Jaminan Konstitusional dan Keseimbangan antara Kebebasan dan Akuntabilitas

JURNAL KAMPUS281 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Jaminan Konstitusional dan Keseimbangan antara Kebebasan dan Akuntabilitas

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.[1] Rumusan ini mengandung dua dimensi yang saling memperkuat: kemerdekaan sebagai kondisi struktural yang harus dijamin oleh sistem, dan penegakan hukum serta keadilan sebagai tujuan yang harus dicapai melalui kemerdekaan itu. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mempertegas prinsip ini dengan menetapkan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Dalam literatur hukum komparatif, Shimon Shetreet dan Sophie Turenne membedakan antara independensi individual hakim dan independensi institusional lembaga peradilan sebagai dua dimensi yang harus dibangun secara bersamaan namun tidak dapat saling menggantikan. Independensi individual berkaitan dengan kebebasan hakim dalam setiap perkara konkret dari pengaruh siapapun, termasuk dari sesama hakim dan pimpinan lembaga peradilan. Independensi institusional berkaitan dengan posisi lembaga peradilan secara keseluruhan dalam arsitektur kekuasaan negara: sejauh mana lembaga peradilan bebas dari intervensi cabang kekuasaan lain dalam menentukan kebijakan dan prosedur internalnya.

Prinsip-Prinsip Dasar tentang Independensi Peradilan yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1985 menegaskan bahwa independensi peradilan harus dijamin oleh negara dan diatur dalam konstitusi atau perundang-undangan nasional, serta bahwa semua lembaga pemerintah dan lembaga lainnya wajib menghormati dan mematuhi independensi peradilan.  Namun instrumen internasional ini juga menekankan bahwa independensi tidak berarti kebebasan dari akuntabilitas. Hakim yang bertindak tidak tepat dalam menjalankan fungsinya harus dapat dikenai sanksi melalui prosedur yang adil dan transparan. Keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas inilah yang menjadi tantangan desain kelembagaan yang paling sulit dipecahkan dalam sistem peradilan modern.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

 

 

News Feed