
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Teori Hukum Progresif
Teori Hukum Progresif lahir sebagai kegelisahan akademik Prof. Satjipto Rahardjo terhadap praktik hukum di Indonesia yang cenderung kaku dan hanya mengabdi pada teks undang-undang atau legalistic-positivistic.[1] Teori ini menegaskan bahwa hukum bukanlah institusi yang mutlak dan final, melainkan sebuah proses yang terus mengalir atau law in the making. Hukum diciptakan untuk kebahagiaan dan kesejahteraan manusia sehingga jika teks undang-undang mencederai rasa keadilan, maka hukum tersebut harus ditinjau ulang secara progresif.[2]
Peran Nurani dalam Penegakan Hukum dalam konteks penyidikan, hukum progresif menuntut penyidik untuk memiliki “nurani” dalam melakukan kualifikasi pasal. Penyidik tidak boleh hanya sekadar mencocokkan fakta dengan pasal atau subsideritas kaku tetapi harus mampu menggali peran riil setiap individu dalam persekutuan pencurian. Apakah keterlibatan seseorang didasari oleh kehendak jahat yang kuat atau hanya pengaruh tekanan lingkungan. Diskresi dan Terobosan Hukum. Hukum progresif memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan diskresi yang bertanggung jawab demi mencapai keadilan substantif, melampaui keadilan formal-prosedural.[3]
[1] Satjipto Rahardjo. Op. Cit., Membedah Hukum Progresif. hlm. 67.
[2] Satjipto Rahardjo. Op. Cit., Hukum Progresif. hlm. 82.
[3] Satjipto Rahardjo. Op. Cit., Hukum dan Perilaku. hlm. 145.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
