Pencurian dengan Keadaan Memberatkan

Kriminal9 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pencurian dengan Keadaan Memberatkan

Konsep pencurian dengan keadaan memberatkan (gekwalificeerde diefstal) menempati posisi sebagai objek kajian spesifik atau lokus analisis normatif di dalam penelitian ini. Secara yuridis, konsep ini merujuk pada tindak pidana pencurian pokok yang pelaksanaannya dibarengi dengan keadaan-keadaan tertentu yang sifatnya objektif sehingga dipandang memiliki derajat bahaya sosial yang jauh lebih tinggi dan ancaman sanksi yang lebih berat.[1] Keadaan memberatkan yang menjadi sorotan utama adalah kejahatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang. Terdapat transformasi normatif yang sangat krusial di sini, yakni pergeseran rumusan dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 pada tatanan WvS yang mensyaratkan unsur “dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, menjadi rumusan Pasal 477 ayat (1) huruf g pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.[2] Fokus analisis yang tajam diletakkan pada upaya membedah makna, hakikat, dan implikasi yuridis dari unsur redaksional “secara bersama-sama dan bersekutu” di dalam kerangka KUHP Nasional yang baru. Pemahaman atas konsep ini sangat diperlukan untuk menguji apakah perubahan frasa tersebut membawa konsekuensi pada pengetatan standar pembuktian kerja sama fisik (fysieke samenwerking) dan kerja sama batin (bewuste samenwerking), serta bagaimana aparat harus membuktikannya agar tidak terjebak pada kualifikasi formalistik semata.[3]

[1] Jacob Elfinus Sahetapy. 1992. Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 195.

[2] Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 477 Ayat (1) Huruf g.

[3] Philipus Mandiri Hadjon. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. hlm. 312.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed