Beban Pembuktian (Burden of Proof) dalam Sengketa Pajak

Berita Hukum23 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Beban Pembuktian (Burden of Proof)  dalam Sengketa Pajak

Beban pembuktian merupakan kewajiban yang dibebankan kepada salah satu pihak dalam perkara untuk membuktikan kebenaran dari dalil yang diajukan. Prinsip umum mengenai beban pembuktian dikenal dalam asas actori incumbit probatio, yang berarti bahwa pihak yang mengajukan suatu dalil wajib membuktikan dalil tersebut.

Menurut R. Subekti, beban pembuktian merupakan kewajiban bagi pihak yang mengemukakan suatu peristiwa hukum untuk membuktikan kebenaran peristiwa tersebut.[1] Dalam praktik peradilan, apabila pihak yang memikul beban pembuktian tidak mampu membuktikan dalilnya, maka dalil tersebut dapat dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.

Dalam sengketa perpajakan, beban pembuktian memiliki karakteristik tersendiri karena berkaitan dengan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa perhitungan pajak yang dilakukannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan fiskus memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta menetapkan jumlah pajak yang terutang. Oleh karena itu, pembagian beban pembuktian dalam sengketa pajak sering kali menjadi aspek yang penting dalam proses persidangan.

[1] R. Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita, 2001, hlm. 15.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed