Rekrutmen, Karir, dan Konstruksi Kultur Kelembagaan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Rekrutmen, Karir, dan Konstruksi Kultur Kelembagaan

Analisis tentang korupsi yudisial tidak dapat mengabaikan dimensi bagaimana hakim direkrut, bagaimana karir mereka berkembang, dan bagaimana kultur kelembagaan dalam lembaga peradilan terbentuk dan direproduksi. Ketiga dimensi ini secara kolektif menentukan siapa yang masuk ke dalam sistem peradilan, apa yang mereka pelajari tentang cara sistem beroperasi dalam praktik, dan apa yang mereka pahami sebagai perilaku yang dapat diterima dalam konteks kelembagaan mereka.

Sistem rekrutmen yang tidak sepenuhnya berbasis merit menciptakan kondisi awal yang sangat kondusif bagi korupsi yudisial. Apabila pengangkatan dan promosi hakim — baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan tingkat pertama dan banding — dipengaruhi oleh pertimbangan loyalitas, hubungan personal, atau bahkan transaksi finansial, maka sistem menghasilkan hakim yang karir mereka bergantung pada jaringan yang sama yang kemudian berpotensi mengintervensi keputusan mereka. Dependensi kelembagaan yang tercipta melalui proses rekrutmen semacam ini sulit untuk dihapus bahkan ketika individu yang bersangkutan secara personal memiliki komitmen terhadap integritas.

Kultur kelembagaan dalam peradilan berkembang melalui proses sosialisasi yang berlangsung sejak seseorang memasuki sistem — sebagai calon hakim, sebagai panitera muda, atau sebagai profesional hukum yang berinteraksi dengan sistem secara berulang. Apabila norma-norma informal yang berlaku dalam ekosistem peradilan — yang diajarkan secara implisit melalui observasi tentang bagaimana sistem sesungguhnya bekerja — berbeda secara signifikan dari norma-norma formal yang dideklarasikan, maka internalisasi norma informal menjadi panduan yang lebih operasional bagi perilaku aktual.

Fenomena normalisasi penyimpangan yang telah kita bahas dalam konteks yang berbeda memiliki relevansi yang sangat khusus dalam konteks kultur kelembagaan peradilan. Apabila praktik-praktik yang secara formal merupakan pelanggaran etik — penerimaan pemberian kecil sebagai imbalan layanan, penggunaan koneksi informal untuk mempercepat proses, atau toleransi terhadap tindakan yang secara substantif merupakan penyimpangan namun yang sudah sangat umum dilakukan — terus berlangsung tanpa konsekuensi, maka batas antara yang acceptable dan yang tidak acceptable dalam praktik bergeser secara bertahap. Pergeseran bertahap inilah yang menciptakan kondisi di mana korupsi yang lebih serius menjadi lebih mudah terjadi karena telah dipersiapkan oleh normalisasi penyimpangan yang lebih kecil.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed