
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Pendidikan Integritas dalam Kerangka Konstitusional
Landasan normatif bagi pendidikan integritas berbasis nilai konstitusional telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia, meskipun belum diimplementasikan secara optimal. Undang-Undang Sisdiknas mewajibkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai komponen kurikulum wajib di setiap jenjang pendidikan formal, suatu kewajiban yang secara potensial menjadikan pendidikan konstitusional sebagai pengalaman universal setiap warga negara. Namun Pendidikan Kewarganegaraan yang ada selama ini terlalu sering direduksi menjadi hafalan pasal dan simbol kenegaraan, tanpa pendalaman tentang makna substansial dari prinsip-prinsip konstitusional dan implikasinya bagi perilaku warga negara dan penyelenggara negara dalam kehidupan sehari-hari.
Cogan, Derricott, dan Parker menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan yang efektif dalam membentuk karakter warga negara yang demokratis dan berintegritas harus beroperasi pada tiga dimensi secara simultan: pengetahuan tentang konstitusi dan hak-hak warga negara, keterampilan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan demokratis, dan sikap atau nilai yang menjadi orientasi perilaku dalam konteks publik. Pendidikan integritas berbasis nilai konstitusional yang efektif harus mengadopsi kerangka tridimensional ini: tidak hanya mengajarkan apa yang dilarang oleh konstitusi dan undang-undang antikorupsi, melainkan membangun kemampuan untuk mengenali dan merespons dilema integritas dalam situasi nyata, serta menginternalisasi komitmen terhadap kejujuran, akuntabilitas, dan keadilan sebagai bagian dari identitas kewarganegaraan.
KPK dalam Buku Ajar Pendidikan dan Budaya Antikorupsi mengidentifikasi sembilan nilai antikorupsi yang menjadi orientasi program PBAK: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Nilai-nilai ini memiliki resonansi yang kuat dengan prinsip-prinsip konstitusional, dan keselarasannya dengan amanat UUD 1945 perlu dieksplisitkan secara sistematis dalam pengajaran: nilai kejujuran berakar pada prinsip supremasi hukum yang mengharuskan penyelenggara negara bertindak sesuai kewenangan yang diberikan konstitusi; nilai akuntabilitas memanifestasikan prinsip kedaulatan rakyat yang menempatkan kekuasaan sebagai amanat yang harus dipertanggungjawabkan; nilai keadilan mencerminkan amanat konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
