Mahkamah Agung dan Pembentukan Doktrin Pidana Korupsi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Mahkamah Agung dan Pembentukan Doktrin Pidana Korupsi

Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya dalam perkara korupsi telah menghasilkan beberapa kaidah hukum yang secara konsisten dirujuk dalam penanganan perkara di tingkat bawah. Dalam hal interpretasi unsur kerugian keuangan negara, Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa kerugian harus bersifat nyata dan riil, bukan sekadar proyeksi atau potensi kerugian yang belum terwujud. Pendekatan ini konsisten dengan arah yang kemudian dikukuhkan secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, meskipun dalam beberapa perkara tertentu masih ditemukan perbedaan cara hakim agung mengoperasionalkan standar “nyata dan riil” tersebut ke dalam konteks faktual yang beragam.

Dalam pengembangan doktrin tentang penyalahgunaan wewenang, Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa unsur ini tidak terpenuhi semata karena adanya penyimpangan prosedural atau kekeliruan administratif dalam pengambilan keputusan, melainkan harus menunjukkan adanya kehendak yang disadari untuk menggunakan kewenangan jabatan secara menyimpang dari tujuan yang seharusnya. Pembedaan antara kesalahan administratif dan tindak pidana ini telah menjadi kaidah hukum yang berulang dalam pertimbangan kasasi perkara korupsi, meskipun konsistensi penerapannya di tingkat pengadilan tipikor dan pengadilan tinggi tipikor masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Inkonsistensi di tingkat bawah inilah yang terus menghasilkan aliran perkara kasasi ke Mahkamah Agung dalam jumlah besar.

Perkembangan signifikan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung juga terlihat dalam pendekatan pemidanaan, khususnya dalam hal penerapan uang pengganti sebagai pidana tambahan. Mahkamah Agung secara konsisten menekankan bahwa uang pengganti harus proporsional dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa, bukan merupakan angka yang ditetapkan secara bebas tanpa basis penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penegasan ini penting dalam konteks praktik di mana penghitungan uang pengganti sering kali menjadi sumber ketidakpastian karena bergantung pada penghitungan kerugian yang sendirinya tidak selalu konsisten antarperkara. Selain itu, Mahkamah Agung juga telah mengembangkan pendekatan yang lebih ketat terhadap disparitas pemidanaan antarperkara yang memiliki karakteristik faktual serupa, meskipun instrumen untuk memastikan konsistensi tersebut masih terbatas pada kasuistis putusan kasasi tanpa adanya pedoman pemidanaan yang sistematis dan mengikat.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed