SENJATA PAMUNGKAS
EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS
Exceptio Non Adimpleti Contractus pada hakekatnya mempunyai hubungan kausalitas yang sangat erat dengan pemutusan perjanjian (termination of agreement) dalam konteks perjanjian yang timbal balik (reciprocal agremeent), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 KUHPerdata.
Adakalanya dalam praktek hukum, salah satu pihak dalam perjanjian yang bersifat timbal balik, yang lalai memenuhi kewajibannya tidak dapat diminta untuk melakukan pemenuhan prestasinya oleh pihak yang lain. Keadaan demikian dapat terjadi dalam hal yaitu apabila pihak yang satu menuntut pemenuhan kewajiban kepada pihak lain, maka pihak lain ini dapat menangkis dengan dalil bantahan yang disebut “exceptio non adimpleti contractus”, karena pihak yang menuntut (Penggugat) tersebut dalam kenyataan yang sebenarnya (in concreto) dianggap telah juga melakukan wanprestasi (cidera janji atau ingkar janji).
Ekseptio non adimpleti contractus adalah suatu tangkisan, yang pada pokoknya mengatakan, “anda sendiri belum berprestasi dan karenanya anda tidak patut untuk menuntut saya berprestasi”. Alasan eksepsi ini dikemukakan untuk melawan tuntutan kreditur atau pihak berpiutang terhadap pemenuhan perikatan oleh debitur atau pihak berutang. Tangkisan berupa ” Ekseptio non adimpleti contractus ” hanya berlaku untuk perjanjian timbal balik, dimana masing – masing pihak berkewajiban untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati.
perjanjian yang timbal balik menentukan bahwa prestasi dari masing – masing pihak adalah saling bergantung satu dengan lainnya (interdependent with each other), sehingga akibatnya ialah pihak yang seharusnya memenuhi prestasi lebih dahulu tetapi tidak melakukan prestasi tersebut adalah bertentangan dengan asas ITIKAD BAIK (good faith), oleh karena itu apabila terjadi sengketa (dispute) maka pihak lainnya dapat mengemukakan “exceptio non adimpleti contractus”.
Dengan demikian, “exceptio non adimpleti contractus” dapat dilakukan apabila dalam perjanjian timbal balik tidak ditentukan siapa pihak yang harus melaksanakan prestasi lebih dahulu, dalam hal ini asas itikad baik dan keputusan mempunyai peranan penting untuk penyelesaian sengketa.
Exceptio non adimpleti contractus tidak dapat dilakukan apabila dalam perjanjian timbal balik telah ditentukan siapa yang harus melaksanakan prestasi lebih dahulu. Apabila sudah ditentukan siapa pihak yang harus (wajib) menjalankan prestasi lebih dahulu dan ternyata tidak melakukannya, maka dengan tegas ia dinyatakan telah melakukan wanprestasi.
Dalam praktek peradilan perdata, menurut PITLO bahwa yurisprudensi tidak mengakui (tidak mengenal) adanya prinsip “exceptio non adimpleti contractus”, namun demikian banyak ahli hukum yang telah mengakui adanya prinsip “exceptio non adimpleti contractus”. Secara yuridis, konsepsi “exceptio non adimpleti contractus” pada hakekatnya berhubungan dengan ketentuan – ketentuan Pasal 1513 KUHPerdata DAN Pasal 1517 KUHPerdata.
Writer and Copy Right:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant