CONTOH SURAT KUASA KHUSUS PERMOHONAN EKSEKUSI SERTIFIKAT TANAH
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor: 6/AHH&Ass./Pdt.G-PMH/III/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Drs. ROBERT I PELENKAHU Tempat lahir : Menado Tanggal lahir : 18 April 1946 Jenis kelamin : Laki – laki Agama : Katholik Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Swasta Alamat : Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52 RT 011/RW 002 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung Kotamadya Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta
Dalam hal ini secara hukum bertindak bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PEMBERI KUASA;
Dengan ini menerangkan memilih domisili di kantor kuasa hukumnya yang disebutkan dibawah ini dan memberi kuasa penuh kepada :
- APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
- AGUSTUS HUTAURUK, SH.
Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A Jakarta Timur 13470 – Indonesia, baik untuk bertindak secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama, selanjutnya disebut PENERIMA KUASA;
KHUSUS
- Mewakili dan/atau mendampingi serta membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Pemohon Eksekusi/dahulu Penggugat untuk mengajukan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr Tanggal 28 Januari 2020 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berkedudukan di Jl. Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat, dalam perkara perdata Nomor:732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. pada tanggal 28 Januari 2020, terhadap:
- BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk.,cq. BANK MUAMALAT CABANG PLUIT, berkedudukan di Ruko Pluit Village Blok MG No. 81 – 82, Jalan Pluit Indah Raya – Jakarta Utara, selanjutnya disebut Termohon Eksekusi I/ dahulu Tergugat I;
- LILIYANTHI alias YANTI, dahulu/semula beralamat di Jl. Puri Indah Raya No. 36 RT 003/RW 02 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, sekarang sudah tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, selanjutnya disebut Termohon Eksekusi II/Tergugat II;
- KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, berkedudukan di Jl. Dr. Sumarno, Pulo Gebang, Cakung – Jakarta Timur 13950, Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya disebut Turut Termohon Eksekusi/dahulu Turut Tergugat;
- Selanjutnya Penerima Kuasa diberi kuasa untuk membuat dan mengajukan Bantahan/Sanggahan/Keberatan, mengajukan bukti – bukti surat dan bukti lainnya, mengajukan saksi – saksi, menerima dan melakukan pembayaran, menandatangani surat – surat dan kwitansi – kwitansi, serta melakukan upaya lainnya semata – mata untuk kepentingan Pemberi Kuasa, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Perdata, H.I..R./RBg, KUHPerdata dan peraturan perundang – undangan lain yang berlaku.
Jakarta, 16 Maret 2021
PENERIMA KUASA PEMBERI KUASA
APPE HUTAURUK, SH., MH Drs. ROBERT I PALENKAHU