. 06 tanggal 30 September 2010 dihadapan dan oleh  Notaris WIDODO BUDIDARMO, SH., M.Kn. hanya merupakan IKATAN KEPERDATAAN antara Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas  dan saksi Kusnandar, yang sifatnya sebagai JAMINAN PENGEMBALIAN atas uang/dana milik Kusnandar yang dipinjam oleh Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas. Fakta hukum ini bersesuaian dengan keterangan SAKSI KUSNANDAR  (dibawah sumpah) di persidangan yang menerangkan: “Kuasa Direksi dibuat hanya sekedar formalitas yang sifatnya internal antara Saksi dengan Jaliun Lumban Batu sebagai Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas, dengan tujuan untuk mengamankan uang saksi yang dipinjam oleh PT. Pinapan Gunung Mas”;
  • Bahwa Surat Kuasa Direksi berdasarkan Akta Notaris No. 06 tanggal 30 September 2010 dihadapan dan oleh  Notaris WIDODO BUDIDARMO, SH., hanya dipegang oleh Jailun Lumban Batu dan Kusnandar, oleh karena itu TIDAK DISERAHKAN dan/atau DIBERITAHUKAN kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan/atau pihak lain manapun juga.  Fakta hukum ini bersesuaian dengan keterangan SAKSI KUSNANDAR  (dibawah sumpah) di persidangan yang menerangkan:  “Perjanjian antara saksi dengan Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas yang tertuang dalam Surat Kuasa Direksi hanya bersifat internal dan tidak pernah diketahui atau diberitahukan kepada Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, oleh karena perjanjian/Kuasa Direksi tersebut hanya bertujuan untuk mengamankan dan sebagai jaminan uang Saksi yang dipinjam oleh PT. Pinapan Gunung Mas sebagai modal pelaksanaan pekerjaan pembangunan RPA”;

Bahwa begitu pula keterangan Saksi Kusnandar tersebut  bersesuaian dengan keterangan Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. di persidangan yang menyatakan: “Terdakwa sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah melihat Kuasa Direksi dari Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas kepada Kusnandar, sebagaimana disebutkan dalam Akta Nomor: 06 Tanggal 30 September 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Widodo Budidarmo, SH., M.Kn., di Kabupaten Serang”;

  • Bahwa pembuatan  specimen tanda tangan saksi Kusnandar untuk menampung uang hasil pencairan pelaksanaan pekerjaan  proyek tersebut berdasarkan Surat Kuasa Direksi berdasarkan Akta Notaris No. 06 tanggal 30 September 2010 tersebut adalah hal yang wajar dan sangat beralasan, oleh karena saksi Kusnandar sangat berkepentingan dengan jaminan pengembalian uang/dana miliknya  yang dipinjam oleh Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Bahwa dengan demikian, adalah sangat tidak benar dan tidak terbukti berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan bahwa pelaksanaan proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan Tahun Anggran  2010 dialihkan dan/atau disubkontakkan oleh Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas kepada saksi Kusnandar;

Bahwa sama sekali tidak benar dan tidak terbukti berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa  “yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan tahun 2010 adalah saksi Kusnandar dengan dasar surat Kuasa Direksi dari PT. PINAPAN GUNUNG MAS, berdasarkan Akta Notaris No. 06 tanggal 30 September 2010 dengan nama Notaris WIDODO BUDIDARMO, SH., M.Kn.”. Oleh karena fakta – fakta hukum yang sebenarnya yang terungkap di persidangan sebagaimana telah kami jelaskan diatas yaitu  yang bertindak sebagi perwakilan dari PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana dalam melaksanakan  proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan Tahun Anggran  2010 adalah BONAR ARITONANG dan SUWIGNYO;

Bahwa  sangat tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 74 alinea Kedua yang menyatakan: “Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki yaitu mengadakan ikatan/ perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan tidak mengambil sikap tegas kepada penyedia (pemenang lelang yang menandatangani kontrak) dalam hal adanya peralihan tanggung jawab penyedia barang/jasa. Terdakwa seharusnya menolak dan tidak mengizinkan adanya peralihan tanggung jawab penyedia barang/jasa. Sehingga Terdakwa dalam hal ini tidak melaksanakan kewenangan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) dan  (4) Keppres No. 80 Tahun 2003”;

Bahwa uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum pada  halaman 74 alinea Kedua tersebut adalah   sama sekali tidak benar dan tidak berdasar, oleh karena:

  • Bahwa tidak ada alasan bagi Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil/melakukan sikap tegas terhadap Penyedia Barang/Jasa in casu Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana, oleh karena dalam kenyataan yang sebenarnya (in concreto) yang melaksanakan proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan Tahun Anggran 2010 adalah PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Bahwa PT. Pinapan Gunung Mas sama sekali tidak pernah mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan Tahun Anggran 2010 kepada saksi Kusnandar dan/atau pihak lain manapun juga;
  • Bahwa fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa PT. Pinapan Gunung Mas sama sekali tidak pernah mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan Tahun Anggran  2010 kepada saksi Kusnandar dan/atau pihak lain manapun juga, yaitu:

a. Bahwa semua dokumen – dokumen berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan Tahun Anggran 2010 ditandatangani oleh Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas;

b. Bahwa Berita Acara Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2607/-1.823.5 Tanggal 24 Nopember 2010 (Bukti Terdakwa – 9)  dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Nomor: 2809.9/-1.823.5 Tanggal 15 Desember 2010 (Bukti Terdakwa – 18) ditandatangani  oleh Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas dengan Terdakwa Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.;

c. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ir. YULI ABSARI (dibawah sumpah)  di persidangan menerangkan bahwa: “Pelaksanaan pekerjaan di lapangan adalah PT. Pinapan Gunung Mas diwakili oleh Suwignyo”;

d. Bahwa begitupula Saksi KUSNANDAR (dibawah sumpah) di persidangan menerangkan bahwa: “Pelasana lapangan yang mewakili PT. Pinapan Gunung Mas adalah Suwignyo dan Bonar Aritonang”;

e. Bahwa selanjutnya keterangan keterangan Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. di persidangan yang menyatakan: “Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) tersebut dilakukan oleh PT. Pinapan Gunung Mas dan tidak pernah dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak manapun juga”;

Bahwa dengan demikian, unsur “melawan hukum” dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – Undang  No. 20 Tahun 2001 adalah TIDAK TERPENUHI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM;

Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “Setiap Orang” dan unsur “Melawan Hukum” sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  2 ayat (1) Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999, maka kami sangat setuju dan sependapat dengan uraian Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 80  yang pada pokoknya menyatakan: “Oleh karena unsur Setiap Orang dan unsur Melawan Hukum kurang tepat diterapkan, maka dianggap tidak perlu untuk membuktikan unsur lainnya dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP”;

  1. Bahwa selanjutnya mengenai DAKWAAN SUBSIDAIR sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam SURAT TUNTUTAN No. REG. PERKARA: PDS – 20 JKT.SEL/Ft.1/05/2015 TANGGAL 25 NOPEMBER 2015, kami berpendapat bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan maka  Dakwaan Subsidair tersebut juga sama sekali TIDAK TERPENUHI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM;
  1. Bahwa Dakwaan Subsidair yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si., sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1, mengandung rumusan unsur – unsur  sebagai berikut:
  • Setiap orang;
  • Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
  • Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan;
  • Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
  • Orang yang melakukan atau turut serta melakukan;

 

ad.1. UNSUR SETIAP ORANG;

Bahwa kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dalam Surat Tuntutannya pada halaman 81 bahwa, “Dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi.;

Bahwa demikian pula, sangat tidak berdasar dan bersifat premature uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya halaman 82  yang menyatakan: “Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,  serta Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 260/2010 yang dilakukan oleh Terdakwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) maka Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan memperoleh alokasi anggaran dari APBD Provinsi Daerah Ibukota Jakarta”;

Bahwa secara teoritis makna unsur “setiap orang” atau “barang siapa” (bestitelen) menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang didakwakan itu atau setidak – tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa. Kata “setiap orang” identik dengan terminologi “barang siapa” (hij). Oleh karena itu, kata “setiap orang” atau “barang siapa” sebagai siapa saja yang harus dijadikan sebagai terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban (natuurlijk persoon) yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan, sehingga secara histories – kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya memiliki kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang – undang menentukan lain;

Bahwa berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi in casu Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010”, dihubungkan dengan pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud diatas, maka van Eck menyatakan bahwa “Orang dapat memastikan siapa yang harus dipandang sebagai seorang pelaku dengan membaca suatu rumusan delik (Men kan het daderschap uit de delictsomschrving aflezen)”;

Bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  telah melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka harus dilihat teori pemidanaan, pertanggungjawaban, dan kesalahan dalam pembuktian di persidangan pengadilan;

Bahwa dengan demikian, unsur “setiap orang/barang siapa” ialah orang yang apabila terbukti memenuhi unsur pidana yang didakwa sebagai Terdakwa. Unsur “setiap orang/barang siapa” tidak dapat ditujukan secara serta merta kepada diri Terdakwa Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.   karena untuk menentukan unsur ini tidak cukup dengan menghubungkan drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.   sebagai perseorangan adalah manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara a quo.    Akan tetapi yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam undang – undang adalah orang yang perbuatannya secara sah dan meyakinkan terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana korupsi yang didakwakan. Jadi untuk membuktikan unsur “setiap orang/barang siapa” maka harus dibuktikan terlebih dahulu unsur lainnya;

Bahwa oleh karena itu, untuk menentukan unsur “setiap orang/barang siapa” masih tergantung pada unsur lainnya. Apabila unsur lain tersebut telah terpenuhi maka unsur “setiap orang/barang siapa” menunjuk kepada Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.   dalam adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi in casu dianggap terpenuhi. Tetapi sebaliknya apabila unsur yang lain tersebut tidak terpenuhi maka unsur “setiap orang/barang siapa” yang menunjuk/ditujukan kepada Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  , dianggap tidak terpenuhi pula;

 

ad.2. UNSURMENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”;

Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.    sama sekali tidak terbukti secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  dari proyek  pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010;

Bahwa menurut R. Wiyono, SH. dalam bukunya yang berjudul “PEMBAHASAN UNDANG – UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI”, Penerbit Sinar Grafika, Edisi Kedua, Tahun 2012, Halaman 46: “Yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya”;

Bahwa dengan demikian baik rumusan Pasal 2 ayat (1) yang mengandung unsur “memperkaya diri sendiri”, maupun rumusan pasal 3 yang mengandung unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri”, sama sekali tidak tepat dan keliru apabila didakwakan terhadap Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.;

Bahwa Lamintang, dalam bukunya yang berjudul “DELIK – DELIK KHUSUS KEJAHATAN JABATAN DAN KEJAHATAN TERTENTU”, halaman 276, pada pokoknya menyebutkan bahwa: “Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada”;

Bahwa kami sangat keberatan dan menolak/tidak sependapat dengan uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 81 yang menyatakan: Berdasarkan hal tersebut dan dikaitkan dengan fakta – fakta yang diperoleh di persidangan, maka jelas sekali bahwa terdakwa telah melakukan tindakan yang termasuk dalam kategori tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain;

a. Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan, sama sekali tidak ada tindakan Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek  pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010;

b. Bahwa dalam proyek  pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. sama sekali tidak mendapat keuntungan material atau financial apapun dan dari pihak manapun juga;

c.  Bahwa dalam proyek  pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, PT. Pinapan Gunung Mas sebagai Kontraktor Pelaksana menerima pembayaran yaitu sebesar  5.579.445.641,- (lima milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh satu juta rupiah) adalah sesuai dengan Berita Acara Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2607/-1.823.5 Tanggal 24 Nopember 2010 (Bukti Terdakwa – 9) jo. Rekapitulasi Berita Acara Bobot Prestasi Pekerjaan Tanggal 15 Desember 2010 yang diperiksa oleh Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menyebutkan bahwa bobot prestasi pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)  (Bukti Terdakwa – 17) jo. Surat Pernyataan Ir. Yuli Absari, MSi.  Tanggal 5 Maret 2015 yang menyatakan bahwa bobot prestasi pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas (PT. Cipta Rancang Mandiri) berdasarkan Laporan Mingguan adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)  (Bukti Terdakwa – 16)  jo. Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menerangkan bahwa OPNAME terakhir tanggal 15 Desember 2010 prestasi pekerjaan yang telah terlaksana adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)   (Bukti Terdakwa – 13)  jo. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Nomor: 2809.9/-1.823.5 Tanggal 15 Desember 2010 (Bukti Terdakwa – 18);

Bahwa kami sangat keberatan dan menolak/tidak sependapat dengan uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 85 alinea Kedua  yang menyatakan: “Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam hal mengawasi pelaksanaan anggaran sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) huruf K PP No. 58 Tahun 2005 dan Pasal 10 huruf I Permendagri No. 13 Tahun 2006”;

Bahwa uraian/dalil  Jaksa Penuntut Umum  dalam Surat Tuntutannya pada halaman 85 alinea Kedua tersebut sangat tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum, oleh karena:

  • Bahwa justeru Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) huruf K PP No. 58 Tahun 2005 dan Pasal 10 huruf I Permendagri No. 13 Tahun 2006 dalam pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA);
  • Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membentuk perangkat – perangkat satuan kerja seperti; Panitia Pengadaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/Penerima Barang dan sebagainya;
  • Bahwa Terdakwa juga telah melakukan lelang secara transparan, akuntabel dan professional terhadap Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana;
  • Bahwa keterangan Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  di persidangan dengan tegas menerangkan bahwa: “Terdakwa melakukan pengawasan setiap minggu”;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah memutarbalikan fakta – fakta hukum yang terungkan di persidangan, oleh karena itu kami sangat keberatan dan menolak/tidak sependapat dengan uraian dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 85 dan halaman 86   yang menyatakan: “Bahwa meskipun dalam kontrak 2029/-1.712.34 Tanggal 17 September 2010 dan telah diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 2044/-7.712.34 yang memerintahkan Jaliun Lumban batu selaku Direktur PT. Pinapan Gunung Mas untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA), namun yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam   di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan tahun 2010 adalah saksi Kusnandar dengan dasar surat Kuasa Direksi dari PT. PINAPAN GUNUNG MAS, berdasarkan Akta Notaris No. 06 Tanggal 30 September 2010 dengan nama Notaris WIDODO BUDIDARMO, SH., M.Kn; dimana dalam surat Kuasa tersebut saksi Kusnandar bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan pekerjaan sesuai RAB. Bahwa berdasarkan akta notaris tersebut kemudian saksi Kusnandar membuka Rekening an. PT. PINAPAN GUNUNG MAS berdasarkan Kuasa Direksi PT. PINAPAN GUNUNG MAS No. 06 Tanggal 30 September 2010 di Bank DKI Cabang Utama Juanda No. Rek. 101.08.08013 dengan specimen tanda tangan saksi Kusnandar sendiri untuk menampung uang hasil pencairan proyek tersebut, namun semua dokumen atau administrasi mulai dari surat penawaran, kontrak, hingga surat permohonan pencairan ditandatangani oleh Jaliun Lumban batu selaku Direktur dari PT. Pinapan Gunung Mas”;

Bahwa uraian/dalil yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum  dalam Surat Tuntutannya sebagaimana disebutkan diatas adalah sangat menyesatkan dan memutarbalikkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan, oleh karena:

  • Bahwa saksi Kusnandar sama sekali tidak pernah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan Tahun Anggran Kebenaran fakta ini terungkap di persidangan melalui:

a. Bahwa seluruh dokumen – dokumen mulai dari proses pembayaran sampai dengan pencairan dana, ditandatangani oleh Jaliun Lumban batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas;

b.  Bahwa  seluruh Ketua dan Anggota Panita Pengadaan sama sekali tidak mengenal saksi Kusnandar;

c.  Bahwa saksi Kusnandar secara pribadi sama sekali tidak pernah berhubungan/ berkoordinasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PT. CIpta Rancang Mandiri selaku Konsultan Pengawas;

d.  Bahwa yang bertindak sebagi perwakilan dari PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana dalam melaksanakan proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan Tahun Anggran  2010 adalah BONAR ARITONANG dan SUWIGNYO;

  • Bahwa Surat Kuasa Direksi dari PT. PINAPAN GUNUNG MAS, yang dibuat berdasarkan Akta Notaris No. 06 tanggal 30 September 2010 dihadapan dan oleh  Notaris WIDODO BUDIDARMO, SH., M.Kn. adalah semata – mata merupakan PERJANJIAN YANG BERSIFAT INTERNAL antara Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas  dan saksi Kusnandar, yang maksud dan tujuannya adalah untuk mengamankan  sejumlah uang/dana milik saksi Kusnandar yang dipinjam oleh Jaliun Lumban Batu untuk membiayai  proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan Tahun Anggran  2010;
  • Bahwa Surat Kuasa Direksi berdasarkan Akta Notaris No. 06 tanggal 30 September 2010 dihadapan dan oleh  Notaris WIDODO BUDIDARMO, SH., M.Kn. hanya merupakan IKATAN KEPERDATAAN antara Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas  dan saksi Kusnandar, yang sifatnya sebagai JAMINAN PENGEMBALIAN atas uang/dana milik Kusnandar yang dipinjam oleh Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas. Fakta hukum ini bersesuaian dengan keterangan SAKSI KUSNANDAR  (dibawah sumpah) di persidangan yang menerangkan: “Kuasa Direksi dibuat hanya sekedar formalitas yang sifatnya internal antara Saksi dengan Jaliun Lumban Batu sebagai Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas, dengan tujuan untuk mengamankan uang saksi yang dipinjam oleh PT. Pinapan Gunung Mas”;
  • Bahwa Surat Kuasa Direksi berdasarkan Akta Notaris No. 06 tanggal 30 September 2010 dihadapan dan oleh  Notaris WIDODO BUDIDARMO, SH., hanya dipegang oleh Jailun Lumban Batu dan Kusnandar, oleh karena itu TIDAK DISERAHKAN dan/atau DIBERITAHUKAN kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan/atau pihak lain manapun juga.  Fakta hukum ini bersesuaian dengan keterangan SAKSI KUSNANDAR  (dibawah sumpah) di persidangan yang menerangkan:  “Perjanjian antara saksi dengan Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas yang tertuang dalam Surat Kuasa Direksi hanya bersifat internal dan tidak pernah diketahui atau diberitahukan kepada Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, oleh karena perjanjian/Kuasa Direksi tersebut hanya bertujuan untuk mengamankan dan sebagai jaminan uang Saksi yang dipinjam oleh PT. Pinapan Gunung Mas sebagai modal pelaksanaan pekerjaan pembangunan RPA”;

Bahwa begitu pula keterangan Saksi Kusnandar tersebut  bersesuaian dengan keterangan Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. di persidangan yang menyatakan: “Terdakwa sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah melihat Kuasa Direksi dari Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas kepada Kusnandar, sebagaimana disebutkan dalam Akta Nomor: 06 Tanggal 30 September 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Widodo Budidarmo, SH., M.Kn., di Kabupaten Serang”;

  • Bahwa pembuatan  specimen tanda tangan saksi Kusnandar untuk menampung uang hasil pencairan pelaksanaan pekerjaan  proyek tersebut berdasarkan Surat Kuasa Direksi berdasarkan Akta Notaris No. 06 tanggal 30 September 2010 tersebut adalah hal yang wajar dan sangat beralasan, oleh karena saksi Kusnandar sangat berkepentingan dengan jaminan pengembalian uang/dana miliknya  yang dipinjam oleh Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas;
  • Bahwa dengan demikian, adalah sangat tidak benar dan tidak terbukti berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan bahwa pelaksanaan proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam di Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan Tahun Anggran  2010 dialihkan dan/atau disubkontakkan oleh Jaliun Lumban Batu selaku Direktur Utama PT. Pinapan Gunung Mas kepada saksi Kusnandar;

Bahwa kami sangat keberatan dan menolak/tidak sependapat dengan uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 86  yang menyatakan: “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas PT. Cipta Rancang Mandiri terdapat item – item pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasinya saat itu”;

Bahwa uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 86 sangat tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum, oleh karena:

  • Bahwa pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas tersebut adalah pada saat Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 1088.2/-1.712.34 berakhir  yaitu tanggal 24 Mei 2010;
  • Bahwa setelah kontrak antara PT. Cipta Rancang Mandiri selaku Konsultan Pengawas dengan Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diperpanjang sebagaimana termaktub dalam Kwitansi Tanggal 17 Desember 2010 untuk pembayaran Angsuran Termin I, II, III, dan IV Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jalarta Selatan, Sesuai dengan Surat Perjanjian/ Kontrak Kerja Nomor: 1088.2/-1.712.34 tanggal 25 May 2010 dan Addendum Kontrak 2564/-1.823.5 Tanggal 19 November 2010, kepada Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandari     (Bukti Terdakwa – 10)    Surat Addendum Kontrak Pengawasan Rumah Potong Ayam (RPA)  di Jakarta Selatan Nomor: 2564/ – 1.823.5 Tanggal 19 Nopember 2010 antara Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan PT. Cipta Rancang Mandiri (Bukti Terdakwa – 19), maka seluruh item – item pekerjaan fisik yang belum  dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasinya saat itu, telah diselesaikan seluruhnya oleh PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana. Hal ini sesuai pula dengan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan melalui  Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menerangkan bahwa OPNAME terakhir tanggal 15 Desember 2010 prestasi pekerjaan yang telah terlaksana adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)   (Bukti Terdakwa – 13)  jo. Rekapitulasi Berita Acara Bobot Prestasi Pekerjaan Tanggal 15 Desember 2010 yang diperiksa oleh Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menyebutkan bahwa bobot prestasi pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)  (Bukti Terdakwa – 17);
  • Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah memutarbalikan fakta – fakta hukum yang terungkan di persidangan, oleh karena itu kami sangat keberatan dan menolak/tidak sependapat dengan uraian dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 88   yang menyatakan: “Bahwa pencairan dana kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) sebesar Rp. 5.579.445.641,- (lima milyar lima ratus tujuh puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) meliputi pekerjaan persiapan (pekerjaan rekapitulasi seluruh gedung), pekerjaan struktur (kandang penampungan, kantor & fasilitas umum, Rumah Potong Ayam tradisional), Pekerjaan Arsitektur (Kandang penampungan, kantor & Fasilitas umum, Rumah Potong Ayam tradisional), pekerjaan mekanikal elektrikal (elektrikal, plumbing) dengan bobot prestasi pekerjaan sebesar 95 %, namun  berdasarkan opname final tanggal 15 Desember 2010 yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas PT. Cipta Rancang Mandiri bobot prestasi pekerjaan adalah sebesar 80, 6411 %”;

Bahwa uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 88 tersebut sangat tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum, oleh karena:

  • Bahwa pencairan dana/pembayaran sebesar Rp. 5.579.445.641,- (lima milyar lima ratus tujuh puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) kepada PT. Pinapan Gunung Mas  adalah telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam  Kontrak beserta Addendumnya antara Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana/ Penyedia Jasa, oleh karena Bobot Prestasi Pekerjaan pada saat itu sesuai dengan  opname final tanggal 15 Desember 2010 yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas PT. Cipta Rancang Mandiri adalah mencapai 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen), sebagaimana terbukti dari melalui  Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menerangkan bahwa OPNAME terakhir tanggal 15 Desember 2010 prestasi pekerjaan yang telah terlaksana adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)   (Bukti Terdakwa – 13)  Rekapitulasi Berita Acara Bobot Prestasi Pekerjaan Tanggal 15 Desember 2010 yang diperiksa oleh Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menyebutkan bahwa bobot prestasi pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)  (Bukti Terdakwa – 17);
  • Bahwa Bobot Prestasi Pekerjaan sebesar 80, 6411 % (delapan puluh koma enam ribu empat ratus sebelas persen) yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum  adalah tidak benar dan sangat mengada – ada. Oleh karena selain bertentangan dengan Bukti – Bukti sebagaimana kami sebutkan diatas, juga bertentang dengan fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan  Saksi FREDDY AHADIAT, ST  (dibawah sumpah) yang menerangkan: “Hasil opname terakhir yaitu tanggal 15 Desember 2010 atas Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administratif Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010 yang dilakukan oleh Saksi selaku Konsultan Pengawas adalah kemajuan bobot prestasi pekerjaan sebesar  sebesar  95,1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen). Bobot prestasi pekerjaan sebesar  sebesar  95,1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen) dicapai sebelum kontrak pelaksanaan pekerjaan berakhir dan Serah Terima pekerjaan dilakukan”;
  • Bahwa selain itu, Saksi FREDDY AHADIAT, ST (dibawah sumpah) di persidangan juga menerangkan bahwa:  “Bobot prestasi pekerjaan RPA sekitar 80 % (delapan puluh persen) dicapai pada waktu sebelum tanggal 15 Desember 2010, yaitu pada opname tanggal 25 Nopember 2010”;
  • Bahwa secara yuridis, Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh RD. Freddy Ahadiat, ST. yang pada pokoknya menyatakan  Bobot Prestasi Pekerjaan yang baru dicapai/diselesaikan oleh PT. Pinapan Gunung Mas yaitu sebesar 80, 6411 % (delapan puluh koma enam ribu empat ratus sebelas persen) adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti menurut hukum, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 378/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Sel. Tanggal 27 Mei 2015 (Bukti Terdakwa – 6);
  • Bahwa secara eksplisit pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Prap/2015/ PN.Jkt.Sel. Tanggal 6 Juli 2015, Halaman 65, menyatakan: “Menimbang, bahwa dengan melihat pula pada Surat Pernyataan RD. Freddy Ahadiat, ST. tanggal 25 September 2012 yang menyatakan realisasi pembangunan fisik Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan adalah 87, 2778 % (Bukti P – 26) dan Surat Pernyataan RD. Freddy Ahadiat, ST. tanggal 18 Oktober 2010 (Bukti T – 10) yang menyatakan realisasi pembangunan fisik RPA di Jakarta Selatan adalah 80,6411 %, dalam hal ini terdapat dua perhitungan bobot yang berbeda oleh orang yang sama, menunjukkan pengawasan yang dibebankan kepada PT. Cipta Rancang Mandiri, tidak dilaksanakan secara baik dan benar, hal ini bertentangan dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pengawasan Pembangunan RPA di Jakarta Selatan (Bukti P – 1) (angka 2 huruf a s/d l). Huruf k menyatakan: “Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kebenaran mutu bahan dan hasil kerja, seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang/kontrak pekerjaan pemborongan. Dan huruf l menyatakan: Konsultan Pengawas bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir pekerjaan bilamana diperlukan oleh pihak – pihak yang berwenang berkaitan dengan pemeriksaan”;
  • Bahwa berkaitan dengan uraian diatas maka kemudian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 378/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Tanggal 27 Mei 2015, halaman 130 s/d halaman 131, menegaskan: “Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bagaimana terhadap surat pernyataan dari Tergugat – I tanggal 25 September 2012 yang isinya bertentangan dan mengingkari laporan yang dibuat oleh Tergugat – I sebelumnya sebagaimana terungkap di persidangan berdasarkan Bukti P – 1 berupa Surat Perjanjian/Kontrak Pengawasan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) Jakarta Selatan Nomor: 1088.2/-1.712.34 Tanggal 25 Mei 2010 antara Turut Tergugat I sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dengan Tergugat – 1, dan Bukti P – 31 berupa Surat Addendum Kontrak Pengawasan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2564/-1.823.5 Tanggal 19 Nopember 2010 antara Turut Tergugat I selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Tergugat I selaku Konsultan Pengawas, sehingga dengan demikian, Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh RD. FREDDY AHADIAT, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri (Tergugat I) membuat Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 dimana kapasitasnya sudah tidak lagi sebagai Konsultan Pengawas (surat pernyataan yang sifatnya tidak resmi). Sehingga dengan demikian Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh RD. FREDDY AHADIAT, ST harus dianggap TIDAK SAH dan CACAT HUKUM demikian juga isi/substansi  membuat Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 tersebut  (vide Bukti P – 26), yang dibuat oleh RD. FREDDY AHADIAT, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri (Tergugat I) adalah sangat berbeda dan/atau bertentangan dengan laporan – laporan dan/atau dokumen – dokumen resmi yang telah disampaikan oleh Tergugat I pada saat menjalankan tugas, fungsi dan pekerjaannya sebagai Konsultan Pengawas”;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah memutarbalikan fakta – fakta hukum yang terungkan di persidangan, oleh karena itu kami sangat keberatan dan menolak/tidak sependapat dengan uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada  halaman 89   yang menyatakan: “Bahwa pada bulan Desember 2010, Bonar Aritonang atas perintah Kusnandar mengajukan permohonan pencairan pembayaran pekerjaan untuk kemajuan pekerjaan sebesar 95 % yang telah ditandatangani oleh Jailun Lumban Batu selaku Direktur PT. Pinapan Gunung Mas. Permohonan tersebut disetujui oleh Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. dimana berdasarkan opname final Konsultan Pengawas kemajuan pekerjaan hanya 80, 6411 % dan hal itu sudah disampaikan oleh Freddy Ahadiat kepada drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.”;

Bahwa  uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada  halaman 89 adalah sangat keliru dan menyesatkan, oleh karena:

  • Bahwa saksi Kusnandar sama sekali tidak pernah memerintah Bonar Aritonang untuk mengajukan permohonan pencairan pembayaran pekerjaan kepada Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA);
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DEDY SUNARTA (dibawah sumpah) di persidangan menerangkan bahwa: “Yang meminta tagihan pembayaran pekerjaan adalah Bonar Aritonang dari PT. Pinapan Gunung Mas”;
  • Bahwa selanjutnya Saksi DEDY SUNARTA (dibawah sumpah) di persidangan juga menerangkan bahwa: “Yang mewakili PT. Pinapan Gunung Mas dalam hal pembayaran adalah Direktur Utamanya yang bernama Jaliun Lumban Batu”;
  • Bahwa begitu pula Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. di persidangan menerangkan bahwa: “Yang mencairkan pembayaran adalah Bendahara dan tidak ada hubungannya dengan Kusnandar”;

Bahwa kami sangat keberatan dan menolak/tidak sependapat dengan uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada  halaman 89   yang pada pokoknya menyatakan: “Perbuatan Terdakwa yang melakukan pembayaran tanpa terlebih dahulu memeriksa dokumen – dokumen khususnya dokumen terkait dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sehingga perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf c dan huruf h PP No. 58 Tahun 2005 dan Pasal 10 huruf c Permendagri No. 13 Tahun 2006”;

Bahwa sangat keliru dan tidak berdasar uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada  halaman 89   tersebut, oleh karena:

  • Bahwa sama sekali tidak ada perbuatan Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. yang bertentangan dengan ketentuan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf c dan huruf h PP No. 58 Tahun 2005 dan Pasal 10 huruf c Permendagri No. 13 Tahun 2006 berkaitan dengan pembayaran yang diserahkan kepada PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana/Penyedia Jasa;
  • Bahwa Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. sebelum melakukan pembayaran kepada PT. Pinapan Gunung Mas telah memeriksa dokumen – dokumen khususnya dokumen terkait dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, seperti; 1) Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menerangkan bahwa OPNAME terakhir tanggal 15 Desember 2010 prestasi pekerjaan yang telah terlaksana adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)  (Bukti Terdakwa – 13), dan 2) Rekapitulasi Berita Acara Bobot Prestasi Pekerjaan Tanggal 15 Desember 2010 yang diperiksa oleh Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menyebutkan bahwa bobot prestasi pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)  (Bukti Terdakwa – 17);
  • Bahwa fakta hukum tersebut juga sesuai dengan keterangan Saksi DEDY SUNARTA (dibawah sumpah) di persidangan yang menerangkan bahwa: “Pembayaran dilakukan sesuai dengan kemajuan bobot pekerjaan yaitu sebesar 95,1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen). Di dalam SPP disebutkan bahwa bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana adalah sebesar  95,1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)”;

Bahwa kami sangat keberatan dan menolak/tidak sependapat dengan uraian dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada  halaman 89   yang pada pokoknya menyatakan: “Bahwa Terdakwa tidak mengawasi pelaksanaan anggaran kegiatan pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA), melainkan Terdakwa menyetujui pembayaran kemajuan pekerjaan sebesar 95 % padahal Terdakwa mengetahui dari saksi Freddy Ahadiat selaku Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Potong Ayam baru sebesar 80, 6411 % sesuai dengan opname final kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Cipta Rancang Mandiri selaku Konsultan Pengawas bobot pekerjaan fisik di lapangan hanya sebesar 80,6411 %”;

Bahwa kami sangat keberatan dan menolak/tidak sependapat dengan uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada  halaman 90   yang pada pokoknya menyatakan: “Bahwa akibat tidak dilaksanakannya beberapa pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak No. 2029/-1.712.34 Tanggal 17 September 2010 beserta lampirannya dan Terdakwa tetap melakukan pembayaran kepada saksi Kusnandar selaku penyedia barang/jasa atas kemajuan pekerjaan 95 % meskipun sesungguhnya kemajuan pekerjaan baru sebesar 80,6411 %, sehingga Terdakwa telah menguntungkan saksi Kusnandar sebesar Rp. 775.209.588,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta dua ratus Sembilan ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta No. SR – 120/PW09/5/2013 Tanggal 7 Januari 2013 dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010”;

Bahwa uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada  halaman 90   tersebut adalah sama sekali tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum, oleh karena:

  • Bahwa semua pekerjaan yang diatur dalam kontrak No. 2029/-1.712.34 Tanggal 17 September 2010 beserta lampirannya telah dilaksanakan dengan baik oleh PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana (Penyedia  Barang/Jasa);
  • Bahwa setelah kontrak antara PT. Cipta Rancang Mandiri selaku Konsultan Pengawas dengan Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diperpanjang sebagaimana termaktub dalam Kwitansi Tanggal 17 Desember 2010 untuk pembayaran Angsuran Termin I, II, III, dan IV Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jalarta Selatan, Sesuai dengan Surat Perjanjian/ Kontrak Kerja Nomor: 1088.2/-1.712.34 tanggal 25 May 2010 dan Addendum Kontrak 2564/-1.823.5 Tanggal 19 November 2010, kepada Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandari     (Bukti Terdakwa – 10)    Surat Addendum Kontrak Pengawasan Rumah Potong Ayam (RPA)  di Jakarta Selatan Nomor: 2564/ – 1.823.5 Tanggal 19 Nopember 2010 antara Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan PT. Cipta Rancang Mandiri (Bukti Terdakwa – 19), maka seluruh item – item pekerjaan fisik yang belum  dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasinya saat itu, telah diselesaikan seluruhnya oleh PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana. Hal ini sesuai pula dengan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan melalui  Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menerangkan bahwa OPNAME terakhir tanggal 15 Desember 2010 prestasi pekerjaan yang telah terlaksana adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)   (Bukti Terdakwa – 13)  jo. Rekapitulasi Berita Acara Bobot Prestasi Pekerjaan Tanggal 15 Desember 2010 yang diperiksa oleh Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menyebutkan bahwa bobot prestasi pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)  (Bukti Terdakwa – 17);
  • Bahwa memang pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan hingga 100 % (seratus persen), tetapi hal tersebut disebabkan adanya keadaan kahar/overmacht sesuai dengan keterangan Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. di persidangan yang menyatakan: “Pekerjaan tidak mencapai 100 % (seratus persen) oleh karena ada beberapa kendala, antara lain; adanya penolakan dari warga setempat, curah hujan yang sangat tinggi yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan”;
  • Bahwa keterangan Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. bersesuaian pula dengan keterangan Saksi FREDDY AHADIAT, ST  (dibawah sumpah) di persidangan yang  menerangkan bahwa:  “Pekerjaan tidak dapat mencapai 100 % (seratus persen) karena adanya beberapa permasalahan, diantaranya sengketa dengan masyarakat sekitar, hujan ekstrim yang turun terus – menerus, akses jalan sebagai sarana tranportasi yang becek dan berlumpur, dan adanya pekerjaan tambah kurang”;
  • Bahwa Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. sama sekali tidak pernah melakukan pembayaran kepada saksi Kusnandar, akan tetapi pembayaran tersebut diserahkan oleh Saksi DEDY SUNARTA  selaku Bendahara Pembantu melalui transfer kepada PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana (Penyedia Barang/Jasa);
  • Bahwa kemajuan pekerjaan yang telah dicapai oleh PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana (Penyedia Barang/Jasa) pada saat serah terima adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen), BUKAN  80,6411 %  (delapan puluh koma enam ribu empat ratus sebelas persen) seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya;
  • Bahwa dengan demikian TIDAK BENAR dan TIDAK TERBUKTI  pula bahwa Terdakwa Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  telah menguntungkan saksi Kusnandar sebesar Rp. 775.209.588,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta dua ratus Sembilan ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah);
  • Bahwa kami menolak dengan tegas Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah menggunakan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta No. SR – 120/PW09/5/2013 Tanggal 7 Januari 2013 dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010 untuk menentukan kerugian negara, oleh karena Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta No. SR – 120/PW09/5/2013 Tanggal 7 Januari 2013 telah dinyatakan TIDAK SAH, CACAT HUKUM  dan TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI  oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 378/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Tanggal 27 Mei 2015 (Bukti Terdakwa – 5);
  • Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 378/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Tanggal 27 Mei 2015, halaman 135 s/d halaman 136, dinyatakan: “Bahwa oleh karena Tergugat II tidak menelaah, memeriksa, memproses, meneliti, dan memperivikasi seluruh data – data yang kompeten berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, terutama Laporan Mingguan yang dibuat oleh Tergugat I selaku Konsultan Pengawas maka hasil audit Tergugat II tersebut tidak dapat dijadikan pedoman dan bukti untuk menentukan kerugian negara. Hal ini sesuai dengan keterangan Ahli Ruchiyat, MBA. (dibawah sumpah) di persidangan yang menyatakan bahwa Apabila Auditor BPKP tidak melakukan pemeriksaan, penelitian, pemerosesan terhadap seluruh dokumen – dokumen dalam hal adanya perbedaan bukti – bukti, termasuk apabila tidak memeriksa dan meneliti Dokumen Pengantar Laporan Kemajuan Pekerjaan Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat Konsultan Pengawas, Laporan Mingguan, Rekapitulasi Bobot Pekerjaan Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat Konsultan Pengawas yang menyebutkan bahwa Bobot Pelaksanaan adalah 95, 1581 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen), maka hasil audit tersebut dianggap UNDER STANDARD dan tidak dapat dijadikan pegangan/ pedoman sebagai alat bukti. Dengan demikian Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Tergugat II dalam Laporan Auditnya adalah tidak sah, oleh karena selain alasan  sebagaimana disebutkan diatas, Tergugat II juga tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan Audit Fisik, sebagaimana diterangkan Ahli Ruchiyat, MBA. (dibawah sumpah) di persidangan yang menyatakan bahwa Kewajiban Auditor BPKP adalah melakukan audit fisik, dengan melibatkan pihak – pihak terkait seperti Kuasa Pengguna Anggaran, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan sebagainya. Bahwa Tergugat II dalam melakukan audit dalam perkara a quo, telah melanggar ketentuan mengenai PENGUMPULAN BUKTI yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal 31 Maret 2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang menyatakan Auditor harus mengumpulkan bukti yang cukup, kompeten dan relevan”;
  • Bahwa dengan demikian keterangan Ahli IMBUH AGUSTANTO, SE., Ak., CFr.A.  dari  BPKP Perwakilan DKI Jakarta di persidangan,  secara yuridis formal juga TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI dalam perkara ini untuk menentukan adanya unsur kerugian negara;

Bahwa sangat keliru dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalil/ dengan uraian dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada  halaman 90   yang pada pokoknya menyatakan:  “Bahwa kerugian negara sebesar  Rp. 775.209.588,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta dua ratus Sembilan ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah)  telah diterima seluruhnya oleh Kusnandar”, oleh karena:

  • Bahwa dasar untuk menentukan kerugian negara  yaitu keterangan Ahli  IMBUH AGUSTANTO, SE., Ak., CFr.A.  dari  BPKP Perwakilan DKI Jakarta dan  Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta No. SR – 120/PW09/5/2013 Tanggal 7 Januari 2013 telah dinyatakan TIDAK SAH, CACAT HUKUM  dan TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI  oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 378/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Tanggal 27 Mei 2015 (Bukti Terdakwa – 5);
  • Bahwa berdasarkan keterangan seluruh Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa  CHAIDIR TAUFIK, M.Si. di persidangan bahwa  kemajuan pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010 yang telah diselesaikan oleh PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana (Penyedia Barang/Jasa) pada saat serah terima adalah sebesar  95, 1581 % (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen);

Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan melalui  Bukti – Bukti Surat, keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  sama sekali tidak pernah secara melawan hukum melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau oran lain atau suatu korporasi dalam proyek  pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010;

Bahwa dengan demikian, “unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah TIDAK TERPENUHI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM;

Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur sebagaimana dimaksud diatas maka Dakwaan Subsidair  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  3  jo. Pasal 18 ayat (1) huruf  b  Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1, sesuai dengan Tuntuan Jaksa Penuntut Umum  adalah TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM;

 

ad.3.  UNSUR  “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATANNYA ATAU KEDUDUKAN”;

 

Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan, sama sekali tidak terbukti bahwa Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.    menyalahgunakan  kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam proyek  pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010;

Bahwa sangat keliru dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalil/uraian dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada  halaman 91 alinea Ketiga  yang pada pokoknya menyatakan: “Berdasarkan fakta – fakta yang telah diperoleh  selama  persidangan, maka jelas sekali terdakwa telah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yan ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;

Bahwa menurut R. Wiyono, SH. dalam bukunya yang berjudul “PEMBAHASAN UNDANG – UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI”, Penerbit Sinar Grafika, Edisi Kedua, Tahun 2012, Halaman 46:  “Yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenagan, kesempatan atau sarana tersebut”;

Bahwa menurut Philipus M. Hadjon, Tatiek Sri Djatmiati, dkk. dalam bukunya yang berjudul “HUKUM ADMINISTRASI DAN TINDAK PIDANA KORUPSI”, Penerbit Gajah Mada University Press, Cetakan Kedua, Tahun 2012, Halaman 22, bahwa “Pengalihan tujuan didasarkan atas interest pribadi yang negatif, baik untuk kepentingan dirinya sendiri ataupun untuk orang lain. Ada tidaknya pengalihan tujuan harus dibuktikan. A contrario sepanjang tidak ada bukti menyangkut pengalihan tujuan berarti tidak ada penyalahgunaan wewenang”;

Bahwa “menyalahgunakan kesempatan” dapat diartikan sebagai menyalahgunakan waktu dan kesempatan yang ada pada diri Terdakwa  karena eksistensi kedudukan dan atau jabatannya, sedangkan  “menyalahgunakan  sarana” berarti  menggunakan fasilitas dinas yang ada karena kedudukan dan atau jabatannya bukan untuk kepentingan dinas akan tetapi untuk kepentingan pribadi atau  orang lain diluar dinas dengan maksud untuk mengambil keuntungan pribadi dari sarana tersebut;

Bahwa dari uraian diatas, berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan baik melalui keterangan – keterangan Saksi – Saksi, keterangan Terdakwa, dan Petunjuk, sangat nyata dan jelas bahwa tidak ada/tidak terdapat perbuatan Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dapat dikwalifikasikan sebagai    “peyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”, oleh karena:

a. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SAMSUDIN, AMd.  (dibawah sumpah) di persidangan menyatakan bahwa: “Yang menetapakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Konsultan Perencana”;

b. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SYAFUL HIDAYAT (dibawah sumpah), Saksi BUDI SANTOSO, S.P.  (dibawah sumpah), dan Saksi HAMBALI  (dibawah sumpah), di persidangan menyatakan bahwa: “Pengadaan lelang telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku”;

c. Bahwa begitu pula berdasarkan keterangan Saksi FERRY SUKAMSIH, MSi. (dibawah sumpah)  di persidangan menyatakan bahwa: “HPS disusun oleh Konsultan Perencana berpedoman pada Buku Kuning berupa Keputusan Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 354/2010 Tentang Patokan Harga Satuan Bahan dan Upah Pekerjaan Bidang/Jasa Pemborongan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2010,  yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta”;

d. Bahwa selain itu, Saksi FERRY SUKAMSIH, MSi. (dibawah sumpah)  di persidangan menyatakan pula bahwa: “Tidak ada perintah atau intervensi dari Terdakwa Chaidir Taufik berkaitan dengan penyelenggaraan lelang”;

e. Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si. di persidangan menyatakan bahwa: “Harga Satuan atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut ditentukan berdasarkan Keputusan Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 354/2010 Tentang Patokan Harga Satuan Bahan dan Upah Pekerjaan Bidang/Jasa Pemborongan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2010, yang disebut juga dengan istilah BUKU KUNING”;

f. Bahwa selanjutnya Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si. menerangkan di persidangan bahwa: “Penentuan HPS oleh Konsultan Perencana didasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 130 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta”. “Pada Pasal 83 ayat (5) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 130 Tahun 2008 tersebut dinyatakan: “Standarisasi Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dipersiapkan dan ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota untuk pekerjaan bidang jasa pemborongan dan konsultasi serta furniture/meubelair olahan/rakitan yang dibuat sesuai dengan gambar/desain (customed made)”;

g. Bahwa selain itu, Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si. juga menerangkan di persidangan bahwa: “HPS tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta”;

Bahwa dengan demikian, sangat terang dan nyata bahwa unsur  “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya adalah TIDAK TERPENUHI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM;

Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur sebagaimana dimaksud diatas maka Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  3  jo. Pasal 18 ayat (1) huruf  b     Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, sesuai dengan Tuntuan Jaksa Penuntut Umum  adalah TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM;

 

 

ad.4. UNSUR “YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN  NEGARA”;

 

Bahwa hal yang harus dibuktikan dalam unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” berkaitan dengan suatu Tindak Pidana Korupsi adalah:

(a). Keuangan Negara.

Bahwa menurut penjelasan UMUM UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah denga UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak yang timbul karena: 1) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat, lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. 2) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang mertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

(b). Perekonomian Negara.

Bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disususun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberi manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. (Lihat penjelasan UMUM UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 200);

Bahwa kedua point tersebut, yaitu  “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ini adalah bersifat alternatif. Jadi untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi atau tidak, berkaitan dengan unsur/elemen ini, maka cukup hanya dibuktikan salah satu point saja. Tetapi unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” tersebut sangat erat hubungannya dengan unsur “melawan hukum” dan unsur “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Dengan kata lain, apabila unsur “melawan hukum” dan unsur “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti maka unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” juga dianggap tidak terbukti;

Bahwa dengan  demikian oleh karena unsur “melawan hukum” dan unsur “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang didakwakan/dituntut terhadap  Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan maka, unsur  “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam adanya dugaan tindak pidana in casu yang didakwakan/dituntut terhadap Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.   juga tidak terbukti  secara sah dan meyakinkan menurut hukum;

Bahwa sangat tidak berdasar dan tidak beralasan uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 101 yang menyatakan: “Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran  (KPA) telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 260/2010 yang dilakukan oleh Terdakwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) maka Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan memperoleh alokasi anggaran dari APBD Provinsi Daerah Ibukota Jakarta”. Uraian yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut sangat keliru, oleh karena:

a. Bahwa Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban dan tanggung jawabnya dengan baik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 260/2010 Tentang Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2010;

b. Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.   telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 260/2010 Tentang Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2010, oleh karena penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut telah didukung oleh dokumen – dokumen yang lengkap dan sah. Fakta hukum ini sesuai dengan keterangan Saksi DEDY SUNARTA  (dibawah sumpah) di persidangan yang menerangankan:  “Pembayaran dilakukan sesuai dengan kemajuan bobot pekerjaan yaitu sebesar 95,1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)”. Selanjutnya Saksi DEDY SUNARTA  (dibawah sumpah) juga menerangkan bahwa: “Di dalam SPP disebutkan bahwa bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana adalah sebesar  95,1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)”;

c. Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  telah dilengkapi dengan dokumen – dokumen yang lengkap dan sah antara lain SPP, Berita Acara Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2607/-1.823.5 Tanggal 24 Nopember 2010 (Bukti Terdakwa – 9), Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menerangkan bahwa OPNAME terakhir tanggal 15 Desember 2010 prestasi pekerjaan yang telah terlaksana adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)   (Bukti Terdakwa – 13), Rekapitulasi Berita Acara Bobot Prestasi Pekerjaan Tanggal 15 Desember 2010 yang diperiksa oleh Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menyebutkan bahwa bobot prestasi pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)  (Bukti Terdakwa – 17), Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Nomor: 2809.9/-1.823.5 Tanggal 15 Desember 2010 (Bukti Terdakwa – 18);

d. Bahwa sangat keliru uraian Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa  CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  telah menyahgunakan kewenangannya sehingga memperoleh alokasi anggaran dari APBD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

e. Bahwa anggaran tersebut memang sudah dipersiapkan dan dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk proyek pekerjaan  Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, sebesar Rp. 6.047.000.000,- (enam milyar empat puluh tujuh juta rupiah). Akan tetapi anggaran yang terserap lebih kecil dari pagu yang tersedia yaitu sebesar 5.579.445.641,- (lima milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh satu juta rupiah);

f. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan Keterangan Terdakwa yang terungkap di persidangan bahwa Rumah Potong Ayam (RPA) tersebut sampai saat ini sudah dipergunakan sesuai dengan peruntukannya;

g. Bahwa dengan demikian, apabila dihubungkan antara pagu anggaran yang tersedia, anggaran yang terserap dan fakta bahwa Rumah Potong Ayam (RPA) tersebut sampai saat ini sudah dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, maka sama sekali tidak ada perbuatan Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  yang dapat dikualifikasikan sebagai  menyahgunakan kewenangannya;

Bahwa  Jaksa Penuntut Umum telah sangat keliru merumuskan uraian Surat Tuntutannya, oleh karena itu kami sangat keberatan dan menolak/tidak sependapat dengan uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman  113   yang menyatakan: “Bahwa perbuatan Terdakwa yang menetapkan HPS tanpa dilakukannya survey pasar terlebih dahulu dan tidak memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar, melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.  Adapun alasan – alasan kami adalah sebagai berikut:

a. Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikualifikasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disetujui oleh Terdakwa atas usulan Konsultan Perencana dan Panitia Pengadaan didasarkan ACUAN yang telah ditentukan oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta sebagaiman dimaksud dalam pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 130 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan berdasarkan Keputusan Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 354/2010 Tentang Patokan Harga Satuan Bahan dan Upah Pekerjaan Bidang/Jasa Pemborongan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2010, yang disebut juga dengan istilah BUKU KUNING;

b. Bahwa pada Pasal 83 ayat (5) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 130 Tahun 2008 tersebut dinyatakan: “Standarisasi Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dipersiapkan dan ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota untuk pekerjaan bidang jasa pemborongan dan konsultasi serta furniture/meubelair olahan/rakitan yang dibuat sesuai dengan gambar/desain (customed made)”;

c. Bahwa berdasarkan peraturan dan keputusan yang disebutkan diatas, maka penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam untuk proyek pekerjaan  Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, adalah telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

d. Bahwa selain itu, Panitia Pengadaan juga telah mengadakan survey pasar  untuk menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sebagaimana dinyatakan oleh Saksi FERRY SUKAMSIH, MSi.  (dibawah sumpah) di persidangan yang menerangkan: “Panitia Pengadaan melakukan survey yaitu dengan meminta perbandingan harga dari distributor dan melihat harga pasar”;

Bahwa dengan demikian, sangat terang dan jelas bahwa “unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” dalam perkara proyek  pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010  adalah TIDAK TERPENUHI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM;

Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur sebagaimana dimaksud diatas maka Dakwaan Subsidair  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3  jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b     Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, sesuai dengan Tuntuan Jaksa Penuntut Umum  adalah TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM;

 

ad.5. UNSUR SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN  ATAU TURUT SERTA   MELAKUKAN;

Bahwa  mereka yang melakukan (pembuat pelaksana: pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur delik. Perbedaan dengan dader adalah pleger dalam melakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal 1 (satu) orang, misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, atau pembuat penganjur.

Bahwa orang yang turut serta melakukan kejahatan dapat dianggap sebagai pelaku, karena adanya tindakan turut serta melakukan atau adanya kerjasama secara fisik untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tersebut dengan didasarkan pada adanya kesadaran;

Bahwa rumusan Pasal 55 ayat (1) ke – 1 berbunyi: “Dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”;

Bahwa  sangat tidak berdasar dan tidak beralasan uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 111 yang menyatakan: “Dalam hal ini perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori turut serta melakukan perbuatan karena menurut R. Soesilo  turut serta melakukan dalam arti kata “bersama – sama melakukan” sedikit – dikitnya harus ada 2 orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu, namun keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan. Pengertian ini mensyaratkan bahwa apabila perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh salah satu dari kedua orang itu maka tindak pidana tidak akan terjadi;

Bahwa begitu pula sangat keliru dan menyesatkan uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 111 yang menyatakan: “Berdasarkan fakta – fakta di persidangan maka jelaslah adanya kehendak yang sama dan kerjasama yang nyata antara terdakwa dengan Jailun Lumban Batu dan Kusnandar (dilakukan penuntutan secara terpisah)”;

Bahwa sama sekali tidak ada peranan Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  dan Kusnandar  dalam adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pekerjaan  Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dan perekonomian negara. Hal ini terungkap berdasarkan fakta – fakta hukum di persidangan, antara lain:

a Bahwa pembayaran sebesar 5.579.445.641,- (lima milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh satu juta rupiah) kepada PT. Pinapan Gunung Mas sesuai dengan kemajuan bobot prestasi pekerjaan yang telah mencapai 95, 1580 (sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh persen) adalah sesuai dengan REKAPITULASI BERITA ACARA BOBOT PRESTASI PEKERJAAN Tanggal 15 Desember 2010 yang telah diperiksa oleh FREDDY AHADIAT selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri (Bukti Terdakwa – 17), jo. LAPORAN MINGGU Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menerangkan bahwa OPNAME terakhir tanggal 15 Desember 2010 prestasi pekerjaan yang telah terlaksana adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)   (Bukti Terdakwa – 13);

b. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ir. YULI ABSARI (dibawah sumpah) di persidangan yang menerangkan bahwa: “Bobot pekerjaan yang telah tercapai pada saat serah terima adalah 95,1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)”;

c. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi RD. FREDDY AHADIAT, ST. (dibawah sumpah)  di persidangan yang menerangkan bahwa: “Hasil opname terakhir yaitu tanggal 15 Desember 2010 atas Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administratif Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010 yang dilakukan oleh Saksi selaku Konsultan Pengawas adalah kemajuan bobot prestasi pekerjaan sebesar  sebesar  95,1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)”;

d. Bahwa selanjutnya Saksi RD. FREDDY AHADIAT, ST. (dibawah sumpah)  di persidangan yang menerangkan: “Bobot prestasi pekerjaan sebesar  sebesar  95,1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen) dicapai sebelum kontrak pelaksanaan pekerjaan berakhir dan Serah Terima pekerjaan dilakukan”;

e. Bahwa Saksi KUSNANDAR (dibawah sumpah) di persidangan menerangkan bahwa:Bobot prestasi pekerjaan pembangunan RPA yang sudah terlaksana adalah sebesar 95,1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen). Bobot prestasi pekerjaan tersebut diketahui oleh Saksi dari opname dan Laporan Minggu Ke – 13 yang dibuat oleh Freddy Ahadiat selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas”;

f. Bahwa bersesuaian dengan fakta – fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si. di persidangan menerangkan bahwa:  “Ibu Yuli selaku PPTK menyampaikan laporan kepada Terdakwa selaku PPK bahwa bobot prestasi pekerjaan sebelum serah terima adalah 95, 1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)”. Selain itu menurut Terdakwa: “Konsultan Pengawas melaporkan kepada Terdakwa melalui Laporan Minggu Ke – 13 bahwa bobot prestasi pekerjaan pembangunan RPA telah mencapai 95, 1581 % (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)”;

Bahwa  sangat tidak berdasar dan tidak beralasan uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 112  yang menyatakan: “Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor  58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah  serta Keputusan Gubernur  Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 260/2010 yang dilakukan oleh Terdakwa dalam rangka pelaksanan kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA)  maka Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan memperoleh alokasi anggaran dari APBD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta”, oleh karena:

a. Bahwa Bahwa Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban dan tanggung jawabnya dengan baik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 260/2010 Tentang Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2010;

b. Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.   telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 260/2010 Tentang Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2010, oleh karena penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut telah didukung oleh dokumen – dokumen yang lengkap dan sah. Fakta hukum ini sesuai dengan keterangan Saksi DEDY SUNARTA  (dibawah sumpah) di persidangan yang menerangankan:  “Pembayaran dilakukan sesuai dengan kemajuan bobot pekerjaan yaitu sebesar 95,1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)”. Selanjutnya Saksi DEDY SUNARTA  (dibawah sumpah) juga menerangkan bahwa: “Di dalam SPP disebutkan bahwa bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Pinapan Gunung Mas selaku Kontraktor Pelaksana adalah sebesar  95,1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)”;

c. Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Terdakwa drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  telah dilengkapi dengan dokumen – dokumen yang lengkap dan sah antara lain SPP, Berita Acara Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan Nomor: 2607/-1.823.5 Tanggal 24 Nopember 2010 (Bukti Terdakwa – 9), Laporan Minggu Ke – 13 Periode 10 Desember s/d 15 Desember 2010 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menerangkan bahwa OPNAME terakhir tanggal 15 Desember 2010 prestasi pekerjaan yang telah terlaksana adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)   (Bukti Terdakwa – 13), Rekapitulasi Berita Acara Bobot Prestasi Pekerjaan Tanggal 15 Desember 2010 yang diperiksa oleh Freddy Ahadiat, ST. selaku Direktur Utama PT. Cipta Rancang Mandiri, yang menyebutkan bahwa bobot prestasi pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan adalah sebesar 95, 1581 (Sembilan puluh lima koma seribu lima ratus delapan puluh satu persen)  (Bukti Terdakwa – 17), Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Nomor: 2809.9/-1.823.5 Tanggal 15 Desember 2010 (Bukti Terdakwa – 18);

d. Bahwa sangat keliru uraian Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  telah menyahgunakan kewenangannya sehingga memperoleh alokasi anggaran dari APBD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

e. Bahwa anggaran tersebut memang sudah dipersiapkan dan dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk proyek pekerjaan  Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, sebesar Rp. 6.047.000.000,- (enam milyar empat puluh tujuh juta rupiah). Akan tetapi anggaran yang terserap lebih kecil dari pagu yang tersedia yaitu sebesar 5.579.445.641,- (lima milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh satu juta rupiah);

f. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan Keterangan Terdakwa yang terungkap di persidangan bahwa Rumah Potong Ayam (RPA) tersebut sampai saat ini sudah dipergunakan sesuai dengan peruntukannya;

g. Bahwa dengan demikian, apabila dihubungkan antara pagu anggaran yang tersedia, anggaran yang terserap dan fakta bahwa Rumah Potong Ayam (RPA) tersebut sampai saat ini sudah dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, maka sama sekali tidak ada perbuatan Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  yang dapat dikualifikasikan sebagai  menyahgunakan kewenangannya;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah sangat keliru merumuskan uraian Surat Tuntutannya, oleh karena itu kami sangat keberatan dan menolak/tidak sependapat dengan uraian/dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman  113   yang menyatakan: “Bahwa perbuatan Terdakwa yang menetapkan HPS tanpa dilakukannya survey pasar terlebih dahulu dan tidak memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar, melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.  Adapun alasan – alasan kami adalah sebagai berikut:

a. Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dikualifikasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disetujui oleh Terdakwa atas usulan Konsultan Perencana dan Panitia Pengadaan didasarkan ACUAN yang telah ditentukan oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta sebagaiman dimaksud dalam pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 130 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan berdasarkan Keputusan Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 354/2010 Tentang Patokan Harga Satuan Bahan dan Upah Pekerjaan Bidang/Jasa Pemborongan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2010, yang disebut juga dengan istilah BUKU KUNING;

b. Bahwa pada Pasal 83 ayat (5) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 130 Tahun 2008 tersebut dinyatakan: “Standarisasi Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dipersiapkan dan ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota untuk pekerjaan bidang jasa pemborongan dan konsultasi serta furniture/meubelair olahan/rakitan yang dibuat sesuai dengan gambar/desain (customed made)”;

c. Bahwa berdasarkan peraturan dan keputusan yang disebutkan diatas, maka penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam untuk proyek pekerjaan  Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, adalah telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

d. Bahwa selain itu, Panitia Pengadaan juga telah mengadakan survey pasar  untuk menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sebagaimana dinyatakan oleh Saksi FERRY SUKAMSIH, MSi.  (dibawah sumpah) di persidangan yang menerangkan: “Panitia Pengadaan melakukan survey yaitu dengan meminta perbandingan harga dari distributor dan melihat harga pasar”;

Bahwa dengan demikian, sangat terang dan jelas bahwa  “unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pekerjaan  Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010  adalah TIDAK TERPENUHI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM;

Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur sebagaimana dimaksud diatas maka Dakwaan  Subsidair  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  3  jo. Pasal 18 ayat (1) huruf  b     Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, sesuai dengan Tuntuan Jaksa Penuntut Umum  adalah TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM;

Bahwa oleh karena unsur – unsur pidana yang terkandung dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf  b  Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,  antara lain;   1) Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; 2) Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan; 3) Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, adalah tidak terpenuhi  secara sah dan meyakinkan maka unsur “setiap orang” atau “barang siapa” dianggap juga tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan;

 

 

IV.  PENUTUP

 

Majelis Hakim Yang Terhormat;

Sidang yang kami muliakan;

 

Berdasarkan uraian yuridis yang telah kami kemukakan diatas, maka kami mohon dengan hormat agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan:

  1. Menyatakan Terdakwa  CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  tidak terbukti  bersalah, serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum  melakukan tindak pidana KORUPSI yaitu “telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,  sesuai  Dakwaan Primair  sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 18 ayat (1) huruf  b  Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP;
  2. Menyatakan Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  tidak terbukti  bersalah, serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum  melakukan tindak pidana KORUPSI yaitu “telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan   diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,  sesuai  Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam   Pasal 3  jo. Pasal 18 ayat (1) huruf  b  Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP;
  3. Menyatakan Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), atau setidak – tidaknya menyatakan Terdakwa  drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.  lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
  4. Menyatakan membebaskan Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si.   dari membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan membebaskan atau melepaskan Terdakwa CHAIDIR TAUFIK, M.Si.   dari Tahanan Kota seketika pada saat putusan ini dibacakan;
  6. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa seperti semula;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain;

Mohon putusan yang seadil – adilnya;

 

Jakarta, 10  Desmber  2015

Hormat kami

Penasehat Hukum Terdakwa  drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.

TTD

APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH.,MH.

 

TTD 

ROSMAIDA SIAHAAN, SH.,MH.

 

 TTD

KAMSER SILITONGA, SH.

 

 TTD

YANRINO SIBUEA, SH.

 

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

Leave a Reply