KASUS HUKUM:  CONTOH SURAT SOMASI KEPADA NOTARIS/PPAT

Public's right to know

KASUS HUKUM:  CONTOH SURAT SOMASI KEPADA NOTARIS/PPAT

 

Jakarta,   25  Oktober   2018
Nomor         : 057/AHH&Ass/Somasi-PT.BMI/X/2018
Lampiran    : Salinan (Copy)  Surat Kuasa Khusus
Sifat               : Penting dan Mendesak
Perihal         : Somasi

                         

Kepada, Yth:

Notaris/PPAT Tuan XYZ, SH.

Kantor Notaris dan PPAT  XYZ

Jl.  ………………………………..

Jakarta Timur 11310

 

Dengan hormat,

Kami, Dr.  Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.,  Advokat dan  Konsultan Hukum pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari  Drs.  ROBERT I PELENKAHU berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:46/AHH&Ass. /LP.Pid-Res.Jaktim/IX/2018 Tanggal 28 September  2018  (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Klien kami pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 136 m2 (seratus tiga puluh enam meter persegi) dan bangunan yang berada diatasnya, yang dikenal umum dan terletak di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52, RT. 011/RW 002, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik  4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Mei 1978 No. 290/Sem/1978 atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU;
  2. Bahwa berkaitan dengan sebidang tanah dan bangunan yang berada diatasnya tersebut, diduga Saudara selaku Notaris dan PPAT telah membuat dan menerbitkan Akta Perikatan Jual Beli antara Klien kami denganNy. PQRS, yang telah menyebabkan timbulnya  kerugian dan terganggunya kepentingan hukum Klien kami, oleh karena terdapat dugaan bahwa  akibat dari penerbitan  Akta Perikatan Jual Beli antara Klien kami dengan Ny. PQRS   tersebut maka Sertifikat Hak Milik Klien kami sebagaimana disebutkan diatas telah dipergunakan untuk menguntungkan diri  Ny. PQRS  dan pihak lain termasuk  PT. Bank ABCDEF, Tbk. Cabang Pluit yang saat ini menguasai  Sertifikat Hak Milik  No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU;
  3. Bahwa tindakan Saudara yang telah membuat dan menerbitkan Akta Perikatan Jual Beli antara Klien kami dengan Ny. PQRS  patut diduga telah melanggar hukum  dan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan alasan – alasan sebagai berikut:
  • Bahwa sampai saat ini  Klien kami sama sekali tidak pernah mengalihkan tanah dan bangunan miliknya sebagaimana disebutkan diatas kepada siapapun dan dalam bentuk apapun;
  • Bahwa sampai saat ini, Klien kami masih menempati dan menguasai tanah dan bangunan miliknya sendiri sebagaimana disebutkan diatas;
  • Bahwa Saudara sama sekali tidak pernah menyerahkan grosse Akta Perikatan Jual Beli antara Klien kami dengan Ny. PQRS   tersebut, kepada Klien kami;
  • Bahwa Saudara diduga telah melakukan penyalahgunaan keadaan (undue influence) yang bertentangan dengan tanggung jawab dan kewajiban Saudara secara ex officio, yang mengakibatkan  timbulnya kerugian dan terganggunya  kepentingan hukum Klien kami;

4. Bahwa berdasarkan hal – hal yang diuraikan diatas, dengan ini kami menyampaikan teguran hukum (sommatie)         kepada Saudara agar dalam waktu paling lama 1 (satu) minggu setelah tanggal surat ini, segera:

  • Membatalkan (menerbitkan Akta Pembatalan) atas Akta Perikatan Jual Beli antara Klien kami dengan Ny. PQRS, yang telah Saudara buat dan terbitkan;
  • Meminta kepada PT. Bank ABCDEF, Tbk. Cabang Pluit. Cabang Pluit, agar tanpa syarat dan dalam waktu sesegera mungkin menyerahkan Sertifikat Hak Milik 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Mei 1978 No. 290/Sem/1978 atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, kepada Klien kami;

5.  Bahwa apabila Saudara tidak mengindahkan atau mengabaikan maksud dari isi surat somasi ini, maka kami               akan       segera melakukan tindakan hukum baik Pidana maupun Perdata;

Demikian surat  somasi   ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.

 

Hormat kami

Kuasa Hukum

Law Firm  AHH & Associates

TTD

Dr. Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.

 

 

 Tembusan:

  1.  Yth: Kapolres Metro Jakarta Timur;
  2. Yth: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur;

UP: Penyidik

  1. Yth: Kepala BPN/ Kantor Pertanahan Jakarta Timur;
  2. Yth: Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Jakarta
  3. Yth: Klien;
  4. Arsip sebagai pertinggal;

 

Writer and Copy Right:
Dr. Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
                

Leave a Reply

News Feed