
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Nilai Konstitusional sebagai Sumber Etika Publik
Konesp utama yang perlu dipahami adalah mengenai membangun argumentasi yang berlapis tentang bagaimana pendidikan integritas beroperasi di berbagai arena: pendidikan tinggi hukum yang membentuk identitas profesional, etika profesi yang mengartikulasikan standar perilaku dalam praktik, serta masyarakat sipil dan media yang membangun diskursus publik antikorupsi. Subbab penutup ini mengajukan pertanyaan yang paling mendasar: di mana seluruh upaya pendidikan integritas itu harus berakar? Jawaban yang diajukan subbab ini bersifat konstitusional: nilai-nilai yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber etika publik yang paling otoritatif dan paling mengikat, dan pendidikan integritas yang tidak berakar pada nilai-nilai konstitusional tersebut akan kehilangan fondasi legitimasinya yang paling dalam.
UUD 1945 memuat nilai-nilai yang secara langsung dan tidak langsung membentuk fondasi etika publik dan imperatif integritas. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, suatu pernyataan yang secara normologis mengandung seluruh implikasi supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan pemerintahan yang tunduk pada aturan, bukan pada kehendak penguasa. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan pembentukan pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial, tiga amanat yang secara fundamental dikhianati oleh korupsi. Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, suatu hak yang mustahil terpenuhi dalam sistem yang koruptif.
A.V. Dicey dan Jimly Asshiddiqie, dari tradisi hukum yang berbeda, sama-sama menegaskan bahwa negara hukum bukan sekadar prinsip formal tentang struktur kelembagaan, melainkan imperatif substantif tentang bagaimana kekuasaan harus dijalankan: dengan batasan yang jelas, dapat diuji, dan tunduk pada akuntabilitas. Dalam kerangka ini, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum pidana, melainkan pelanggaran terhadap prinsip konstitusional paling mendasar tentang cara kekuasaan dijalankan. Setiap tindakan koruptif oleh pejabat negara adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusional yang telah disumpahnya untuk dijaga. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah menegaskan kembali bahwa lembaga dan mekanisme antikorupsi memiliki pijakan konstitusional yang kuat, dan bahwa korupsi merupakan ancaman nyata terhadap konstitusionalisme itu sendiri.
John Rawls menyediakan jembatan filosofis yang penting antara nilai konstitusional dan etika publik melalui konsepnya tentang public reason: dalam masyarakat yang pluralis, nilai-nilai yang menjadi dasar pengaturan kehidupan bersama harus dapat diterima dan dibenarkan oleh semua warga negara berdasarkan prinsip-prinsip yang mereka dapat sepakati secara rasional, bukan berdasarkan doktrin komprehensif tertentu yang hanya dianut oleh sebagian. Nilai konstitusional Indonesia, yang lahir dari proses konsensus para pendiri bangsa dan terus dimaknai ulang melalui praktik konstitusional dan penafsiran yudisial, memenuhi kriteria Rawlsian tersebut: nilai-nilai tersebut merupakan landasan bersama yang melampaui perbedaan agama, suku, golongan, dan orientasi politik. Menjadikan nilai konstitusional sebagai fondasi pendidikan integritas berarti membangun pendidikan integritas di atas landasan yang dapat diterima oleh seluruh warga negara sebagai warisan bersama, bukan sebagai ideologi satu kelompok.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
