Sintesis Teori Keagenan, Teori Rent Seeking dan Konsep State Capture dalam Konteks Indonesia

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Sintesis Teori Keagenan, Teori Rent Seeking dan Konsep State Capture dalam Konteks Indonesia

Ketiga kerangka teoritik dari Teori Keagenan, Teori Rent Seeking dan Konsep State Capture  bekerja pada level analisis yang berbeda namun beroperasi dalam satu ekosistem kelembagaan yang sama. Teori keagenan beroperasi pada level mikro relasi individual antara prinsipal dan agen dalam hierarki birokrasi, teori rent seeking beroperasi pada level meso interaksi antara negara dan pelaku pasar dalam arena kebijakan, sementara konsep state capture beroperasi pada level makro pembentukan aturan dan distribusi kekuasaan dalam sistem politik secara keseluruhan. Ketiganya tidak bersifat kompetitif melainkan komplementer: memahami korupsi secara komprehensif membutuhkan analisis yang mampu bergerak di antara ketiga level tersebut dan menangkap bagaimana dinamika pada satu level mempengaruhi dan dibentuk oleh dinamika pada level lainnya.

Dalam konteks Indonesia pasca-reformasi 1998, relevansi ketiga kerangka ini dapat diamati secara empiris. Laporan Transparency International dan berbagai kajian korupsi domestik menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi masalah korupsi yang beroperasi secara simultan pada ketiga level tersebut.  Pada level keagenan, kapasitas pengawasan yang terbatas, rotasi aparatur yang tidak berbasis kinerja, dan budaya hierarki yang kuat menciptakan kondisi yang subur bagi moral hazard dalam birokrasi.  Pada level rent seeking, ekosistem perizinan yang kompleks dan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah pascadesentralisasi menghasilkan proliferasi titik-titik di mana rente dapat diciptakan dan diperebutkan. Kartodihardjo dan Fakih mendokumentasikan bagaimana sektor sumber daya alam menjadi arena rent seeking yang paling intens, di mana konsesi hutan, pertambangan, dan perkebunan menjadi komoditas politik yang dialokasikan melalui jaringan hubungan antara birokrat, politisi, dan pengusaha.

Pada level state capture, berbagai kajian tentang proses legislasi dan regulasi di Indonesia mengidentifikasi pola di mana kepentingan kelompok bisnis tertentu terefleksikan secara sistematis dalam produk perundangan, mulai dari undang-undang sektor keuangan hingga regulasi pertambangan dan kehutanan.  Fenomena ini tidak dapat dijelaskan memadai hanya dengan kerangka teori keagenan yang memfokuskan analisis pada tindakan individual pejabat, karena yang dipersoalkan adalah desain sistemik dari aturan yang mengatur distribusi sumber daya dan kekuasaan secara struktural.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

 

 

 

 

News Feed