Batas-Batas Hukum Pidana dalam Menjangkau Korupsi Politik Struktural

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Batas-Batas Hukum Pidana dalam Menjangkau Korupsi Politik Struktural

Rezim hukum tindak pidana korupsi Indonesia yang bertumpu pada konstruksi Pasal 2, 3, dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menghadapi keterbatasan struktural yang fundamental dalam menjangkau praktik state capture dan korupsi politik dalam pengertian yang sesungguhnya. Ketentuan-ketentuan itu dirancang untuk menangkap tindakan individual yang dapat diidentifikasi secara spesifik: penerimaan suap dalam transaksi tertentu, penyalahgunaan wewenang dalam keputusan administratif tertentu, atau gratifikasi yang dapat dihubungkan dengan jabatan tertentu. Namun korupsi politik struktural beroperasi melalui mekanisme pengaruh yang menyebar, tidak terlokalisasi dalam satu transaksi yang dapat dibuktikan, dan sering kali tidak meninggalkan jejak yang dapat dijadikan alat bukti pidana.

Kesulitan pembuktian korupsi politik berlipat ganda ketika yang harus dibuktikan bukan hanya tindakan individual melainkan hubungan kausalitas antara kontribusi finansial terhadap partai atau kampanye dan keputusan kebijakan yang menguntungkan sang kontributor. Rangkaian kausalitas ini hampir selalu dapat dijelaskan secara alternatif melalui pertimbangan kebijakan yang sah, sehingga memenuhi standar pembuktian pidana menjadi hambatan yang dalam kebanyakan kasus tidak dapat diatasi.  Keterbatasan ini bukan berarti bahwa penegakan hukum tidak relevan, melainkan bahwa penegakan hukum pidana saja tidak cukup sebagai respons terhadap korupsi politik dalam dimensinya yang paling sistemik.

Urgensi reformasi regulasi pembiayaan politik karenanya tidak dapat ditunda hingga penegakan hukum pidana berhasil memberantas praktik-praktik yang ada. Reformasi regulasi harus mendahului atau berjalan beriringan dengan penegakan hukum, dengan tujuan menutup celah-celah yang selama ini memungkinkan pendanaan ilegal atau kepentingan tersembunyi masuk ke dalam proses politik tanpa dapat dideteksi: peningkatan batas transparansi pelaporan, penguatan mekanisme audit independen, penurunan batas maksimal sumbangan yang bermakna, perluasan cakupan pelarangan sumber pendanaan, dan penguatan sanksi administratif yang tidak bergantung pada pembuktian pidana.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

 

News Feed