SURAT TERBUKA KE – 3 (KETIGA) KEPADA PRESIDEN JOKO WIDODO

LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES

 

SURAT TERBUKA KE – 3 (KETIGA) KEPADA PRESIDEN JOKO WIDODO

 

Jakarta, 17 Mei 2021


Kepada, Yth:  

Bp. Ir. Joko Widodo                                                           
Presiden Republik Indonesia
Gedung Bina Graha
Jl. Veteran No.16
Jakarta Pusat  10110, Indonesia

 

 

Dengan hormat,

Saya selaku AKTIVIS’98 yang kebetulan juga menjalankan profesi sebagai Advokat dan Ketua Umum DPP – LSM Komunitas Masyarakat Anti Korupsi dan Penggelapan Pajak (KOMAKOPEPA) sangat respect dan mendukung kebijakan Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah mereposisi status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui inisiasi pembentukan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas  Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun awalnya, Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019  menimbulkan sikap pro dan kontra bahkan mendapatkan perlawanan berupa penolakan dari beberapa elemen masyarakat, namun pada akhirnya keberlakuan  Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019   dikukuhkan sehingga bersifat mengikat dan imperatif  sebagai suatu peraturan perundang – undangan berdasakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PUU – XVII/2019 Tanggal 4 Mei 2021.

Kebijakan strategis Pemerintah dibawah kendali Bapak Presiden Joko Widodo memberi nuansa positif  dalam menumbuhkembangkan semangat REFORMASI BIROKRASI dengan ekspektasi setelah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maka kinerka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin optimal dan terarah. Selain itu, kebijakan POLITIK HUKUM yang dibangun oleh Pemerintah tersebut, telah memberikan penyadaran dan memperjelas KACA MATA rakyat Indonesia melihat FATAMORGANA di organ tubuh KPK. Rakyat Indonesia sangat terpukul dan kecewa “ternyata oh…. ternyata” banyak pegawai termasuk Penyidik KPK yang tidak memahami  WAWASAN KEBANGSAAN  sebagai nilai – nilai essensial untuk menjalankan tugas dan fungsi penegakkan hukum (law enforcement) yang berkeadilan sesuai Sila Kedua dan Sila Kelima Pancasila.

Terimakasih Bapak Presiden Ir. Joko Widodo sekiranya diperkenankan saya bertemu langsung dengan Bapak, maka saya dapat meyampaikan banyak hal yang menjadi harapan rakyat Indonesia sebagai anak – anak IBU PERTIWI yang telah berikrar sebagai bangsa dengan naungan  ideologi Pancasila di rumah bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). #WawasanKebangsaanDanNKRI

 

 

 Hormat Saya

 

 

 Appe Hutauruk, SH., MH.

 

 Tembusan:

  • Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Arsip

 

_____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

https://www.youtube.com/watch?v=d_CyaemG5Sw

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed