
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
QUO VADIS NEGARA KESEJAHTERAAN DALAM MASA INDONESIA GELAP
Tanggung jawab Pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan Makmur sebagai manifestasi tujuan negara kesejahteraan di wilayah yurisdiksi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dilakukan melalui pembangunan nasional yang terencana, terpadu dan berkelanjutan harus benar – benar mencerminkan prinsip “kedaulatan berada di tangan rakyat” serta adanya “jaminan perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia” berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 (sebagai grund norm). Oleh karena itu pembangunan nasional sangat berkorelasi dengan “public policy” dan “political will pemerintah” yang merupakan pedoman arah kebijakan regulasi untuk membentuk berbagai kebijakan termasuk peraturan peraturan perundang – undangan yang diharapkan dapat menjadi problem solving guidance berbagai permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) dengan konsepsi Pancasila sebagai staatsfundamental norm sekaligus rechtsidee dan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai grundnorm.
Negara kesejahteraan adalah salah satu model atau konsep berbangsa dan bernegara dimana pemerintahan sebagai representasi dari negara mengambil peran penting yang bersifat monopolistik dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan hukum dan hak asasi manusia, kesejahteraan ekonomi dan sosial setiap warga negara. Konsep tersebut didasarkan pada prinsip kesetaraan kesempatan, distribusi kekayaan yang setara, dan tanggung jawab sosial kelompok masyarakat tertentu termasuk korporasi seperti Corporate Social Responsibility (CSR) kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu memenuhi persyaratan minimal untuk mendapatkan kehidupan yang layak, terutama standar kebutuhan hidup yang sangat mendasar.
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara merupakan penjelmaan manusia (atas dasar adanya kesepakatan sosial dalam suatu komunitas) sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Esensi sifat kodrat individu dan makhluk sosial dalam membangun komunitas yang disebut negara bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama agar tercapai kesedapan hidup bersama (pleaseant living together) dan kedamaian hidup bersama (peaceful living together), dengan perkataan lain bahwa nilai – nilai terkandung dalam Pancasila mencerminkan Indonesia adalah merupakan negara kesejahteraan (walfare state). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakekat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab sebagaimana terkandung dalam sila kedua, yang seharusnya alergi mengeksploitasi kelompok masyarakat rentan dan kelompok masyarakat yang termarjinalisasi. Sedangkan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagaimana dirumuskan oleh Sila Kelima Pancasila sejatinya/idealnya harus dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tanpa adanya diskriminasi dalam tataran aplikasinya terutama berkaitan dengan kebijakan publik (public policy) Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri bangsa (founding parents) dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Akan tetapi dalam kenyataan yang sebenarnya (in concreto), secara jujur harus diakui bahwa ide reformasi birokrasi yang digaungkan Pemerintah pasca perjuangan gemilang reformasi 1998 melalui gerakan moral (moral movement) ternyata hanya jargon basa – basi yang sangat mustahil dan irrasional untuk mewujudkan negara kesejahteraan apalagi wacana menuju “Indonesia Emas”. Justeru yang terjadi sejak masa pemerintahan dibawah kendali Presiden Joko Widodo selama kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 bahkan pemerintahan sekarang dibawah rejim Prabowo Subianto, masyarakat dihantui momok kecemasan karena banyak yang kehilangan kesempatan berusaha dan kehilangan pekerjaan. Rakyat diteror dengan berbagai tindakan vandalisme, police brutality dan berbagai upaya kriminalisasi yang dapat terjadi pada saat melakukan kritisi terhadap kebijakan negatif Pemerintah yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), atau bahkan kriminalisasi tersebut dapat terjadi ketika rakyat melakukan kritisi terhadap kelompok – kelompok oligarki yang berada di lingkaran pusaran kekuasaan. Apakah fenomena tersebut merupakan tanda – tanda dimana negara kesejahteraan akan berubah menjadi negara kekuasaan (machtstaat).
Slogan “Pembangunan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” hanya jargon bersifat absurd dan manipulatif, terutama pada masa kegelapan yang terjadi di Indonesia saat ini. Pada kenyataan, hanya sekelompok orang yang berada di lingkaran pusaran kekuasaan yang menikmati pembangunan dan kekayaan bumi Indonesia. Amanat Alinea Keempat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang meletakkan beban kewajiban dan tanggung jawab kepada Pemerintah Negara Indonesia untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” terkesan hanya sekedar blanko kosong. Dalam kenyataannya justeru yang terjadi adalah suatu paradoks dimana Pemerintah menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk memberikan proteksi hukum dan proteksi merampok harta kekayaan negara kepada kelompok – kelompok kepentingan dengan memberikan hak privilege. Sudah tentu penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah yang demikian dianggap sebagai perbuatan tercela dan mendistorsi pengelolaan atau tata kelola yang baik prinsip – prinsip dasar good governance.
Pada masa kegelapan dewasa ini, keberpihakan pemerintah kepada kalangan kapitalis oligarki telah merusak prinsip kesetaraan tanpa diskriminasi dalam konsep negara kesejahteraan. Rangkulan mesra Pemerintah terhadap kalangan kapitalis yang bersimbiosis dalam kelompok oligarki mengakibatkan pergeseran nilai – nilai luhur Pancasila, sebagai landasan idiil Pembangunan Nasional. Oleh karena Pembangunan Nasional tidak lagi bertumpu pada “Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahkan “sistem perekonomani tidak lagi didasarkan pada moralitas humanistik dan ekonomi yang berkemanusiaan” oleh karena kewenangan Pemerintah telah beririsan dengan kepentingan kaum kapitalis oligarki, sehingga yang terjadi hak – hak rakyat Indonesia yang sampai saat ini masih dikuasai oleh para koruptor , tikus – tikus pembangunan dan kroni – kroni oligarki sebagai bagian dari dinasti kekuasaan.
Sebagai suatu bangsa yang berbudaya, pada hakekatnya rakyat Indonesia memiliki karakter terpuji yang diakui oleh seluruh bangsa – bangsa di dunia. Karakter yang merupakan warisan leluhur Ibu Pertiwi, bersumber dari nilai – nilai kultural yang terjalin lestari secara turun – temurun. Tenggang rasa tepa salira, gotong royong, ramah tamah, pekerja keras, mengutamakan musyawarah dan mufakat, mencintai ketertiban dan perdamaian merupakakan ciri – ciri khas kepribadian rakyat Indonesia. Akan tetapi, sekarang ini karakteristik tersebut mengalami kerisis dan mulai terkikis. Wajah yang ramah tamah itu mulai tidak tampak, karena didominasi rona beringas, buas dan bengis, rakus dan serakah. Para birokrat (aparatur negara) sebagai bagian dari Pemerintah (eksekutif) yang diharapkan dapat menjalankan fungsi pelayanan publik (public service) tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, justeru mengabaikan banyak yang mengabaikan hakekat tugas dan fungsinya bahkan lebih naif lagi banyak oknum yang secara sadar membangun jejaring kejahatan korupsi karena moralitas dan etika sejak awal Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 dianggap sebagai suatu fenomena yang norma dan wajar.
Sangat ironis, tetapi merupakan fakta yang tidak dapat diingkari bahwa sekarang ini bangsa Indonesia telah terjebak dalam zaman (masa) kegelapan (dark ages) oleh karena hal tersebut ditandai dengan keadaan – keadaan yang terjadi di Indonesia, seperti; kemunduran dibidang ekonomi, penegakkan hukum dan hak asasi manusia, hancurnya sistem demokrasi, kecemasan rakyat yang meningkat pada level dipresi, adanya panic attack atau panic disorder karena tidak mempunyai daya beli untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar, perilaku koruptif birokrat yang semakin marak, penggunaan kewenangan penguasa yang tidak relevan dengan amanat agung Alinea keempat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Pada sisi masa kegelapan yang dialami oleh rakyat Indonesia, suatu dikotomi yang sangat tragis dan memilukan yaitu kalangan kelompok ambisius yang haus kekuasaan berupaya menggalang kekuatan mencari pembenaran untuk menolak fakta masa kegelapan yang terjadi di Indonesia. Implikasi dari paradigma tersebut adalah banyak orang yang melakukan rekayasa berbagai pembenaran untuk mendapatkan keuntungan dengan cara – cara koruptif, akibat Pemerintah mengalami ambiguitas dalam menjalankan kewenangannya. Lebih dari itu, Pemerintah sekarang ini tidak dapat menjalankan kewenangan yang dimilikinya secara efektif dalam rangka mewujudkan negara kesejahteraan dibawah rule of law oleh karena terkoptasi pada political bargaining yang telah terjadi pada masa Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 dengan pola “take and give”. Persepsi tersebut ditandai dengan dibentuknya “kabinet obesitas” padahal kondisi perekonomian dan keuangan negara sedang terpuruk dan mengalami krisis. Kecemasan rakyat semakin sensitif pada saat banyak kebijakan Pemerintah saat ini yang kehilangan arah bahkan tidak ada sinkronisasi dengan program kampanye pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024 yang telah diikrarkan Presiden Prabowo Subianto sebagai janji politik kepada rakyat yang telah memberikan hak suaranya. Namun rakyat sudah menentukan pilihannya, semoga nasi tidak menjadi bubur, sebab sekarang ini “untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak”.
Visi mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045 apabila dihubungkan dengan kondisi yang sekarang terjadi di Indonesia dengan kemunduran pada hampir semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditandai dengan kehancuran luluh lantak demokrasi adalah ibarat kata pepatah “jauh panggang dari api”. Pendapat ini bukan tidak beralasan, sebab kerusakan sistemik telah terjadi di Indonesia saat ini seperti; tujuan negara kesejahteraan yang kehilangan arah, kemampuan Pemerintah yang diragukan dalam menggunakan kewenangannya untuk mengelola negara, birokrasi yang semakin bobrok atau amburadul sebab reformasi birokrasi selama ini hanya basa – basi omong kosong, kalangan oligarki sebagai kelompok penekan (pressure group) sekaligus sebagai kelompok kepentingan (interest group) yang memiliki daya tekan dan pengaruh sangat dominan dalam proses pengambilan keputusan (decision making process) oleh Pemerintah. Oleh karena itu, apabila diperhatikan maka elemen – elemen dari doktrin tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) pada masa pemerintahan sekaran ini hampir tidak memenuhi syarat.
Doktrin Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) adalah suatu doktrin yang mengharuskan suatu pemerintahan dikelola secara baik, benar dan penuh integritas, yang memiliki beberapa elemen – elemen pokok sebagai berikut:
- Elemen Keterbukaan (Transparancy);
- Elemen Keadilan (Justice);
- Elemen Akuntabilitas publik (Public Accountability);
- Elemen Responsibilitas (Responsibility);
- ElemenPemerintahan yang Bersih (Clean Government);
- Elemen Responsivitas (Responsiveness);
- Elemen Efektivitas dan Efisiensi (Effective and Efficient);
- Element Prediktabilitas (Predictability);
- Elemen Partisipasi Publik (Public Participation);
- Elemen Pendekatan Konsensus (Consensus Approach);
- Elemen Penegakan Hukum (Law Enforcement);
- Elemen Perlindungan yang Sama (Equal Protection);
- Elemen Penghormatan terhadap Prinsip – Prinsip Etika (Ethical Appreciation)dan Moralitas Publik (Public Morality);
- Elemen Visi yang Strategis (Strategic Vision);
- Elemen Partisipasi Masyarakat (Society Participation);
- Elemen Kompetensi dari Pengelola Pemerintahan (Competency);
- Elemen Kesejahteraan Rakyat (Social Welfare Approach)[1]
[1]) Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechtsstaat), Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, 2011, hlm. 77 – 78
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
