
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Otonomi Daerah, Elite Lokal, dan Patologi Pengawasan
Michael Ross dalam analisisnya tentang kutukan sumber daya menunjukkan bahwa kehadiran kekayaan alam yang besar cenderung melemahkan akuntabilitas pemerintahan dengan menciptakan kondisi di mana pendapatan negara dari eksploitasi sumber daya alam mengurangi ketergantungan pemerintah pada pajak yang dibayarkan oleh warganya. Dalam skala daerah, analisis yang sama berlaku: daerah yang kaya sumber daya alam dan memperoleh penerimaan besar dari sektor itu memiliki insentif yang lebih lemah untuk membangun kapasitas pemerintahan yang akuntabel, karena kelangsungan fiskalnya tidak bergantung pada kepuasan rakyat yang membayar pajak melainkan pada aliran rente dari perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya.
Lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan perizinan sumber daya alam menciptakan celah yang dimanfaatkan secara sistematis. Izin-izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sering tidak terintegrasi dalam sistem informasi yang dapat diakses secara real time oleh kementerian teknis terkait. Tumpang tindih antara izin yang diterbitkan oleh berbagai tingkatan pemerintahan untuk area yang sama, atau izin yang melampaui batas kawasan yang seharusnya dilindungi, sering baru terdeteksi jauh setelah eksploitasi berlangsung dan kerusakan yang ditimbulkan tidak lagi dapat dicegah.
Pengaruh elite lokal dan jaringan patronase politik dalam tata kelola perizinan sumber daya alam di daerah merupakan faktor yang secara konsisten melemahkan mekanisme pengawasan formal. Dalam banyak daerah penghasil sumber daya alam, struktur kekuasaan lokal terkonsentrasi pada jaringan elite yang secara bersamaan mengendalikan kekuasaan politik dan kepentingan bisnis di sektor sumber daya. Jaringan ini memiliki kemampuan untuk memengaruhi siapa yang terpilih sebagai kepala daerah, apa yang diputuskan oleh DPRD, dan bagaimana inspektorat daerah menjalankan fungsi pengawasannya. Pengawas yang secara struktural berada dalam orbit jaringan yang diawasinya tidak dapat menjalankan fungsinya secara independen.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
