GAGASAN PEMBAHARUAN SISTEM PEMBUKTIAN DALAM  SISTEM HUKUM PIDANA

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

GAGASAN PEMBAHARUAN SISTEM PEMBUKTIAN DALAM  SISTEM HUKUM PIDANA

Orientasi penelaahan bahwa “HUKUM”  sebagai suatu sistem berarti hukum itu harus dilihat, harus diterima, dan harus diterapkan sebagai suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian – bagian yang integral, saling kait – mengkait satu sama lain. Menurut Prof. Dr. R.M. Soedikno Mertokusumo, SH. bahwa “sistem adalah suatu kesatuan, suatu kebulatan dimana setiap problem baru mendapatkan jawabannya atau penyelesaiannya”. Sedangkan Van Vollenhoven menyatakan bahwa “Innerlijke samenhang waarin ieder nieww problem zijn antwoord vindt”.

Tuntutan hak yang konkret itu berhubungan dengan asas “Hakim yang pasif” yang didasarkan pada asas “Wo kein klager ist, ist kein Richter” (Dimana tidak ada tuntutan/penuntut, maka tidak ada Hakim). Meskipun dalam konteks proses  penegakan hukum pidana  (law enforcement process) maka peranan Hakim harus bersifat aktif untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil agar perkara yang diperiksa dan diadilinya diputus sesuai dengan fakta – fakta obyektif yang terungkap di persidangan.

Setiap sistem hukum selalu mengenal pembagian bidang – bidang hukum yang lebih khusus, hanya saja pembagian itu selalu dilihat dari berbagai sudut kepentingan pengaturannya. Pembagian sistem hukum yang konvensional, yang paling banyak diterima berbagai kalangan pada saat ini meliputi 2 (dua) kelompok lapangan hukum yaitu:

  1. Hukum Publik;
  2. Hukum Privat;

Sebagian kalangan  ahli hukum berpendapat bahwa pembagian sistem hukum yang didasarkan pada “Hukum Publik”  dan “Hukum Privat”  dewasa ini sulit dipertahankan, mengingat batasan antara kepentingan umum dan kepentingan perorangan sudah sulit dipisahkan secara tegas. Apalagi dengan munculnya bidang – bidang hukum baru yang mengatur interaksi dan korelasi dalam kehidupan manusia, terutama dalam penegakan hukum pidana maka perlu dibuat batasan – batasan yang tegas agar tidak berpotensi melanggar hak – hak asasi manusia yang justeru harus diperhatikan secara serius dalam hukum pidana.  Dengan demikian pembaharuan hukum pidana dimaksudkan agar dapat  menjamin perlindungan hak asasi manusia (basic human right). Dalam kenyataan yang ditemukan sekarang terdapat berbagai aspek hukum pidana yang muncul sebagai akibat pderkembangan teknologi dan kemajuan peradaban umat manusia, seperti Cyber Law, Law on Electronic Informations and Transactions, Corporate Law, Human Trafficking Law dan sebagainya.

Oleh karena itu pembaharuan dalam sistem hukum pidana Indonesia menjadi sangat crucial dan significant untuk dilakukan dengan tidak mendistorsi budaya masyarakat tertentu dan prinsip dasar hak asasi manusia. Dalam konteks pembaharuan sistem hukum pidana yang penting dikaji ulang adalah sistem pembuktian dalam persidangan di Pengadilan, oleh karena pada level ini tegantung kewibawaan hukum dari perspektif pengakuan masyarakat. Berkaitan dengan pembuktian dalam persidangan perkara pidana maka secara umum dapat diintrodusir beberapa sistem pembuktian sebagai berikut:

  1. Sistem pembuktian menurut Undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijs theorie): 

Menurut teori ini, sistem pembuktian positif bergantung pada alat-alat bukti sebagaimana disebut secara limitatif dalam undang-undang. Singkatnya, undang-undang telah menentukan tentang adanya alat-alat bukti mana yang dapat dipakai hakim, cara bagaimana hakim menggunakannya, kekuatan alat bukti tersebut dan bagaimana hakim harus memutus terbukti atau tidaknya perkara yang sedang diadili. Jadi jika alat-alat bukti tersebut digunakan sesuai dengan undang-undang maka hakim mesti menentukan terdakwa bersalah walaupun hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah.

2. Sistem pembuktian menurut keyakinan hakim melulu (conviction intime):

Pada sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim, hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan belaka dengan tidak terikat oleh suatu peraturan. Melalui sistem “Conviction Intime”, kesalahan terdakwa bergantung kepada keyakinan belaka sehingga hakim tidak terikat pada suatu peraturan. Dengan demikian, putusan hakim dapat terasa nuansa subjektifnya.

2. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (Laconviction Raisonnee):

Menurut teori ini, hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan keyakinannya, keyakinan yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan (conclusie) yang berlandaskan kepada peraturan-peraturan pembuktian tertentu.

Keyakinan hakim tetap memegang peranan penting untuk menentukan kesalahan terdakwa, tetapi penerapan keyakinan hakim tersebut dilakukan dengan selektif dalam arti keyakinan hakim dibatasi dengan harus didukung oleh alasan-alasan jelas dan rasional dalam mengambil keputusan.

Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinannya (vrije bewijstheorie).

3. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewijs theorie):

Pada prinsipnya, sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif menentukan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana tehadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti tersebut.

Dalam membuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak dalam suatu perkara pidana, menurut Lilik Mulyadi,  KUHAP di Indonesia menganut sitem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Di dalam sitem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewujs theorie) terdapat unsur dominan berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti sedangkan unsur keyakinan hakim hanya merupakan unsur pelengkap;

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

News Feed