Erosi Legitimasi Hukum dan Kepercayaan Publik

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Erosi Legitimasi Hukum dan Kepercayaan Publik

Korupsi yang terinstitusionalisasi menghasilkan dampak yang paling berbahaya bukan pada tataran kerugian material, meskipun kerugian tersebut sangat besar, melainkan pada tataran legitimasi hukum dan kepercayaan institusional. Tom Tyler, dalam studi seminalis tentang kepatuhan hukum, menunjukkan bahwa orang mematuhi hukum bukan terutama karena takut sanksi, melainkan karena menganggap hukum dan lembaga yang menerapkannya sebagai legitim dan adil.  Ketika korupsi telah menjadi praktik yang terinstitusionalisasi dan dipersepsikan sebagai cara kerja sistem yang sesungguhnya, legitimasi tersebut runtuh: hukum formal dipandang sebagai fasad yang menutupi realitas di mana kekuasaan dan uang menentukan segalanya.

Runtuhnya legitimasi hukum menghasilkan siklus yang sangat sulit diputus. Masyarakat yang tidak percaya pada sistem cenderung tidak melaporkan pelanggaran, tidak berpartisipasi dalam pengawasan publik, dan beradaptasi pragmatis dengan cara-cara informal yang justru memperparah korupsi. Transparency International dalam Global Corruption Barometer: Asia 2020 mencatat bahwa 30 persen responden Indonesia mengaku membayar suap dalam dua belas bulan terakhir untuk mengakses layanan publik, dan dari mereka yang tidak melaporkan pengalaman suap tersebut, alasan dominan adalah ketidakpercayaan bahwa laporan akan ditindaklanjuti.  Ketidakpercayaan ini bukan irasional, melainkan merupakan pembelajaran empiris dari pengalaman berulang berhadapan dengan sistem yang tidak responsif.

Erosi kepercayaan juga bekerja dalam dimensi jangka panjang yang paling merusak: delegitimasi negara sebagai entitas moral. Ketika aparatur negara dipersepsikan secara luas sebagai agen kepentingan pribadi dan kelompok, bukan pelayan publik, maka kontrak sosial yang menjadi fondasi kepatuhan warga negara terhadap otoritas negara mengalami keretakan yang mendalam. Keretakan ini bukan hanya masalah sosiologis atau hukum, melainkan krisis konstitusional dalam pengertian substantif: negara gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai pengemban amanah rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed