
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Hakikat Korupsi dalam Relasi Negara–Masyarakat
Bertolak dari keterbatasan definisi legal-formal, pemahaman yang lebih komprehensif tentang hakikat korupsi menuntut reorientasi analitik menuju relasi fundamental antara negara dan masyarakat. Korupsi pada hakikatnya merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik (breach of public trust) yang menopang legitimasi kekuasaan negara. Dalam kerangka kontrak sosial — baik dalam tradisi Locke, Rousseau, maupun Rawls — kekuasaan negara bersumber dari pendelegasian sebagian kedaulatan rakyat kepada para penyelenggara negara. Korupsi merupakan pengingkaran terhadap mandat delegasi tersebut, di mana kepercayaan yang diberikan publik dikonversi menjadi keuntungan pribadi atau kelompok.
Joseph Nye merumuskan hal ini secara sangat komprehensif ketika mendefinisikan korupsi sebagai “perilaku yang menyimpang dari tugas-tugas formal suatu jabatan publik karena keuntungan pribadi — baik finansial maupun status — yang bersifat eksklusif bagi diri sendiri, keluarga dekat, atau kelompok tertentu.” Definisi ini menegaskan bahwa inti dari korupsi bukanlah semata-mata pelanggaran norma hukum, melainkan pengkhianatan terhadap relasi kepercayaan yang menjadi fondasi legitimasi kekuasaan publik. Kekuasaan publik yang pada dasarnya bersifat instrumental — sebagai sarana untuk mewujudkan kepentingan bersama — diselewengkan menjadi kekuasaan yang bersifat predatoris dan eksploitatif.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
