
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
PROBLEMATIKA INDEPENDENSI DAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM
Argumentasi tentang independensi lembaga penegak hukum akan menjadi tidak lengkap dan bahkan berbahaya apabila tidak disertai dengan pemahaman yang setara tentang integritas sebagai pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Independensi tanpa integritas adalah kewenangan tanpa kompas moral, lembaga yang merdeka dari pengaruh eksternal namun tidak memiliki budaya integritas yang kuat rentan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, dari bias investigasi yang bersifat ideologis hingga korupsi internal yang jauh lebih sulit dideteksi karena terlindungi oleh status independensi itu sendiri. Pengalaman sejumlah lembaga antikorupsi di berbagai negara menunjukkan bahwa skandal internal yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat lembaga antikorupsi merupakan salah satu ancaman paling merusak terhadap legitimasi lembaga tersebut.[1]
Budaya profesional yang kuat merupakan infrastruktur integritas yang paling berkelanjutan karena tidak bergantung pada pengawasan eksternal. Budaya profesional dalam lembaga penegak hukum terbentuk melalui proses sosialisasi yang berlangsung sejak rekrutmen, diperkuat melalui pelatihan berkelanjutan, dikodifikasikan dalam kode etik yang memiliki mekanisme penegakan yang nyata, dan dicontohkan oleh kepemimpinan melalui tindakan yang konsisten dengan nilai-nilai yang dideklarasikan. Ketika aparatur lembaga menginternalisasi standar profesional sebagai bagian dari identitas profesionalnya, pengawasan perilaku berjalan secara horizontal di antara sesama anggota organisasi, menciptakan tekanan normatif dari dalam yang jauh lebih efektif daripada pengawasan vertikal dari atasan atau lembaga eksternal.
Peran pendidikan dan pembinaan berkelanjutan dalam membangun dan mempertahankan budaya integritas tidak dapat diremehkan. Rotasi jabatan yang terencana, program pengembangan kapasitas yang mencakup dimensi etika dan tidak hanya teknis, serta forum refleksi institusional yang memungkinkan aparatur mendiskusikan dilema etis yang mereka hadapi dalam pekerjaan sehari-hari, merupakan mekanisme yang terbukti efektif dalam memelihara orientasi nilai yang sehat di dalam organisasi yang bekerja di lingkungan yang rentan terhadap tekanan dan godaan koruptif. Pembinaan yang berfokus hanya pada peningkatan kapasitas teknis tanpa menyertakan dimensi etis dan kelembagaan akan menghasilkan aparatur yang cakap secara prosedural namun rapuh secara normatif.
[1] Bruce Broomhall, International Justice and the International Criminal Court: Between Sovereignty and the Rule of Law (Oxford: Oxford University Press, 2003); lihat pula Michael Johnston, Syndromes of Corruption: Wealth, Power, and Democracy (Cambridge: Cambridge University Press, 2005). hlm. 195–212, yang mendokumentasikan sejumlah kasus di mana lembaga antikorupsi yang secara formal independen justru menjadi sumber korupsi baru karena absennya mekanisme akuntabilitas internal yang efektif.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
