
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Dampak terhadap Legitimasi Negara Hukum dan Constitutional Decay
Korupsi yudisial menghasilkan kerusakan terhadap legitimasi negara hukum yang bersifat kumulatif dan yang dalam jangka panjang dapat mencapai titik di mana pemulihan memerlukan upaya yang sangat besar dan yang jauh melampaui perbaikan teknis kelembagaan. Rothstein (2011) menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap institusi — khususnya kepercayaan bahwa institusi beroperasi secara jujur dan imparsial — merupakan modal sosial yang sangat berharga dan yang sekali hancur sangat sulit dibangun kembali. Kepercayaan pada lembaga peradilan adalah komponen yang sangat kritis dari kepercayaan institusional ini: apabila warga negara tidak percaya bahwa mereka dapat mendapatkan keadilan melalui sistem peradilan yang formal, maka seluruh premis dari negara hukum — bahwa konflik diselesaikan melalui mekanisme hukum yang imparsial daripada melalui kekuatan atau koneksi — mengalami erosin yang fundamental.
Levitsky dan Ziblatt (2018) memperkenalkan konsep constitutional decay — kemunduran konstitusional yang berlangsung melalui erosi bertahap dari norma-norma dan institusi yang menopang tatanan konstitusional, tanpa peristiwa tunggal yang dramatis yang dapat diidentifikasi sebagai momen runtuhnya sistem. Korupsi yudisial merupakan salah satu mekanisme constitutional decay yang paling berbahaya justru karena ia berlangsung secara tidak kasat mata: putusan demi putusan yang dihasilkan melalui proses yang terinfeksi korupsi tampak pada permukaannya sebagai ekspresi normal dari bekerjanya sistem hukum, sementara secara substantif ia merepresentasikan penggantian norma hukum dengan kekuatan dan kepentingan sebagai penentu hasil sengketa.
Dampak korupsi yudisial terhadap investasi dan pembangunan ekonomi juga merupakan dimensi yang tidak dapat diabaikan dalam analisis yang komprehensif. Kepastian hukum — kemampuan untuk memprediksi bagaimana hukum akan diterapkan — merupakan prasyarat bagi keputusan investasi jangka panjang. Apabila kepastian tersebut tidak tersedia karena hasil perkara lebih ditentukan oleh kemampuan berperkara secara koruptif daripada oleh substansi hukum, maka biaya transaksi meningkat secara dramatis dan lingkungan bagi investasi produktif menjadi sangat tidak kondusif.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
