Dualisme Penanganan Perkara: Konflik Yurisdiksi dan Implikasinya

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Dualisme Penanganan Perkara: Konflik Yurisdiksi dan Implikasinya

Potensi tumpang tindih penyidikan dalam perkara korupsi merupakan konsekuensi langsung dari arsitektur kewenangan yang trifurkasi. Situasi di mana dua atau bahkan tiga lembaga secara bersamaan menangani perkara yang berkaitan dengan subjek hukum yang sama bukan hanya tidak efisien, tetapi mengandung risiko serius bagi kepastian hukum. Tersangka yang menghadapi penyidikan dari dua lembaga yang berbeda berada dalam posisi yang secara prosedural tidak menentu, dan potensi untuk memanfaatkan ketidakpastian itu demi kepentingan sendiri tidak dapat diabaikan.

Asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan yang menjadi salah satu pilar hukum acara pidana Indonesia menghadapi ancaman nyata dalam kondisi dualisme penanganan perkara. Ketika dua lembaga menjalankan penyidikan secara paralel terhadap perkara yang saling berkaitan, potensi terjadinya tindakan prosedural yang saling menghambat sangat besar. Pengajuan praperadilan yang berulang, perdebatan tentang validitas alat bukti yang dikumpulkan oleh masing-masing lembaga, dan ketidakjelasan tentang lembaga mana yang berwenang melanjutkan penanganan perkara menjadi sumber penundaan yang merugikan kepentingan pembuktian dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi telah berulang kali diminta menafsirkan batas-batas kewenangan antarlembaga dalam konteks penanganan perkara korupsi. Putusan Nomor 29/PUU-XIV/2016 menjadi salah satu putusan paling signifikan yang mempertegas bahwa KPK memiliki kewenangan penyidikan yang bersifat mandiri dan tidak bergantung pada tahapan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Putusan ini, meskipun memberikan kepastian normatif yang penting, tidak sepenuhnya menghilangkan zona abu-abu dalam praktik operasional, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan jaringan kejahatan yang luas dengan tersangka-tersangka yang ditangani oleh lembaga yang berbeda.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

News Feed