Pembiayaan Politik sebagai Akar Struktural Korupsi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pembiayaan Politik sebagai Akar Struktural Korupsi

Biaya politik dalam sistem elektoral Indonesia telah mencapai tingkatan yang secara struktural memaksa aktor politik untuk mencari sumber pendanaan di luar mekanisme pembiayaan publik yang resmi. Penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga pemantau pemilu menunjukkan bahwa biaya pencalonan dan kampanye, baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah, telah melampaui secara drastis kemampuan pendanaan dari sumber-sumber yang sah seperti iuran anggota partai, bantuan negara, dan sumbangan terbatas yang diizinkan Undang-Undang.[1] Kesenjangan antara biaya yang diperlukan untuk memenangkan kompetisi elektoral dan sumber pendanaan yang secara hukum diizinkan menciptakan tekanan yang bersifat sistemik, kandidat yang tidak bersedia atau tidak mampu mengakses pendanaan ilegal akan kalah bersaing dengan mereka yang bersedia, menghasilkan mekanisme seleksi terbalik yang secara bertahap mengisi jabatan-jabatan publik dengan orang-orang yang memiliki utang budi kepada donatur yang tidak tercatat.

Sumber pendanaan partai politik yang tidak transparan membentuk jaringan ketergantungan yang menjadi salah satu generator utama korupsi kebijakan. Ketika partai politik membiayai operasionalnya melalui sumbangan dari pengusaha besar, konsesi negara, atau pemanfaatan anggaran publik yang dikuasai oleh kader yang menjabat, hubungan transaksional yang terbentuk tidak dapat dihindarkan akan memengaruhi keputusan kebijakan yang diambil oleh kader tersebut. Susan Rose-Ackerman menganalisis bahwa besarnya rente yang dapat diekstrak dari jabatan publik secara langsung berkorelasi dengan intensitas upaya untuk mendapatkan jabatan tersebut melalui investasi finansial dalam kompetisi elektoral.[2]

Relasi antara donatur, kekuasaan, dan kebijakan publik dalam sistem yang tidak transparan beroperasi dalam siklus yang saling memperkuat dan sulit diputus dari luar. Donatur besar yang membiayai kampanye mengharapkan akses kebijakan izin usaha yang menguntungkan, kontrak pengadaan, regulasi yang tidak membebani sebagai imbal hasil investasi politik mereka. Pejabat publik yang telah menerima dukungan finansial menghadapi tekanan batin dan tekanan sosial untuk membalas budi, yang sering kali dilakukan melalui keputusan-keputusan yang secara formal tampak sah namun secara substantif menguntungkan kepentingan sempit. Warga yang tidak terlibat dalam jaringan ini menerima keputusan kebijakan yang berpihak bukan pada kepentingan mereka melainkan pada kepentingan para penyandang dana yang tidak pernah mereka ketahui identitasnya.[3]

[1] Edward Aspinall and Ward Berenschot, Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 2019). hlm. 78–124. Aspinall dan Berenschot mendokumentasikan secara komprehensif mekanisme pembelian suara, biaya pencalonan, dan struktur finansial kompetisi elektoral di Indonesia yang menjadikan korupsi sebagai mekanisme pengembalian investasi politik yang sangat umum.

[2] J.Palifka and Ackerman, op. cit.,  hlm. 127–158. Rose-Ackerman mengembangkan model ekonomi politik yang menunjukkan bahwa besarnya rente yang dapat diekstrak dari jabatan publik melalui lisensi, kontrak, atau regulasi yang menguntungkan secara langsung menentukan besarnya investasi yang bersedia dilakukan aktor untuk merebut jabatan tersebut, baik melalui jalur legal maupun ilegal.

[3] Surbakti and Asy’ari, op. cit.,  hlm. 89–135. Karya ini menganalisis secara mendalam mekanisme transaksional antara penyandang dana kampanye dan kebijakan publik yang dihasilkan oleh pejabat yang mereka dukung, termasuk berbagai skema yang digunakan untuk menyamarkan hubungan kausal tersebut.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed