Lembaga Independen sebagai Komplemen Checks and Balances Klasik

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Lembaga Independen sebagai Komplemen Checks and Balances Klasik

Perkembangan paling signifikan dalam desain kelembagaan antikorupsi dalam beberapa dekade terakhir — baik di Indonesia maupun secara global — adalah proliferasi lembaga-lembaga independen yang berfungsi sebagai mekanisme akuntabilitas yang tidak sepenuhnya masuk dalam kategori tiga cabang kekuasaan klasik. KPK, Komisi Yudisial, BPK, PPATK, Komisi Informasi, dan berbagai lembaga independen lainnya merepresentasikan respons kelembagaan terhadap keterbatasan dari mekanisme checks and balances berbasis tiga cabang dalam menghasilkan akuntabilitas yang efektif.

Justifikasi bagi lembaga-lembaga independen ini bersumber dari pengakuan yang sangat realistis: apabila aktor-aktor dalam tiga cabang kekuasaan memiliki kepentingan yang terhubung dalam ekosistem patronase yang sama, maka pengawasan yang genuine tidak dapat diharapkan dari di antara mereka sendiri. Lembaga-lembaga independen yang memiliki basis legitimasi, sumber rekrutmen, dan sistem insentif yang berbeda dari ketiga cabang dapat — dalam kondisi yang tepat — menyediakan mekanisme pengawasan yang lebih imparsial dan lebih efektif.

Namun lembaga-lembaga independen juga menghadapi tantangan kelembagaan yang fundamental: bagaimana memastikan bahwa independensi mereka dipertahankan dari tekanan-tekanan yang akan selalu muncul dari aktor-aktor yang kepentingannya terancam oleh pengawasan yang efektif. Desain yang memberikan independensi kepada lembaga-lembaga ini dalam hal rekrutmen kepemimpinan, pengelolaan anggaran, dan kewenangan operasional merupakan prasyarat yang penting tetapi yang tidak menjamin bahwa independensi tersebut akan bertahan menghadapi tekanan politik jangka panjang. Pengalaman dengan berbagai lembaga independen di Indonesia dan di berbagai sistem lain menunjukkan bahwa independensi merupakan kondisi yang harus secara aktif dipertahankan — ia tidak bersifat self-sustaining dan rentan terhadap erosi melalui berbagai mekanisme yang lebih halus dari penghapusan formal.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

News Feed