
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Diagnosa Kesenjangan Implementasi: Melampaui Penjelasan Kapasitas
Penjelasan konvensional tentang kesenjangan antara desain normatif dan efektivitas implementasi dalam sistem antikorupsi Indonesia seringkali berpusat pada faktor kapasitas: kurangnya sumber daya, keahlian teknis yang belum memadai, atau infrastruktur yang belum sepenuhnya berkembang. Penjelasan ini tidak sepenuhnya keliru — keterbatasan kapasitas memang nyata dan signifikan. Namun ia tidak memadai sebagai penjelasan yang komprehensif, terutama ketika kita mengamati bahwa kesenjangan implementasi persisten bahkan dalam konteks di mana kapasitas teknis sudah cukup memadai.
Penjelasan yang lebih komprehensif harus mempertimbangkan dimensi politikal dari kesenjangan implementasi: kondisi di mana implementasi yang efektif mengancam kepentingan aktor-aktor yang memiliki posisi untuk menghambatnya. Dalam kondisi semacam ini, kesenjangan implementasi bukan sekadar cerminan keterbatasan kapasitas, melainkan cerminan dari ketidakseimbangan kekuasaan antara koalisi yang mendukung pemberantasan korupsi yang efektif dengan koalisi yang berkepentingan terhadap pembatasan efektivitas tersebut.
North (1990) mengingatkan bahwa institusi yang secara formal dirancang untuk satu tujuan dapat secara fungsional beroperasi untuk tujuan yang berbeda apabila struktur insentif yang berlaku tidak mendukung tujuan formal tersebut. Dalam konteks arsitektur antikorupsi, ini berarti bahwa lembaga-lembaga yang secara formal berkomitmen pada pemberantasan korupsi dapat, dalam kondisi tertentu, beroperasi dengan cara yang lebih konsisten dengan pelestarian status quo koruptif daripada dengan transformasi yang menjadi tujuan formalnya. Mendeteksi dan mengatasi kondisi semacam ini memerlukan analisis yang jauh lebih mendalam dari sekadar evaluasi teknis terhadap prosedur yang berlaku.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
