FENOMENA PENIPUAN SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA

Kriminal3 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

FENOMENA PENIPUAN SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA

Konsep penipuan dibangun atas adanya hubungan antara perbuatan menyesatkan pelaku dan keputusan korban untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Dengan demikian, tidak setiap kebohongan dapat dikualifikasikan sebagai penipuan. Kebohongan tersebut harus memiliki pengaruh langsung terhadap korban sehingga korban melakukan perbuatan yang merugikan dirinya sendiri. Dalam hal ini, unsur tipu muslihat menjadi unsur yang paling penting karena menjadi sarana bagi pelaku untuk menciptakan keyakinan palsu pada diri korban.

Dalam praktiknya, penipuan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain penipuan jual beli, penipuan investasi, penipuan pinjaman online, penipuan melalui media sosial, penipuan marketplace, serta penipuan elektronik. Perkembangan teknologi menyebabkan modus penipuan semakin beragam dan kompleks. Pelaku dapat menggunakan identitas palsu, akun palsu, situs palsu, atau janji palsu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan, tipu muslihat, dan kerugian korban secara utuh.

Landasan konseptual lain yang relevan adalah pertanggungjawaban pidana pelaku. Pelaku penipuan dapat dipertanggungjawabkan apabila terbukti memiliki kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Kesengajaan tersebut mencakup kesadaran dan kehendak pelaku untuk melakukan perbuatan menyesatkan serta kesadaran bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi korban. Oleh karena itu, pembuktian terhadap niat pelaku menjadi bagian penting dalam penanganan perkara penipuan.

Selanjutnya, penerapan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 harus dilakukan dengan memperhatikan asas legalitas, asas kesalahan, dan asas individualisasi pidana. Asas legalitas menuntut agar seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum perbuatan dilakukan. Asas kesalahan menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dikenakan kepada orang yang bersalah. Sementara itu, asas individualisasi pidana menuntut agar pidana yang dijatuhkan memperhatikan kondisi pelaku, berat ringannya perbuatan, dan tujuan pemidanaan.

Dengan demikian, landasan konseptual dalam penelitian ini menekankan bahwa penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku penipuan tidak dapat dilakukan secara tekstual semata. Penegakan hukum harus memperhatikan unsur-unsur delik, pembuktian, pertanggungjawaban pidana, serta tujuan pemidanaan agar penerapan hukum dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed