PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PENGEMBANGAN EKONOMI

Uncategorized

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PENGEMBANGAN EKONOMI

 

Note: Jakarta, 7 Mei 2020
      Tulisan   singkat Appe   Hamonangan  Hutauruk
      pada   masa Penerapan  Kebijakan   Pemerintah
      dalam rangka untuk Penanggulangan wabah Virus
      Corona (Covid – 19)

 

Pada kalangan akademisi ekonomi (economic academics), dapat dikatakan jarang ditemukan pakar/ahli ekonomi (economist) yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar “MORALITAS KEMANUSIAAN” dan “KETUHANAN” (humanity and divinity morality). Keadaan demikian menyebabkan   pengembangan ekonomi (economic development) mengarah pada sistem persaingan bebas yang tidak terkendali (free fight liberalism system), yang ditandai dengan  “yang kuat memangsa yang lemah, dan yang kuat akan menjadi pemenang”. Sistem dan model ekonomi liberal dan persaingan bebas demikian, timbul  sebagai implikasi dari perkembangan dan kemajuan  Ilmu Ekonomi (economics) sekitar  akhir abad ke – 18 yang memberikan stimulus tumbuh-kembangnya “ekonomi kapitalis” (capitalist economy). Selanjutnya di Eropa pada awal abad ke – 19 muncul suatu aliran pemikiran sebagai reaksi dikotomi  atas perkembangan “ekonomi pasar bebas(free market economy) tersebut,  yaitu faham “ekonomi  sosialisme – komunisme” (communist – socialism economy) yang berorientasi pada memperjuangkan nasib kaum PROLETAR  (kelompok masyarakat kelas kedua atau kelas rendah  yang hanya hidup dari upah/gaji) yang ditindas oleh kaum KAPITALIS.  Kelompok Kapitalis sering memperlakukan kelompok Proletar secara sewenang – wenang dengan merendahkan harkat dan martabat manusia, dimana buruh dianggap  hanya seagai obyek dari mesin produksi dalam sistem perekonomian. Dengan demikian, merujuk pada deskripsi singkat diatas, maka dapat dipahami pemikiran yang mendalilkan bahwa dewasa ini negara – negara modern yang fokus pada penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia menganggap sebagai suatu syarat utama yang  sangat penting dan mendesak sifatnya untuk mengembangkan  “sistem perekonomani yang didasarkan  pada moralitas humanistik dan ekonomi yang berkemanusiaan”.

Konsepsi dan tatanan “sistem perekonomani yang didasarkan  pada moralitas humanistik dan ekonomi yang berkemanusiaan” apabilah ditelaah secara lebih mendalam, memiliki sinkronisasi dengan ekonomi kerakyatan yang menjadi esensi dari model “EKONOMI PANCASILA”.    Di Indonesia dikenal  Mubyarto sebagai seorang ahli ekonomi (economist) yang memprakarsai dan mengembangkan “ Model Ekonomi Kerakyatan” (populist economic model), yaitu ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat (society/people welfare) secara menyeluruh dan merata. Tujuan pembangunan dan pengembangan ekonomi Pancasila (yang didalamnya termaktub ekonomi kerakyatan) bukan hanya mengejar pertumbuhan neraca perdagangan (balance of trade) dan perbaikan sistem finansial (financial system), melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Berdasarkan pada premis “Ekonomi Pancasila adalah Ekonomi Kerakyatan” maka sebagai conclusie dapat dikemukakan postulat bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah didasarkan atas sistem kekeluargaan seluruh bangsa dengan tetap berorientasi pada peradaban budaya local dan nilai – nilai luhur yang terkristalisasi dalam interaksi pergaulan hidup masyarakat Indonesia. Secara konseptual, pengembangan paradigma   sistem “EKONOMI PANCASILA” pada hakekatnya dimaksudkan dalam rangka  memenuhi segala aspek kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera secara adil dan merata, materil dan spirituil, jasmani dan rohani sesuai dengan cita – cita Negara Kesejahteraan (welfare state) yang termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.  Pengembangan paradigma “EKONOMI PANCASILA”  harus didasarkan pada prinsip – prinsip perlindungan nilai – nilai kemanusiaan (human values), meningkatkan kesejahteraan masyarakat/kesejahteraan umum (public wefare), menghindari bahkan menentang pengembangan ekonomi yang berorientasi pada persaingan bebas yang tidak terkendali (free fight liberalism), termasuk menentang sistem monopoli pasar (market monopoly),   dan sistem etatisme (negara sebagai pusat monopoli yang mengontrol secara ketat jejaring perekonomian)  dan perilaku – perilaku lainnya dari Pemeritah dan Kelompok Kapitalis  yang berpotensi   menimbulkan penindasan harkat dan martabat umat manusia.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

					

Leave a Reply