Efektivitas Penanganan dan Perlindungan Hak Asasi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Efektivitas Penanganan dan Perlindungan Hak Asasi

Pelabelan extraordinary crime terhadap korupsi tidak luput dari kritik akademik yang perlu dihadapi secara serius. Kritik pertama berkenaan dengan kelenturan konsep yang berpotensi disalahgunakan. Apabila definisi extraordinary crime dibiarkan terlalu luas dan tidak memiliki kriteria yang ketat, pelabelan tersebut dapat menjadi instrumen politik untuk menjustifikasi penyimpangan terhadap standar due process of law dengan dalih keluarbiasaan ancaman yang dihadapi. Sejarah hukum menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat, nyata atau dikonstruksi, negara cenderung menggunakan logika pengecualian untuk memperluas kewenangan dan mempersempit perlindungan hak tersangka.

Kritik kedua berkenaan langsung dengan implikasi terhadap prinsip due process of law. Mekanisme khusus seperti pembalikan beban pembuktian, perluasan penyadapan tanpa pengawasan yudisial yang memadai, dan penahanan yang berkepanjangan berpotensi bertentangan dengan prinsip presumption of innocence, hak atas peradilan yang jujur, dan larangan penyiksaan. Andrew Ashworth dalam Principles of Criminal Law mengingatkan bahwa ekspansi kewenangan penuntutan yang dibenarkan oleh keluarbiasaan ancaman kejahatan harus selalu disandingkan dengan penguatan mekanisme akuntabilitas terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, lembaga antikorupsi yang diberi kewenangan luar biasa berisiko menjadi lembaga yang melampaui batas kewenangan konstitusionalnya.

Keseimbangan antara efektivitas pemberantasan dan perlindungan hak asasi manusia bukan sekadar tuntutan etis melainkan keharusan konstitusional. Negara hukum, sebagaimana telah diuraikan dalam subbab sebelumnya, tidak membenarkan pengorbanan hak asasi demi efisiensi penegakan hukum. Mekanisme khusus yang dibenarkan oleh keluarbiasaan korupsi tetap harus dirancang dalam bingkai yang proporsional, terawasi secara yudisial, dan tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban yang transparan. Aparat penegak hukum yang mengejar koruptor dengan cara yang melanggar hukum tidak mengurangi korupsi, melainkan menambah lapisan baru ketidakadilan di atas yang sudah ada.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed