
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Fondasi Strategis: Menuju Integritas sebagai Norma Sosial Dominan
Tujuan akhir dari seluruh upaya redesign sistem yang diuraikan dalam subbab ini bukan hanya menghasilkan sistem hukum yang lebih baik, melainkan mencapai kondisi di mana integritas menjadi norma sosial dominan—sebuah kondisi di mana perilaku koruptif bukan hanya ilegal, tetapi secara sosial dianggap memalukan, tidak dapat diterima, dan berlawanan dengan identitas yang ingin diasosiasikan oleh individu dengan dirinya sendiri. Pergeseran normatif ini, yang dalam sosiologi hukum dikenal sebagai internalisasi norma, adalah tanda keberhasilan reformasi yang paling fundamental karena tidak bergantung pada pengawasan eksternal—norma yang terinternalisasi dipatuhi bahkan ketika tidak ada yang mengawasi.
Konsolidasi antara hukum, kelembagaan, dan budaya hukum merupakan prasyarat bagi tercapainya kondisi tersebut. Hukum yang baik tanpa kelembagaan yang efektif untuk mengimplementasikannya hanya menghasilkan norma yang mati di atas kertas. Kelembagaan yang kuat tanpa budaya hukum yang mendukung akan terus menghadapi resistensi dari dalam dan dari luar. Budaya hukum yang baik tanpa sistem hukum dan kelembagaan yang memadai tidak memiliki saluran untuk mengekspresikan dirinya dalam tindakan kolektif yang terorganisasi. Ketiganya harus berkembang secara sinergis, masing-masing memperkuat yang lain dalam proses yang memerlukan waktu dan konsistensi yang melampaui satu atau dua periode pemerintahan.
Redesign sistem hukum antikorupsi berbasis integritas nasional, dengan demikian, harus dipahami dan diimplementasikan sebagai proyek nasional jangka panjang—bukan program pemerintahan yang dapat diselesaikan dalam satu kabinet, melainkan komitmen konstitusional bangsa yang harus diwariskan dari satu generasi kepemimpinan ke generasi berikutnya. Proyek nasional semacam ini memerlukan tiga kondisi dasar yang harus dipenuhi secara bersamaan: konsensus lintas partai tentang prinsip-prinsip dasar yang tidak dapat dikompromikan untuk kepentingan elektoral jangka pendek, mekanisme perlindungan kelembagaan yang memastikan kesinambungan reformasi bahkan ketika terjadi pergantian pemerintahan, dan dukungan publik yang aktif yang hanya dapat dibangun melalui transparansi, keberhasilan yang nyata, dan komunikasi yang jujur tentang tantangan yang dihadapi.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
