
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Budaya Permisif dan Kegagalan Internalisasi Nilai Integritas
Akar dari budaya permisif terhadap korupsi terletak pada kegagalan internalisasi nilai-nilai konstitusional dan etika publik dalam kesadaran penyelenggara negara maupun warga. Konstitusi Indonesia mengamanatkan pengelolaan negara yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab. Namun jarak antara mandat konstitusional dan realitas praktik bernegara tidak ditentukan oleh ketajaman redaksi pasal, melainkan oleh seberapa autentik nilai-nilai tersebut dihayati oleh mereka yang mengemban kewenangan publik. Susan Rose-Ackerman menegaskan bahwa reformasi antikorupsi yang bertumpu pada regulasi tanpa diimbangi perubahan insentif moral dan budaya akan selalu bersifat fragil dan rentan terhadap kemunduran.
Rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi negara memiliki hubungan timbal balik yang saling memperburuk dengan sikap permisif terhadap korupsi. Robert Klitgaard mengidentifikasi bahwa korupsi berkembang subur dalam lingkungan di mana monopoli kekuasaan tinggi, diskresi pejabat luas, dan akuntabilitas rendah. Dalam kondisi demikian, masyarakat yang telah kehilangan kepercayaan pada sistem cenderung beradaptasi secara pragmatis: menyuap agar urusannya selesai, menerima permintaan tidak resmi sebagai aturan main yang berlaku, dan berhenti melaporkan pelanggaran karena tidak percaya akan ada tindak lanjut yang berarti. Adaptasi pragmatis yang dilakukan secara massal ini, meskipun bersifat responsif bukan inisiatif, menjadi kontribusi aktif masyarakat pada pelanggengan budaya koruptif itu sendiri.
Pendidikan dan kepemimpinan merupakan dua vektor transformasi budaya hukum yang paling strategis namun paling kurang dikelola secara serius. Pendidikan formal lebih berorientasi pada penguasaan pengetahuan prosedural ketimbang pembentukan penalaran moral dan karakter publik yang tangguh. Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik belum diintegrasikan ke dalam proses pedagogis secara sistematis dan autentik. Kepemimpinan, di sisi lain, memiliki efek pengganda yang sangat kuat dalam pembentukan norma sosial. Pemimpin yang secara konsisten menunjukkan integritas dalam tindakan nyata, bukan hanya dalam retorika formal, memberikan sinyal kuat kepada lingkungannya bahwa korupsi bukan pilihan yang aman maupun terhormat. Sebaliknya, pemimpin yang terlibat korupsi dan lolos dari pertanggungjawaban mengirimkan pesan yang jauh lebih kuat: bahwa sistem dapat dilangkahi, dan bahwa korupsi adalah perilaku yang rasional bagi mereka yang memiliki akses kekuasaan. Friedman menegaskan bahwa budaya hukum berubah bukan melalui dekrit, melainkan melalui akumulasi pengalaman masyarakat dalam berhadapan dengan sistem hukum yang dipersepsikan adil atau tidak adil.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
