
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Korupsi dalam Perspektif Sosial
Untuk memahami mengapa korupsi berulang bahkan dalam sistem hukum yang secara formal melarangnya, perspektif sosiologis menawarkan penjelasan yang tidak dapat diabaikan. Korupsi dalam dimensi sosialnya bukan sekadar perilaku menyimpang individual, melainkan merupakan praktik yang tertanam dalam jaringan relasi sosial yang memiliki logika dan legitimasinya sendiri. Scott (1972) dalam analisisnya tentang relasi patron-klien menunjukkan bahwa dalam banyak masyarakat, pertukaran sumber daya antara pihak yang memiliki kekuasaan (patron) dengan pihak yang bergantung padanya (klien) merupakan mekanisme sosial yang sudah lama mengakar dan berfungsi sebagai sistem jaminan sosial informal. Ketika relasi patron-klien ini beroperasi dalam konteks kekuasaan publik, ia menjadi mekanisme yang secara sosial dilegitimasi untuk mendistribusikan sumber daya negara berdasarkan loyalitas dan kedekatan personal, bukan berdasarkan prinsip imparsialitas dan keadilan yang menjadi dasar legitimasi negara modern.
Aspek penting lain dari dimensi sosial korupsi adalah peran jaringan sosial dan solidaritas kelompok dalam memfasilitasi dan mempertahankan praktik koruptif. Putnam (1993), dalam studinya tentang modal sosial (social capital), membedakan antara modal sosial yang bersifat inklusif (bridging social capital) dengan modal sosial yang bersifat eksklusif (bonding social capital). Dalam konteks korupsi, jaringan solidaritas yang bersifat eksklusif — yang mengikat anggota kelompok tertentu melalui loyalitas sempit berbasis etnis, kekerabatan, almamater, atau afiliasi politik — dapat menjadi infrastruktur sosial yang memudahkan koordinasi tindakan koruptif. Kepercayaan yang terbangun dalam jaringan ini justru dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi ilegal yang mensyaratkan tingkat kerahasiaan dan saling percaya yang tinggi di antara para pihak yang terlibat.
Normalisasi korupsi sebagai bagian dari interaksi sosial sehari-hari merupakan dimensi yang paling menantang dalam analisis sosiologis korupsi. Ketika suap dalam pengurusan layanan publik, gratifikasi kepada pejabat, atau manipulasi anggaran menjadi praktik yang dianggap lumrah dan bahkan diharapkan, maka korupsi telah mengalami proses normalization of deviance — sebuah konsep yang mengacu pada mekanisme di mana perilaku yang secara normatif menyimpang secara bertahap diintegrasikan ke dalam repertoar perilaku yang diterima dalam suatu komunitas (Vaughan, 1999). Normalisasi ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil akumulasi dari pengulangan praktik koruptif yang tidak mendapatkan sanksi sosial yang berarti, sehingga lama-kelamaan ambang batas moral kolektif terhadap korupsi mengalami erosi yang progresif.
Dalam kerangka teori tindakan kolektif (collective action theory), Persson, Rothstein, dan Teorell (2013) memberikan penjelasan yang sangat penting tentang mengapa korupsi cenderung menjadi self-reinforcing equilibrium — keseimbangan yang mempertahankan dirinya sendiri. Ketika mayoritas aktor dalam suatu sistem percaya bahwa aktor lain akan berperilaku koruptif, maka pilihan rasional bagi setiap individu adalah ikut berpartisipasi dalam jaringan korupsi untuk tidak tertinggal dalam persaingan memperebutkan sumber daya yang terbatas. Ini adalah logika dilema tahanan (prisoner’s dilemma) dalam skala institusional: setiap individu memiliki insentif untuk berkorupsi selama ia memperkirakan bahwa individu lain akan melakukan hal yang sama, sehingga terbentuklah kondisi di mana korupsi menjadi strategi dominan meskipun secara kolektif merugikan semua pihak. Implikasi dari perspektif ini sangat signifikan: pemberantasan korupsi bukan semata-mata persoalan mengubah perilaku individu, melainkan persoalan mengubah ekspektasi kolektif tentang perilaku orang lain dalam sistem.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
