
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Ketegangan Efektivitas dan Akuntabilitas: Dilema Desain Konstitusional
Salah satu ketegangan yang paling mendasar dalam desain kekuasaan eksekutif — dan yang secara langsung relevan bagi analisis korupsi — adalah ketegangan antara tuntutan efektivitas pemerintahan dengan tuntutan akuntabilitas konstitusional. Efektivitas memerlukan kemampuan pengambilan keputusan yang cepat, fleksibilitas dalam menghadapi situasi yang tidak diantisipasi, dan kesatuan komando yang memungkinkan koordinasi dalam implementasi kebijakan. Akuntabilitas memerlukan transparansi, proses deliberasi yang terbuka, pertanggungjawaban atas setiap keputusan yang diambil, dan mekanisme koreksi yang efektif ketika keputusan menyimpang dari kepentingan publik.
Dalam desain konstitusional yang ideal, kedua tuntutan ini harus dapat dipenuhi secara simultan — pemerintahan yang efektif dan akuntabel bukan sekadar ideal yang kontradiktif. Namun dalam praktik, tekanan untuk meningkatkan efektivitas seringkali digunakan sebagai justifikasi untuk mengurangi akuntabilitas: prosedur pengawasan dianggap menghambat kecepatan pengambilan keputusan, transparansi dianggap mengurangi fleksibilitas negosiasi, dan pertanggungjawaban yang ketat dianggap menciptakan disinsentif bagi pengambilan risiko yang diperlukan bagi inovasi kebijakan.
Ketegangan ini menjadi sangat relevan bagi analisis korupsi ketika kita menyadari bahwa reduksi akuntabilitas dengan alasan efektivitas seringkali tidak netral dalam distribusi manfaat dan kerugiannya: efisiensi yang dicapai melalui pengurangan prosedur pengawasan tidak selalu mengalir kepada publik, melainkan seringkali mengalir kepada aktor-aktor yang memiliki posisi untuk mengeksploitasi ruang diskresi yang lebih luas. Dalam konteks pengadaan dan perizinan, misalnya, penyederhanaan prosedur yang tidak diiringi oleh penguatan mekanisme pengawasan substantif seringkali menghasilkan kondisi yang lebih kondusif bagi korupsi, bukan efektivitas pemerintahan yang genuine.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
