Refleksi Normatif: Perguruan Tinggi Hukum sebagai Institusi Integritas

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Refleksi Normatif: Perguruan Tinggi Hukum sebagai Institusi Integritas

Panduan KPK tentang pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi merekomendasikan pendekatan integratif yang menjadikan nilai antikorupsi bukan tambahan, melainkan roh yang meresapi seluruh proses pembelajaran hukum.  Rekomendasi ini mencerminkan pemahaman yang tepat tentang sifat transformasi kultural yang diperlukan: nilai integritas tidak dapat diinjeksikan melalui satu mata kuliah wajib, melainkan harus ditanamkan melalui seluruh pengalaman pendidikan yang dialami mahasiswa selama tiga hingga empat tahun di bangku perguruan tinggi hukum.

Perguruan tinggi hukum memiliki posisi yang unik dan istimewa dalam ekosistem pemberantasan korupsi: sebagai institusi yang memproduksi seluruh aktor profesional dalam sistem hukum, perguruan tinggi hukum adalah satu-satunya institusi yang secara struktural dapat menjangkau calon hakim, jaksa, advokat, notaris, akademisi, dan pejabat publik sebelum mereka memasuki dunia profesi dan berhadapan dengan tekanan-tekanan situasional yang dapat mendorong ke arah kompromi integritas. Investasi dalam pendidikan hukum yang berintegritas adalah investasi dalam kualitas seluruh sistem hukum untuk dua atau tiga dekade ke depan.

Fukuyama dan UNDP sama-sama menekankan bahwa pembangunan institusi yang berintegritas memerlukan generasi profesional yang telah menginternalisasi nilai pelayanan publik dan akuntabilitas sebagai bagian dari identitas profesional mereka, bukan sekadar sebagai kewajiban eksternal yang dipaksakan. Pendidikan tinggi hukum adalah tempat di mana internalisasi tersebut paling mungkin terjadi secara sistematis dan berkelanjutan, apabila dirancang dan dilaksanakan dengan kesungguhan yang sebanding dengan besarnya tanggung jawab yang diemban. Kegagalan untuk mengambil kesempatan ini bukan sekadar kegagalan pedagogis, melainkan kegagalan institusional yang berkontribusi pada pelanggengan budaya hukum yang permisif terhadap korupsi.

Dalam kajian ini dapat dikemukakan dimensi-dimensi lain dari pendidikan antikorupsi: internalisasi nilai dalam pendidikan dasar dan menengah, peran pendidikan nonformal dan kampanye publik dalam membentuk kesadaran antikorupsi masyarakat luas, serta sinergi antara pendidikan formal dan transformasi budaya organisasi di lingkungan birokrasi dan profesi hukum. Keseluruhan analisis tersebut dibangun di atas fondasi yang ditegakkan dalam subbab ini: bahwa pendidikan tinggi hukum yang berintegritas merupakan investasi strategis jangka panjang yang tidak dapat digantikan oleh instrumen kebijakan antikorupsi lainnya.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed